Sebanyak 3990 item atau buku ditemukan

The General Principles of Human Rights in Islamic Law

Ustice - Equality - Liberty

The Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) is proud to support Dr. Bekim Hasani's book; this is a welcome addition to the knowledge base of English readers. Dr. Rateb Jneid, AFIC President The Islamic Certification Council of Victoria (ICCV) proudly supports the great work produced in this book by Dr Bekim Hasani and urges Muslims and non-Muslims to read and understand the importance of human rights, which is set in the teachings of Islam, and how Islam established these rights from the first message in the Holy Qur'an - "read". Mohamed Koyu, ICCV Acting Head of Operations & Quality This book provides a comprehensive explanation of human rights in Islam and will benefit both Muslim and non-Muslim communities in the west to understand Islam. Naim Tërnava, Grand Mufti of Kosova

The Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) is proud to support Dr. Bekim Hasani's book; this is a welcome addition to the knowledge base of English readers.

Islamic Law in Europe?

Legal Pluralism and its Limits in European Family Laws

Cultural and religious identity and family law are inter-related in a number of ways and raise various complex issues. European legal systems have taken various approaches to meeting these challenges. This book examines this complexity and indicates areas in which conflicts may arise by analysing examples from legislation and court decisions in Germany, Switzerland, France, England and Spain. It includes questions of private international law, comments on the various degrees of consideration accorded to cultural identity within substantive family law, and remarks on models of legal pluralism and the dangers that go along with them. It concludes with an evaluation of approaches which are process-based rather than institution-based. The book will be of interest to legal professionals, family law students and scholars concerned with legal pluralism.

This book examines this complexity and indicates areas in which conflicts may arise by analysing examples from legislation and court decisions in Germany, Switzerland, France, England and Spain.

Contemporary Issues in Public, Human Rights and Islamic Law

Discussions and Perspectives

This book is a collection of varied scholarly perspectives on contemporary issues in Public, Human Right and Islamic Law in selected jurisdictions of the world: International, Regional and National. Countries covered in this volume include Nigeria, Liberia, Sierra Leone, South Africa, Uganda, Ghana, United States, China, Malaysia and Indonesia. The methodology employed in writing the chapters are a mixture of doctrinal analysis and empirical research designs. Varied as the interest and the contents elucidate, the authors clearly framed the purpose of underlying legislations, judgments, principles, policies and the ensuing dialogue between history and the social-cultural and economic backgrounds that inspired changes in law over the years.

This book is a collection of varied scholarly perspectives on contemporary issues in Public, Human Right and Islamic Law in selected jurisdictions of the world: International, Regional and National.

The General Principles of Human Rights in Islamic Law

Ustice - Equality - Liberty

The Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) is proud to support Dr. Bekim Hasani's book; this is a welcome addition to the knowledge base of English readers. Dr. Rateb Jneid, AFIC President The Islamic Certification Council of Victoria (ICCV) proudly supports the great work produced in this book by Dr Bekim Hasani and urges Muslims and non-Muslims to read and understand the importance of human rights, which is set in the teachings of Islam, and how Islam established these rights from the first message in the Holy Qur'an - “read”. Mohamed Koyu, ICCV Acting Head of Operations & Quality This book provides a comprehensive explanation of human rights in Islam and will benefit both Muslim and non-Muslim communities in the west to understand Islam. Naim Tërnava, Grand Mufti of Kosova

The Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) is proud to support Dr. Bekim Hasani's book; this is a welcome addition to the knowledge base of English readers.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

... disyariatkan untuk menyelamatkan orang-orang yang terhimpit dan membantu orang-orang yang terdesak sehingga manusia tidak menjadi seperti serigala dalam muamalah mereka, tidak kenal belas kasihan, dan bekerja sama dalam kesulitan.

FIQH MULTI AKAD

Buku Fiqih Multi akad ini merupakan kajian dua akad atau lebih yang dilakukan secara bersamaan, yang dalam kajian fiqh, dikenal dengan istilah al-‘Uqud al-Murakkabah (Akad-akad yang bergabung atau merangkap) yang dalam bahasa Inggris disebut Hybrid Contract yaitu suatu kontrak yang menghimpun beberapa kontrak dalam satu kontrak atau dua akad atau lebih yang bergabung dalam satu akad, ini yang dikenal dengan Multi Akad. Buku ini berisi tentang tinjauan umum Multi Akad, Multi Akad Dalam Kartu Kredit Syari.ah, Multi Akad Dalam E- Money BNI Syari’ah, Multi Akad Dalam Aplikasi Go-Jek, Multi Akad Dalam Obligsi Syari’ah, Multi Akad Dalam Leasing Syari’ah, Multi Akad Dalam Asuransi Syari’ah, Multi Akad Dalam Bisnis Bank Syari’ah, Multi Akad Dalam Letter of Credit Bank Syari’ah, Multi Akad Dalam Gadai Syari;ah, Multi Akad Dalam Factoring Syari’ah, Multi akad Dalam Reksadana Syari’ah dan Multi Akad Dalam Pasar Uang dan Pasar Modal Syari’ah.

... Salam. Salam adalah akad jual beli dengan cara memesan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar dimuka, sedang barang diserahkan dikemudian hari sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan dalam kontrak. Akad Salam ada dua ...

Fiqh Muamalah II

... 8 Mardani, Fiqih Muamalah, Juli 2013. hlm. 282 9 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer, April 2012, hlm. 206. 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan. Fiqih Muamalah II 44.

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis. Edisi kedua

Kaidah-kaidah fikih lahir dengan tujuan menetapkan hukum Islam dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring perkembangan zaman, terutama dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang. Adanya kaidah-kaidah fikih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer dalam persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki nash sharīh (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini disajikan dengan secara spesifik membahas tentang kaidah fikih secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Secara konten, pada Edisi Kedua ini telah ditambahkan satu bab, sehingga keseluruhan terdapat dua belas bab. Pembahasan kaidah tematis seputar ganti rugi dalam transaksi ekonomi Islam sangat urgen bagi mahasiswa. Hal ini karena pembahasan ganti rugi dalam kajian fikih sebenarnya sangat luas, sehingga penting kiranya untuk memberikan pemahaman secara sederhana baik secara teoretis maupun praktis berkenaan penerapan kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan kontemporer dalam masalah ganti rugi dalam transaksi muamalah kontemporer. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar matakuliah “Kaidah-kaidah Fikih Ekonomi Syariah” yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan, baik di perguruan tinggi Islam maupun di perguruan tinggi lainnya. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa dalam memahami aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

kaidah fikih yang berbunyi: al-aslu fi al-muamalat al-ibahah. Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan ...