Sebanyak 41597 item atau buku ditemukan

Kaidah Fikih ; Adh-Dhararu Yuzal

Daftar Isi A. Pengertian dan Kedudukan B. Sumber Pembentukan Kaidah 1. Al-Qur’an a. Ayat Pertama b. Ayat Kedua c. Ayat Ketiga d. Ayat Keempat

Daftar Isi A. Pengertian dan Kedudukan B. Sumber Pembentukan Kaidah 1. Al-Qur’an a. Ayat Pertama b. Ayat Kedua c. Ayat Ketiga d. Ayat Keempat

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...

Fikih Daulah

Buku yang mengupas tentang fikih daulah dalam perspektif Islam boleh dibilang masih langka. Akibatnya terjadi ketidaksinkronan antara undang-undang politik dengan hokum-hukum syariat. Selain karena sedikitnya minat minat para fuqaha tempo dulu dan hingga sekarang, juga disebabkan sedikitnya para fuqaha menampilkan manhaj syariat yang luwes. Akibatnya muncul kalangan Islamfobia baik dari kelompok sekularis maupun orientalis yang selalu menghantam Islam dan meletakkannya hanya di pojok-pojok masjid saja. Dr. Yusuf Qaradhawi selaku ulama yang dikenal luwes dan luas wawasannya, menampilkan wajah fikih daulah yang dikenal dengan istilah Al-Wasathiyatul Islamiyah (Islam Moderat), yang luwes, yang memamdukan antara yang salaf dengan baru, yang membandingkan antara yang tetap dengan yang berubah, Islam yang memuliakan akal, memperbarharui pemikiran dan membuat pendekatan dengan tatanan modern dan meyaring antara yang bermanfaat dan yang tercela. Buku ini sarat dengan informasi mengenai daulah dalam Islam. Bagaimana kedudukannya? Apa cirri dan syaratnya? Bagaimana sikap daulah Islam terhadap multi partai, demokrasi, wanita dan nonmuslim? Dan masih banyak lagi isu krusial lainnya yang sangat menarik dan perlu kita kaji bersama.

... menuntun negara-negara lain bergabung dengannya dengan disertai dakwah
secara kontinyu, penyajian dalil yang memuaskan, pengiriman delegasi secara
berturut-turut dan penggunaan berbagai sarana dakwah yang memungkinkan.

Fikih jalan tengah

dialektika hukum Islam dan masalah-masalah masyarakat modern

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.

Issues on social problems, human rights, women, and democracy from Islamic perspectives.

Fikih Akbar

Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Allah SWT menurunkan syariat Islam sejatinya untuk menciptakan kehidupan yang baik bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. Dengan kata lain, syariat-Nya adalah rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Wujudnya, hidup sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (wa la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun). Karena itu, seluruh pemikiran, pandangan, pola pikir serta tata aturan dalam bidang agama, sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya, semestinya berorientasi pada tujuan untuk menciptakan kehidupan yang penuh rahmat. Perilaku atau praktik keberagamaan yang jauh dari tujuan itu, seperti kekerasan, terorisme, kebencian, dan sejenisnya, tidak hanya menyimpang dari syariat Islam, tetapi juga menjadi parasit yang menghambat dan menghancurkan peradaban. Buku ini mengingatkan sekaligus menegaskan kembali esensi tujuan syariat Islam dengan menelusuri prinsip-prinsip teologis Islam rahmatan lil ‘alamin dari sumber primernya: al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip fundamental ini—yakni akidah, tauhid, atau ushul ad-din—disebut oleh Imam Abu Hanifah dengan “Fikih Akbar”. Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik. Dengan penelusuran yang tekun, hati-hati dan cermat, analisis yang tajam dan bernas, penafsiran yang inklusif dan kontekstual, penulisnya mengupas dasar-dasar Islam yang ramah dari dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. Dengan begitu, prinsip-prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin tidak hanya kukuh pada tataran argumentasi dan teori, tetapi juga pada tataran praksis. *** “Buku ini merekonstruksi landasan teologis Islam sebagai agama welas asih dan kebajikan. Ikhtiar intelektual semacam ini sangat relevan di tengah menguatnya isu-isu keislaman di ruang publik yang diperhadapkan dengan persoalan moralitas, politik identitas, dan keadilan. Saya sangat mendorong para pengajar/dosen dan mahasiswa membaca buku ini. Kehadirannya dapat memenuhi kebutuhan rujukan teologi dalam literatur pendidikan karakter di Indonesia.” —Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI “Islam disebut sebagai agama yang sesuai dengan dimensi ruang dan waktu (shalih li kulli zaman wa makan), karena ajaran Islam berdimensi ganda: yang tetap (tsawabit) dan yang berubah (mutaghayyirat). Dr. Hamim cukup “berani” mempersoalkan yang tsawabit itu, terutama tentang sistem keyakinan (sistema kredo), sistem peribadatan (sistema ritus), dan sistem nilai (sistema etika), tiga aspek fundamental agama. Menyoal ketiganya membuat Islam relevan dengan dinamika zaman yang senantiasa berubah dan membawa perubahan. Karya dari salah satu pemikir Islam Indonesia ini sangat menarik dan perlu dibaca.” —Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik.

FIQH WABAH: Panduan Syariah, Fatwa Ulama, Regulasi Hukum, dan Mitigasi Spiritual

Panduan Syariah, Fatwa Ulama, Regulasi Hukum, dan Mitigasi Spiritual Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barang siapa yang beriman kepada niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala Sesuatu. (QS At Taghabun/64: 11) Wabah yang terjadi di tengah umat manusia tidak terelakkan lagi mengubah berbagai kondisi dan kebiasaan di kalangan masyarakat. Baik kondisi yang berkaitan erat dengan tata cara beribadah maupun dalam hubungan antar manusia. Sebagai agama yang lengkap dan menyeluruh, tentunya Islam juga mengatur tata cara beribadah dan menjalankan kehidupan sehari-hari di tengah wabah yang melanda. Buku ini ditulis oleh Tim Lembaga Pentasbih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia Pusat sebagai pedoman dasar bagi umat muslim di Indonesia dalam menentukan seperti apa bentuk ibadah dan tata caranya yang bisa dilakukan saat wabah terjadi yang bisa jadi mengubah kondisi normal yang biasa terjadi. Buku ini juga menjadi panduan dalam menjaga kehidupan sosial bagi umat muslim agar tetap bisa berjalan dengan baik. Kumpulan Fatwa MUI tentang Wabah Covid 19 Pedoman mitigasi wabah menurut syariat Islam | Penjelasan para ulama terkait fatwa terbaru seputar wabah | Tata cara ibadah saat wabah | Doa-doa menghadapi wabah

Imam-imam Madzhab Syafi'i berpendapat, “Bahwa sakit yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat adalah sakitnya orang yang mendapatkan masyaqqah yang berat jika dia hadir pada shalat Jumat.” Imam Al-Mutawalli berkata, “Orang yang terkena ...