Sebanyak 4098 item atau buku ditemukan

Etika Dan Tanggung Jawab Profesi

Etika, disebut juga moral, susila, akhlak, sebagai cabang filsafat, sebenarnya merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut praktis kehidupan manusia, termasuk para penyandang profesi. Masalah-masalah konkret yang dihadapi oleh penyandang profesi (profesi hukum, misalnya), tidak selalu dapat dijawab dengan prinsip-prinsip moral yang umum, tetapi harus dibantu dengan data empiris dari bidang ilmu hukum. Dalam hal ini, membicarakan etika profesi hukum diperlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu hukum, khususnya ilmu tentang kenyataan hukum (Tatsachenwissenschaft) atau ilmu-ilmu empiris tentang hukum, seperti sejarah hukum, psikologi hukum dan sosiologi hukum. Buku Etika Dan Tanggung Jawab Profesi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Etika Dan Tanggung Jawab Profesi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Etika dan Profesi Keguruan

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu. Tugas yang dibebankan kepada guru merupakan tugas yang sangat mulia sekaligus memiliki tanggungjawab yang ditidak ringan, dalam menjalankan amanah tersebut guru mestilah memiliki hal yang telah disebutkan diatas, guru adalah pendidik maka ia harus memiliki ilmu bagaimana bias mendidik, guru harusnya terlebih dahulu berakhlak, berkarakter dan lain sebagainya, bagaimana mungkin ia bisa mencetak manusia yang berakhlak sementara ia tidak berakhlak. Seorang guru mestilah terampildan ahli dalam bidangnya hal inilah yang disebut sebagai profesi. Dalam setiap profesi pastinya mempunyai kode etik yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kode etik sangat dibutuhkan dalam sebuah profesi agar dapat melindungi suatu profesi dari suatu penyalahgunaan wewenang. Begitu juga dengan profesi seorang guru juga mempunyai kode etik yang harus di ikuti dan ditaati oleh seorang guru di indonesia dalam menjalankan tugasnya dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang guru.

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Desain Kurikulum Berbasis SKS dan Pembelajaran untuk Sekolah Masa Depan

Kurikulum di sekolah maupun perguruan tinggi seharusnya memang kurikulum kontekstual personal sehingga kurikulum harus dinamis berubah dari waktu ke waktu ketika siswa atau mahasiswa hadapi berbeda dalam kemampuan, intelektual maupun minatnya. Oleh karena itu untuk menuju bagaimana dapat tersedia kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, kesanggupan, dan karakter mahasiswa muncul buku ajar ini sebagai sarana penguatan kompetensi pedagogik yang terkait dengan penyediaan kurikulum yang berkualitas dan koherensi baik mahasiswa, ketercapaian visi dan misi lembaga pendidikan. Telaah dan pengkajian kurikulum melalui penggunaan teknik dari beberapa ahli akan ditemukan bagaimana seharusnya kurikulum disediakan dengan didukung dengan bahan ajar (material course) yang memberikan garansi ketercapaian kompetensi dasar yang dikemas dalam capaian pembelajaran. Buku bahan ajar ini berisikan 8 bab yaitu 1) Konsep Pengkajian kurikulum, 2) Urgensi Pengkajian Kurikulum Terhadap Bentukan Struktur Kurikulum Sekolah, 3) Telaah Kritis Kurikulum 2013 4) Model Pengembangan Kurikulum, 5) Kurikulum SKS untuk Sekolah Masa Depan 6) Model Telaah Kurikulum dan 7) Penetapan Isi Kurikulum Untuk Khusus Siswa Cerdas, 8) Model Pembelajaran Diferensiasi. Buku ini memiliki perbedaan isi dibandingkan dengan buku lain karena diberikan uraian analisis terhadap kurikulum yang sekarang ini berjalan serta memuat alternatif pengembangan kurikulum seperti kurikulum SKS di sekolah serta cara menetapkan bahan ajar/isi kurikulum versi Indonesia dan luar negeri. Kesenjangan yang terjadi selama ketersediaan kurikulum di sekolah maupun di perguruan tinggi adalah tidak pernah ada koreksi tingkat koherensi antara capaian pembelajaran, ketersediaan materi perkuliahan dan soal ujian yang disiapkan sehingga gambaran sejauh mana sesungguhnya ketercapain kompetensi mahasiswa atau penguasaan materi oleh siswa sangat sulit untuk dideskripsikan. Ada keterpisahan antara aspek kompetensi yang dicapai, ketersediaan material course dan soal ujian yang dibuat, seharusnya ketiganya paralel dan korelasi. Salah satu tujuan dari penyediaan buku ajar ini adalah untuk mengoreksi apakah ketiganya memiliki benang merah.

Kurikulum di sekolah maupun perguruan tinggi seharusnya memang kurikulum kontekstual personal sehingga kurikulum harus dinamis berubah dari waktu ke waktu ketika siswa atau mahasiswa hadapi berbeda dalam kemampuan, intelektual maupun ...

PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Model pembelajaran merupakan representasi metode pembelajaran yang berisi seperangkat strategi pembelajaran yang terintegrasi dan dideskripsikan secara detail sebagai panduan dalam melaksanakan praktek pembelajaran. Model menjembatani antara teori dengan praktek, artinya model bersifat menerjemahkan dari teori kedalam dunia konkrit dan praktek. Lingkup model pembelajaran adalah lingkup mikro, bagaimana sebuah metode pembelajaran dengan segenap prosedur strateginya diaplikasikan dan diuraikan secara detail. Adapun lingkup model pengembangan pembelajaran adalah lingkup makro, bagaimana sebuah metode pembelajaran, dipilih melalui serangkaian proses analisis, dirancang, dikembangkan, diproduksi, diaplikasikan, dievaluasi dan diinstalasikan sebagai rangkaian proses pengembangan pembelajaran. Berkembangnya beragam model-model pembelajaran menunjukkan semakin berkembangnya konsepsi teknologi pembelajaran yang seiring dengan berkembangnya teori belajar dan pembelajaran. Hal ini berarti teori serta praktik dalam teknologi pembelajaran, mengandung pengertian terus-menerus dibangun dan diperbaiki melalui kegiatan penelitian dan praktek reflektif, dimana istilah tersebut juga tercakup sebagai makna dari studi, yaitu studi yang mengacu pada kegiatan pengumpulan informasi dan analisis melampaui konsep tradisional penelitian. Hal tersebut mencakup penelitian kuantitatif dan kualitatif serta bentuk-bentuk lain dari disiplin metode penelitian lainnya. Tegasnya, kegiatan penelitian memiliki kebiasaan yang baik dalam memunculkan ideide baru dan proses evaluatif untuk membantu meningkatkan kualitas praktik. Kegiatan Penelitian dapat dilakukan berdasarkan berbagai konstruksi metodologis yang sama baiknya dengan konstruksi teoretis. Keberadaan model-model pembelajaran menunjukkan bahwa bidang teknologi pembelajaran telah berkembang dari penelitian yang mencoba untuk "membuktikan" bahwa media dan teknologi adalah alat yang efektif untuk pengajaran, menuju ke formulasi penelitian guna memeriksa dan menguji pendekatan aplikasi proses dan teknologi dalam rangka meningkatkan pembelajaran. Pengembangan suatu model pembelajaran merupakan salah satu contoh terobosan baru dalam menciptakan formulasi penelitian dibidang teknologi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran ke arah yang lebih baik. Pengembangan model pembelajaran dalam bidang teknologi pembelajaran telah dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan dalam teori belajar, pengelolaan informasi, komunikasi dan dan bidang lainnya. Perkembangan teori behaviorisme, kognitivisme dan konstruktivisme telah mengubah penekanan dalam bidang belajar mengajar. Perhatian terhadap perspektif peserta didik, karakteristik dan kepemilikan proses pembelajaran telah tumbuh dan berkembang dengan terciptanya model-model pembelajaran yang baru dan inovatif.

A. Konsep Pendidikan Agama Islam Pembahasan tentang Pendidikan Agama Islam (PAI) seringkali dikaitkan dengan pendidikan Islam. Sebagian orang memahami bahwa antara pendidikan Islam dan pendidikan agama Islam memiliki arti dan makna sama ...

Fatwa Kontemporari Jilid 1, Siri 1 (Al-Quran, Hadith & Akidah)

Antara persoalan menarik dalam buku Fatwa Kontemporari Jilid Satu, Siri Satu adalah: • Di mana kedudukan neraka? Benarkah neraka itu wujud? • Benarkah ada hadith yang mengatakan mayat akan diseksa sekiranya keluarga menangis kerana kematiannya? • Mengapa surah At-Taubah diturunkan tanpa basmalah? • Benarkah Nabi Muhammad S.A.W adalah makhluk pertama yang diciptakan oleh allah s.w.t? • Bagaimana keadaan islam sebelum kedatangan Nabi Muhammad s.a.w? • Hukum menyembelih binatang sempena mendiami rumah baru. • Hukum menyebarkan surat berantai

Antara persoalan menarik dalam buku Fatwa Kontemporari Jilid Satu, Siri Satu adalah: • Di mana kedudukan neraka?

Fatwa Kontemporari Jilid 2, Siri 1 (Al-Quran, Hadith & Akidah)

“Setiap sakit ada penawarnya, setiap masalah pasti ada jalan penyelesaiannya, dan setiap persoalan pasti ada jawapannya.” Tanpa terikat pada silibus buku-buku agama, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjawab persoalan semasa yang mencabar praktik ajaran Islam dalam dunia moden , khususnya berkaitan Al-Quran, hadith, dan akidah. Antara persoalan menarik dalam Fatwa Kontemporari Jilid 2, Siri 1 adalah: Temapat berhenti dalam Al-Quran yang merosakkan makna. Benarkah terdapat hadith palsu dalam buku hadith Shahih Al-Bukhari? Benarkah terdapat hadith yang mengatakan, “Kebanyakan penghuni syurga adalah orang-orang yang bodoh”? Apakah kita boleh mengamalkan pandangan selain daripada pandangan empat mazhab? Benarkah dakwaan yang menyatakan bahawa hari kiamat akan berlaku pada 2280 Masihi bersamaan 1710 Hijrah? Membaharui usul fiqh: Antara pandangan yang menyokong dan yang menolak. Hukum mempercayai ramalan horoskop.

Antara persoalan menarik dalam Fatwa Kontemporari Jilid 2, Siri 1 adalah: Temapat berhenti dalam Al-Quran yang merosakkan makna. Benarkah terdapat hadith palsu dalam buku hadith Shahih Al-Bukhari?