Sebanyak 394 item atau buku ditemukan

The Oxford Handbook of Social Movements

The Handbook presents a most updated and comprehensive exploration of social movement research. It not only maps, but also expands the field of social movement studies, taking stock of recent developments in cognate areas of studies, within and beyond sociology and political science. While structured around traditional social movement concepts, each section combines the mapping of the state of the art with attempts to broaden our knowledge of social movements beyond classic theoretical agendas, and to identify the contribution that social movement studies can give to other fields of knowledge.

The Handbook presents a most updated and comprehensive exploration of social movement research.

Majalah Asy-Syariah edisi 105

Bijak Menyikapi Media

BIJAK MENYIKAPI MEDIA Sisi manfaat media memang tak terhitung. Banyak hal-hal keduniawian bahkan akhirat yang bisa ditunjang dengan media. Usaha, informasi, berita terkini, hingga dakwah, biidznillah, bisa demikian berkembang dengan adanya media. Namun di sisi lain, dampak negatif yang ditimbulkannya juga tak terbendung. Media sering dijadikan alat propaganda, dari soal politik hingga soal agama. Banyak kesesatan yang tumbuh subur dan dengan cepat dianut masyarakat karena dilariskan media. Banyak kemaksiatan yang mudah diakses hanya dengan memainkan jari-jemari kita di rumah. Layaknya senjata, media akan kembali pada siapa yang memegangnya. Senjata bisa mencelakai diri bahkan orang lain, namun bisa memberi manfaat jika digunakan sebagaimana mestinya. Bijak menyikapi media adalah sikap yang mesti ditunjukkan seorang muslim. Ikuti kajian media dalam perspektif Islam pada edisi ini.

BIJAK MENYIKAPI MEDIA Sisi manfaat media memang tak terhitung. Banyak hal-hal keduniawian bahkan akhirat yang bisa ditunjang dengan media.

Majalah Asy-Syariah edisi 111

Berniaga di Dunia Maya

Berniaga di Dunia Maya Berkembangnya teknologi informasi juga berimbas pada sistem atau model jual beli. Jika dengan cara konvensional, penjual dan pembeli harus bertatap muka, kini semua itu tak harus dilakukan. Pasar tidak lagi sekadar tempat untuk melakukan kontak langsung antara dua pihak, tapi maknanya sudah meluas. Melalui website, blog, media sosial, atau forum jual beli, produk yang tengah ditawarkan, bisa menembus pasar yang tak lagi punya sekat wilayah. Siapa pun yang tengah mengakses internet, di belahan dunia mana pun, bisa melihat atau bahkan membelinya. Tak hanya pasar yang “tak nyata”, jual beli online juga berimbas pada komoditas yang diperdagangkan. Beberapa komoditas tak nyata seperti emas juga diperdagangkan di bursa online. Maka kehati-hatian mesti dikedepankan agar kita tidak terjatuh ke dalam penyimpangan syariat. Lebih lengkapnya, simak bahasannya pada edisi ini.

Melalui website, blog, media sosial, atau forum jual beli, produk yang tengah ditawarkan, bisa menembus pasar yang tak lagi punya sekat wilayah.

Majalah Asy-Syariah edisi 106

Melawan Kristenisasi

MELAWAN KRISTENISASI Kristenisasi seperti teknologi. Selalu ada dengan beragam inovasi. Tujuan utama adalah pemurtadan. Kalau tidak pemurtadan, minimalnya adalah pendangkalan. Sebagai sebuah keniscayaan, Kristenisasi tentu perlu disikapi. Teramat tidak patut bagi seorang muslim untuk menolak sesuatu yang telah dinyatakan secara jelas dalam al-Qur’an. Menolak dengan dalih apa pun, Kristenisasi memang ada dan akan selalu ada dengan segala bentuknya. Miris jika Kristenisasi sekadar dianggap sebagai Kristenfobia. Semakin miris kala pencitraan Nasrani sebagai agama yang penuh damai dan kasih demikian tebal. Padahal, Allah l sendiri yang menyatakan bahwa kaum Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah ridha hingga kita mengikuti agama mereka. Artinya, Kristenisasi tidak akan pernah berhenti di setiap tempat dan waktu. Ia akan selalu menyelinap, menyusup di tengah masyarakat muslim di mana pun dan sampai kapan pun. Maka, jangan jadi penonton, mari kita lawan derasnya arus pemurtadan. Baca kajian lengkapnya di edisi ini.

MELAWAN KRISTENISASI Kristenisasi seperti teknologi.

Mahar Dalam Perspektif Hukum Islam

Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan diberikannya mahar terhadap istri menjadi suatu tanda bahwa seorang suami telah menyatakan bahwa dia mampu utnuk menghidupi dan mampu untuk menjalankan suatu bahtera kehidupan yang begitu berat dan banyak cobaan yang akan dia hadapi, dan seorang istri dengan menerima pemberian mahar dari suaminya menjadi suatu pertanda bahwa istri telah rela kehidupannya diatur dan dipimpin oleh suaminya, dan dia harus taat dan patuh terhadap apa yang telah diperintahkan oleh suami kecuali bertentangan dengan perintah Ilahi. Dengan mahar itu suami istri telah mengikatkan dirinya kepada perintah Allah agar mereka hidup berkeluarga yang tidak bisa lepas dari norma-norma yang ditentukan oleh Islam.

Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri.

Analisis berita pendidikan

fokus: profesionalisme guru