Sebanyak 3216 item atau buku ditemukan

Pengenalan Teknik Komposit

Komposit merupakan suatu struktur yang tersusun atas beberapa bahan pembentuk tunggal yang digabungkan menjadi struktur baru dengan sifat yang lebih baik dibandingkan dengan masing-masing bahan pembentuknya. Oleh karena bahan pembentuknya berupa serat (fiber) maka disebut komposit serat. Jadi komposit serat dibentuk menggunakan bahan utama berupa serat yang diikat menggunakan bahan perekat atau pengikat. Bahan komposit serat yang utama adalah serat dan pengikat. Namun terkadang bahan pengikat tersebut diperbaiki sifatnya menggunakan pengisi untuk mendapatkan sifat lain yang dikehendaki. Bila dikehendaki pengikat dengan sifat lebih ringan lagi maka dapat digunakan bahan peringan. Demikian pula bila diinginkan pengikat yang lebih keras maka dapat ditambahkan bahan pengeras. Seringkali juga diinginkan produk yang lebih kaku sehingga dapat ditambahkan bahan inti dengan berbagai jenis bahan dan berat jenis yang lebih ringan.

Buku Pengenalan Teknik Komposit ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.

Isu-isu penyelewengan akidah di Negara Brunei Darussalam

Issues on deviation of interpretation and implementation of Islam in Brunei Darusalam.

10 Berdasarkan takrif di atas, ajaran salah atau sesat ini berlaku apabila sesuatu
ajaran itu bertentangan dengan ajaran Islam seperti bertentangan dengan
akidah, syari'ah atau akhlak Islam, tetapi ia dikatakan sebagai ajaran Islam. Jika
ini ...

101 Soal Jawab Akidah (versi jawi)

Penulisan ini mengandungi perbincangan-perbincangan penting berkenaan ilmu Tauhid yang mudah untuk difahami. Soal dan jawab dalam penulisan ini berbentuk dwi bahasa Arab-Melayu. Antara Topik Menarik dalam buku ini: Penjelasan tentang sifat-sifat wajib dan mustahil untuk Allah, serta ayat-ayat mutasyabihat Keistimewaan Nabi Muhammad s.a.w. berbanding dengan nabi yang lain Balasan kepada Mukmin yang taat dan Mukmin yang berdosa, serta balasan kepada orang munafik dan kafir Persoalan membincangkan tentang zat Allah dengan menggunakan akal Bolehkah kita melihat Allah? Sampaikah pahala amalan kepada orang yang sudah meninggal dunia? Apakah keyakinan kita kepada kitab Injil yang kini berada pada tangan Ahli Kitab (Kristian)? Sekiranya sifat derhaka itu mustahil untuk para nabi, bagaimanakah pula dengan tindakan Nabi Adam a.s. yang memakan buah daripada pohon terlarang? Mengapakah dikatakan bahawa Nabi Muhammad s.a.w. adalah nabi terakhir, padahal Nabi Isa a.s. akan turun pada akhir zaman?

Mengapakah dikatakan bahawa Nabi Muhammad s.a.w. adalah nabi terakhir, padahal Nabi Isa a.s. akan turun pada akhir zaman?

Akidah Islam Menurut Empat Madzhab

Dalam Islam, perbedaan dalam masalah akidah sejatinya merupakan hal tabu dan dilarang. Berbeda halnya dengan permasalahan fikih yang meniscayakan toleransi dalam perbedaan pendapat, selama masih bersandar kepada dalil-dalil sahih lagi kuat. Banyak dari kita yang menganggap bahwa perbedaan pendapat fikih di antara empat madzhab fikih Islam, dibarengi dengan pemahaman dan keyakinan akidah yang berbeda-beda. Bahkan parahnya lagi, tidak sedikit yang menyimpang dari akidah yang dianut oleh keempatnya. Padahal, para imam itu memiliki akidah yang sama; yaitu akidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah, biarpun pendapat fikih mereka acapkali berbeda. Namun yang sangat disayangkan adalah mayoritas kaum muslimin tidak mengetahui hal ini. Akidah imam empat madzhab; Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad adalah sebagaimana ditegaskan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi'in. Tidak ada perbedaan diantara mereka dalam masalah ushuluddin (pokok agama). Sungguh perbedaan fikih di antara para imam fikih tidak lantas membuat akidah dan keyakinan mereka pun berselisihan. Bagaimanakah akidah dan keyakinan yang mereka anut? Jawabannya ada didalam buku ini. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Pemikiran ini –meski benar– namun tertutupi oleh pemikiran lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu permasalahan-permasalahan akidah, politik dan akhlak yang disampaikan oleh fuqaha dan memiliki ikatan erat dengan pemikiran fikih para ...

Akidah Salaf Vs Ilmu Kalam Jilid 2

Akidah Al-Khurasaniyyah #2

Buku ini adalah Jilid Kedua dari Akidah Salaf Vs Ilmu Kalam didalam buku in akan lebih dijelaskan tentang isu-isu akidah dan keislaman yang sering dihembuskan oleh kaum liberal dan sekuler masa kini hanyalah merupakan kelanjutan dari apa yang dihembuskan oleh aliran ahli kalam sebelumnya. dijabarkan oleh Syaikh Abdul Aziz marzuq Ath-Tharifi dengan gamblang akar konflik penyimpangan akidah di dunia Islam serta debat antara ulama salaf dan ahli kalam dalam berbagai tema.

Dalam buku ini, penulis Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi memaparkan dengan gamblang akar konflik penyimpangan akidah di dunia Islam serta debat antara ulama salaf dan ahli kalam dalam beragam tema, seperti; Apakah iman bertambah dan ...