Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!
Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.
Substansi penting penulisan buku ini mengelaborasi sketsa historis praktik dan pemikiran ketatanegaraan yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Kajian ini diawali dengan penelusuran terhadap sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Turki Usmani pada abad ke-20. Selanjutnya pembahasan diarahkan pada teori dan konsep penting dalam pemerintahan dan kenegaraan Islam. Pada bagian berikutnya, disajikan berbagai aspek kajian Fiqh Siyasah dalam bidang perundang-undangan negara (siyasah dusturiyah), pengelolaan keuangan negara (siyasah maliyah), dan hubungan internasional-antara negara Islam dan Negara lain (siyasah kharijiyah). Referendi penting dan langka dalam bidang kajian Fiqh Siyasah ini memuat topik bahasan utamanya, yakni tentang Kajian fiqh siyasah dan perkembangannya; Ketatanegaraan dalam sejarah Islam; Teori Kenegaraan dalam Islam; serta dilengkapi (lampiran) teks -Piagam Madinah-. Buku ini penting bagi pengembangan ilmu keislaman, khususnya ketatanegaraan dalam Islam, serta membantu para dosen/pengajatr dan mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN dan perguruan tinggi agama lainnya, serta masyarakat pada umumnya di dalam pengkajian sistem politik Islam. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Kajian ini diawali dengan penelusuran terhadap sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan oleh umat Islam sepanjang sejarah, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Turki Usmani pada abad ke-20.
Buku kecil pegangan utama para mahasiswa dan pendidik agama Islam ini merupakan ringkasan dari dua jilid buku Ushul Fiqh karya Amir Syarifuddin yang terkenal itu, dengan maksud utama untuk mempermudah pembaca mempelajari buku lengkapnya secara utuh. Walaupun buku ini tampak ringkas, tetapi isinya mencakupi semua materi ushul fiqh dalam bentuk garis-garis besar. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Walaupun buku ini tampak ringkas, tetapi isinya mencakupi semua materi ushul fiqh dalam bentuk garis-garis besar. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi degan nilai akidah dan etika.. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah. ----- Persembahan penernit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah.