Sebanyak 2902 item atau buku ditemukan

Sejarah Ushul Fikih

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah. Pertumbuhan ushul fikih tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam sejak Zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ilmu ushul fikih yang ada sekarang ini bukanlah muncul dari ruang hampa. Ia sebagaimana ilmu keagamaan lainnya dalam Islam, tumbuh dan berkembang melewati berbagai fase hingga terbentuklah produk fikih yang menjamur di sekeliling kita. Buku ini mengulas sejarah hukum Islam mulai awal kemunculannya, munculnya kaidah-kaidah tertentu untuk memahami hukum, serta menjelaskan pula karya-karya yang muncul pada saat ini. Sehingga dengan demikian, pembaca lebih terbuka cakrawala pemikirannya dan lebih terbuka dalam memaknai perbedaan.

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

Hukum Suap & Hadiah

Dahulu hubungan kemasyarakatan, di dunia islam amat dipenuhi dengan rasa hormat dan kasih sayang antar sesama disetiap tempat dan waktu. Direlung-relung hati kaum muslim, ikatan persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan akidah terasa amat erat. Semuanya adalah bersaudara. Tempat untuk bernaung terasa mudah dan bebas, makanan untuk satu porsi cukup untuk dua orang dan dua porsi untuk tiga orang. Ungkapan yang muncul tiada lain kecuali selamat datang dan salam bahagia karena Allah semata. Setiap individu umumnya siap untuk berkorban demi kepentingan umum secara bersama-sama. Semuanya berpendirian bahwa berkorban demi kepentingan umum, seperti halnya membela tanah air, merupakan hal yang sangat penting, sekalipun tanpa imbalah dan balasan jasa karena mereka hanya mengharap cinta dan ridha ilahi. Tujuan hidup dan budaya tolong menolong serta sifat toleransi yang dulunya sarat dengan niat tulus sudah berubah dan luntur. Perisai hidup yang dipertahankan oleh manusia oleh semakin terkikis; semuanya dihadapkan pada kekayaan duniawi yang serba materialistic, waktu dan ucapan bernilai uang, bentuk-bentuk pelayanan selalu sepadan dengan harga, kebijakan dibeli, nasihat dan pendapat diperjualbelikan, perbuatan dan sikap tercela sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan senyuman yang merupakan amalan sudah berubah menjadi kamuflase pergaulan yang selalu bertendensi pada kepentingan duniawi. Akhirnya, suap menjadi suatu rahasia umum yang telah melegalkan banyak hal, yang dulunya dianggap tabu. Suap berubah menjadi suatu kecenderungan hidup yang dapat menghancurkan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan. Banyak interpretasi tentang suap yang cenderung lari dari kebenaran, karena candu-candu paradigma materialisme telah membudaya dalam umat ini. Dalam buku ini menjelaskan hukum-hukum suap dan hadiah yang sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang.

Dalam buku ini menjelaskan hukum-hukum suap dan hadiah yang sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang. Pustaka Azzam