Sebanyak 29110 item atau buku ditemukan

Fiqh Keutamaan

Perkara mana yang lebih utama? Menunaikan ibadah haji setiap tahun ataupun menyumbangkan dana tersebut kepada mangsa perang? Memberi makanan kepada fakir miskin ataupun membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang tetap? Membantu orang yang dizalimi ataupun menghalang orang yang melakukan kezaliman? Meninggalkan perkara yang dilarang ataupun melaksanakan perkara yang diperintahkan? Menjadi seorang kaya yang bersyukur ataupun miskin yang sentiasa bersabar? Bercampur gaul dengan orang ramai ataupun mengasingkan diri ketika tersebarnya kerosakan? Mengutamakan hafalan semata-mata ataupun berusaha memahami ilmu yang dipelajari? Mengutamakan amalan menggunakan hati ataupun menggunakan anggota badan? Dalam menjalani ibadah yang pelbagai, kita selalu berdepan dengan pilihan dan keputusan. Ibadah mana yang perlu diberi keutamaan pada tangga pertama dan diberi keistimewaan untuk didahulukan. Apatah lagi perkara tersebut berkaitan hukum hakam, kepentingan individu ataupun masyarakat, amalan kebaikan, pendirian mahupun susunan gerak kerja harian. Semua ini perlu disusun mengikut keutamaan yang betul. Fiqh Keutamaan karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi memberi garis panduan dalam memilih ibadah mana yang perlu didahulukan. Buku ini padat dengan panduan, kajian dan sumber rujukan daripada Al-Quran dan sunnah serta konteks semasa.

Kemudian Hasan Al-Banna berkata, “Saya akan solat sebagai imam, sementara kedua-dua lelaki ini menjadi makmum. Apa yang kamu akan lakukan pada bacaan surah Al-Fatihah, wahai orang yang bermazhab Hanafi?” Lelaki itu menjawab, “Saya hanya ...

Terjemahan: Bulughul Maram (Kenali Hukum dari Fiqh al- Hadith)

Keindahan teknik penulisan hadis oleh Ibnu Hajar nampak jelas dalam penulisan buku ini. Seringkali beliau menampilkan hadis yang sahih dan kuat, meringkaskan hadis yang panjang, membahas panjang lebar tentang penisbatan periwayat hadis, memberi keterangan darjat hadis dengan memberikan isyarat daripada ilalnya.

Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim. 1029 Jabir Radiyallahuanhu berkata: ملسو هيلع الله ىلص يبنلا ىلإ قراسب ءيج :لاق رباج نعو هوعطقا :لاق .قرس امنإ !هللا لوسر اي اولاقف هولتقا ( :لاقف مث ,هلثم ركذف ...

Buku Ajar Studi Fiqh

Buku ini disusun berdasarkan pada beberapa daftar pustaka yang dilengkapi dengan berbagai macam bentuk aplikasidan soal-soal, tentu di dalamnya telah dicantumkan capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh mahasiswa setelah mempelajari mata kuliah studi fiqh ini. Secara garis besar, buku ini tercover dalam 10 Bab, yaitu antara lain:  Pengantar Studi Fiqh  Najis dan Cara Mensucikan  Thaharah  Wudhu’, Mandi, dan Tayammum  Shalat  Penyelenggaraan Jenazah  Zakat Mal  Zakat Fitrah dan Zakat Produktif  Puasa  Haji dan Umrah

Buku ini disusun berdasarkan pada beberapa daftar pustaka yang dilengkapi dengan berbagai macam bentuk aplikasidan soal-soal, tentu di dalamnya telah dicantumkan capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh mahasiswa setelah mempelajari ...

Fiqh sosial Kiai Sahal Mahfudh

antara konsep dan implementasi

Thoght of Kiai Sahal Mahfudh, an Indonesian ulama, on Islamic religious practices and social life regarding the concept and implementation of Islamic law in Indonesia.

perempuan di dunia , juga tidak semua perempuan yang hidup pada masanya , Imam Syafi'i menyimpulkan , bahwa jumlah minimal haid ( aqallu al - haidhi ) sehari semalam ( yaumun wa lailatun ) atau 24 jam , jumlah maksimalnya ( aktsaruhu ) ...

Fiqh Tata Negara

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!

Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?

Fiqh Abegeh

Maybe, saat pertama kali mengalami haid, sebagian perempuan akan kaget. Sebagian lagi bingung, bahkan takut. Hemmm, itu wajar aja, kok. Tetaplah tenang. Apalagi, Allah udah menetapkan setiap wanita pasti mengalami haid bila tiba waktunya. Sebelum masa haid itu tiba, yuk bekali diri kamu dengan pengetahuan seputar darah kebiasaan wanita bersama buku ini. Misalnya, apa darah haid itu? Berapa lama masa haid? Gimana kalo haid terputus-putus atau maju-mundur? Bagaimana jika warna darah haidmu kuning atau keruh? Apa saja bahaya bila haid tidak teratur? Apa saja hal-hal yang dibolehkan dan dilarang bagi wanita haid? Tidak hanya itu, kamu juga disuguhi pengetahuan seputar nifas dan istihadah secara mudah dan praktis. Bahkan, kamu juga dibekali pengetahuan seputar aurat dan cara menjadi remaja muslimah yang gaul dan smart. Alhasil, buku ini sangat bermanfaat buat dirimu di dunia hingga akhirat. Selamat membaca!

Ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga. Pengarang kitab AlMughni juga ikut menguatkan pendapat ini (mendukungnya). Kata beliau: Andai kata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan ...

FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI

Ibadah sholat adalah salah satu ibadah yang paling utama. Hal yang pertama kali dinilai dalam perhitungan amal manusia nanti adalah sholatnya. Buku ini mengupas seluk-beluk tentang sholat disertai dalil al-Quran dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Dikuatkan juga dengan atsar para Sahabat Nabi maupun pendapat Ulama Ahlussunnah seperti 4 Imam Madzhab Fiqh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Tidak ketinggalan pembahasan tentang Fiqh Bersuci yang merupakan elemen persyaratan sahnya sholat seseorang, seperti: Air dan Penggunaannya, Najis dan Cara Menghilangkannya, Berwudhu, Mandi Wajib, Tayammum, dan semisalnya. Pemaparan dalam buku ini menggunakan metode tanya-jawab yang diharapkan memudahkan pembaca dalam memahaminya. Semoga bermanfaat

Al - Imam asy - Syafi'i rahimahullah menyatakan dalam kitab alUmm : والتي لا تقوم مقام الكبير ولا تحزيه اله إلا أن تكون مع الكبير لا تتقدم الكبير ولا تكون بعده Niat itu tidak bisa menggantikan takbir . Tidak sah niat kecuali dilakukan ...

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

Fiqh Islam bagi Muslimah Karier

“Perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”—Quraish Shihab, ulama dan penulis kitab Tafsir al-Misbah “Perempuan muslim sebenarnya memiliki banyak potensi dan bakat, sehingga jangan pasrah berada di dalam rumah saja setelah menikah. Perempuan muslim sangat penting untuk mengembangkan kepribadian serta potensi yang ada pada diri kita.”—Oki Setiana Dewi, ustadzah dan penulis buku Cahaya di Atas Cahaya Beberapa muslimah sering gundah ketika ingin bekerja. Sebab, sering kali keinginan tersebut berbenturan dengan syariat Islam yang mengharuskan setiap muslimah tetap di rumah. Akhirnya, muslimah pun hanya diam di rumah dan menghabiskan waktunya sebagai ibu rumah tangga tanpa penghasilan. Namun, apakah memang bekerja di luar rumah itu haram bagi muslimah? Buku ini memberikan jawabannya. Dalam buku ini, diuraikan dengan jelas mengenai hukum bekerja di luar rumah bagi wanita muslim, hal-hal yang harus diperhatikan bila akan bekerja ke luar rumah, dan ketentuan syariat mengenai muslimah yang bekerja di luar rumah tersebut. Dan, bukan hanya itu, buku ini pun menguraikan macam-macam pekerjaan yang dapat menjadi pilihan setiap muslimah. Maka, dengan membaca buku ini, muslimah tidak hanya akan semakin yakin untuk memilih bekerja di luar rumah atau tidak, tetapi juga akan menjadi semakin baik karena memahami kodratnya sebagai wanita yang bekerja. Selamat membaca!

Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Al-Jauziyyah, Ibnul Qayyim. 2012. Jangan Dekati Zina. Jakarta: Qisthi Press. Al-Karazkani, Ibrahim YusufAli. 2005. Taman Orang-Orangyang Bertaubat. Jakarta: Pustaka Zahra. Al-Mashri, Mahmud. 2010.

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...