Sebanyak 2006 item atau buku ditemukan

Tema dan wacana artikel keagamaan di perguruan tinggi agama Islam negeri

studi kasus pada jurnal ilmiah di 14 PTAIN

Study of articles on development of Islam presented in scientific journal published by Islamic higher educational institutions in Indonesia.

Misalnya adalah kelompok yang dianggap moderat dan radikal atau menganggap diri mereka Islami . Bagi yang moderat , demokrasi sejalan dengan nilai nilai Islam sehingga good governance dalam Islam tidak harus apriori dengan demokrasi ...

Diskursus Bernegara dalam Islam

Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan, demikian juga di Indonesia, Islam-politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang-ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah. Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita-cita Indonesia sebagai Negara Islam (Islamic State) kembali menyeruak. Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik (Khilafah, Daulah, Imamah, Pan-Islamisme, dll.) padahal sejatinya, pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir-pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wujud konsep nation state. Pemikir-pemikir tersebut sepertihalnya Mohammad Husain Hikal, Muhammad Iqbal, Ali Syariati, Fadzlur Rahman, Ahmad An Naim, dll. yang lebih moderat-progresif dalam menginterpretasi Negara sebagai entitas penjelmaan nilai-nilai Islam. Namun sayangnya pemikiran tersebut secara sayup-sayup tidak terdengar di tengah riuh-rendah gagasan pembentukan Negara Islam secara formal. Demikian juga, kelahiran Indonesia sebagai negara yang tidak berdasar ajaran agama namun juga bukan sebagai Negara Sekuler, Indonesia hadir dengan ramuan moderatisme Islam dengan gagasan nasionalisme. Alhasil Pancasila hadir sebagai perpaduan keduanya. Dengan demikian, Indonesia merupakan role model dalam penerapan Islam secara esensial ke bentuk format institusi modern. Kelahiran dari buku ini merupakan salah satu jawaban sekaligus pembanding formalisme syariah melalui pendirian Negara Islam, di samping itu buku ini hadir dengan menampilkan pemahaman komprehensif tentang ide Negara Islam, mulai dari pemahaman konservatif hingga pemahaman kontemporer. Varian pemahaman tersebut juga diulas melalui beberapa perspektif yaitu perspektif historis, teologis, dan keindonesiaan.

Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan, demikian juga di Indonesia, Islam-politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang-ruang publik dengan slogan ...

Islam Sejati, Islam dari Hati

Ilmu agama yang tidak dibarengi khasyyatullâh (rasa takut kepada Allah), akan melahirkan kesewenangan. Pernah suatu kali ada acara bahtsul masâil—pembahasan masalah keagamaan—tentang rokok, yang memfatwakan rokok itu makruh tahrîm (makruh yang mendekati haram). Rupanya, salah seorang yang hadir adalah pemilik pabrik rokok. Dia pun memprotes, “Kalau rokok saya dimakruhkan, kantor ini tidak akan jadi. Sebab, kantor ini dibangun dari hasil pabrik rokok saya,” katanya, “coba dirundingkan lagi.” Akhirnya, bahtsul masâil membuat keputusan baru: hukum rokok adalah makruh tahrîm, kecuali rokok produksi si pemrotes—tentu dengan alasan yang bermacam-macam. *** Dalam buku ini, K.H. Hasyim Muzadi memaparkan kegelisahannya melihat carut-marut kehidupan beragama umat Islam di Indonesia khususnya, dan negara-negara Muslim pada umumnya. Melalui cerita-cerita ringan yang menyentil, kiai yang dikenal moderat ini menyadarkan kita betapa umat Islam telah jauh meninggalkan esensi ajaran agamanya. Pesan-pesannya yang sangat penting, layak disimak pada masa sekarang, saat umat menghadapi berbagai tantangan zaman. [Mizan, Noura Books, Nourabooks, Religi, Islam, Indonesia]

Sebab, kantor ini dibangun dari hasil pabrik rokok saya,” katanya, “coba dirundingkan lagi.” Akhirnya, bahtsul masâil membuat keputusan baru: hukum rokok adalah makruh tahrîm, kecuali rokok produksi si pemrotes—tentu dengan alasan ...

ISLAM VERSUS EKSTRIMISME

Pendahuluan Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya yang baik dan suci. Allah berfirman: كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ (سورة ءال عمران :110) “Kalian adalah sebaik–baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, menyeru kepada al Ma’ruf (hal-hal yang diperintahkan Allah) dan mencegah dari al Munkar (hal-hal yang dilarang Allah).” (QS. Ali ‘Imran: 110) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ (رواه مسلم) “Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengingkari dengan hatinya. Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lidahnya.” (HR. Muslim) Syari’at telah menyeru untuk mengajak kepada al ma’ruf, yaitu hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang diharamkan oleh Allah, menjelaskan kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran perkara yang haq. Pada masa kini, banyak orang yang mengeluarkan fatwa tentang agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haq dari yang batil, yang benar dari yang tidak benar. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika menjual makanan. Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengatakan tentang dua orang yang hidup di tengah orang-orang Islam: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini”. Kepada seorang khathib, yang mengatakan: مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى “Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan barang siapa bermaksiat kepada keduanya maka ia telah melakukan kesalahan”, Rasulullah menegurnya dengan mengatakan: بِئْسَ الْخَطِيْبُ أَنْتَ “Seburuk-buruk khathib adalah engkau”, (HR. Ahmad). Ini dikarenakan khathib tersebut menggabungkan antara Allah dan Rasul-Nya dalam satu dlamir (kata ganti) dengan mengatakan (وَمَنْ يَعْصِهِمَا). Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “Katakanlah: وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ Rasulullah tidak membiarkan perkara sepele ini, meski tidak mengandung unsur kufur atau syirik. Jika demikian halnya, bagaimana mungkin beliau akan tinggal diam dan membiarkan orang-orang yang menyelewengkan ajaran-ajaran agama dan menyebarkan penyelewengan-penyelewengan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Tentunya orang semacam ini lebih harus diwaspadai dan dijelaskan kepada masyarakat bahaya dan kesesatannya. Ketika kita menyebut beberapa nama orang yang menyimpang dalam risalah ini, maka hal ini tidaklah termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan orang banyak. Dalam sebuah hadits shahih bahwa Fathimah binti Qays berkata kepada Rasulullah: يا رسول الله إنه خطبني معاوية وأبو جهم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أما أبو جهم فلا يضع العصا عن عاتقه، وأما معاوية فصعلوك لا مال له، انكحي أسامة (رواه مسلم وأحمد) “Wahai Rasulullah, aku telah dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm”. Rasulullah berkata: “Abu Jahm suka memukul perempuan, sedangkan Mu’awiyah adalah orang miskin yang tidak mempunyai harta (yang mencukupi untuk nafkah yang wajib), menikahlah dengan Usamah” (HR. Muslim dan Ahmad) Dalam hadits ini Rasulullah mengingatkan Fathimah binti Qays dari Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau menyebutkan nama kedua orang tersebut di belakang mereka dan menyebutkan hal yang dibenci oleh mereka berdua, ini dikarenakan dua sebab. Pertama: Mu’awiyah orang yang sangat fakir sehingga ia tidak akan mampu memberi nafkah kepada istrinya. Kedua: Abu Jahm adalah seorang yang sering memukul perempuan. Jikalau terhadap hal semacam ini saja Rasulullah angkat bicara dan memperingatkan, apalagi berkenaan dengan orang-orang yang mengaku berilmu dan ternyata menipu masyarakat serta menjadikan kekufuran sebagai Islam. Oleh karena itu al-Imam asy-Syafi’i mengatakan di hadapan banyak orang kepada Hafsh al-Fard: “Kamu benar-benar telah kufur kepada Allah yang Maha Agung”. Yakni telah jatuh dalam kufur hakiki yang mengeluarkannya dari Islam sebagaimana dijelaskan demikian oleh al-Imam al-Bulqini dalam kitab Hasyiyah ar-Raudlah[1]. Asy-Syafi’i juga menyatakan tentang Haram bin Utsman, seorang yang hidup semasa dengannya dan biasa berdusta ketika meriwayatkan hadits: “Meriwayatkan hadits dari Haram (bin Utsman) hukumnya adalah haram”. Al-Imam Malik juga mencela (jarh) orang yang semasa dan tinggal di daerah yang sama dengannya; Muhammad bin Ishaq, penulis kitab al-Maghazi. Al-Imam Malik berkata: “Dia seringkali berbohong”. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata tentang al-Waqidi: “al-Waqidi seringkali berbohong”. Siapakah Ahlussunnah Wal Jama’ah ? Memahami Ajaran Moderat Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan mayoritas umat Muhammad. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam dasar-dasar aqidah. Merekalah yang dimaksud oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam: فَمَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ (رواه الحاكم وصحّحه والترمذي وقال حديث حسن صحيح) “Maka barang siapa yang menginginkan tempat lapang di surga hendaklah berpegang teguh pada al-Jama’ah; yakni berpegang teguh pada aqidah al-Jama’ah”. (Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim, dan at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan shahih) Setelah tahun 260 H menyebarlah bid’ah Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya. Maka dua Imam yang agung Abul Hasan al-Asy’ari (W. 324 H) dan Abu Manshur al-Maturidi (W. 333 H) -semoga Allah meridlai keduanya- menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalil-dalil naqli (teks-teks al-Qur’an dan Hadits) dan ‘aqli (argumen rasional) disertai dengan bantahan-bantahan terhadap kesesatan-kesesatan kaum Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya, sehingga Ahlussunnah Wal Jama’ah disandarkan kepada keduanya. Ahlussunnah akhirnya dikenal dengan nama al-Asy’ariyyun (para pengikut al-Imam al-Asy’ari) dan al-Maturidiyyun (para pengikut al-Imam al-Maturidi). Jalan yang ditempuh oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pokok-pokok aqidah adalah sama dan satu. Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi (W. 1205 H) dalam kitab Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, berkata: الفصل الثاني؛ إذا أطلق أهل السنة فالمراد بهم الأشاعرة والماتريدية “Pasal Kedua: Jika dikatakan Ahlussunnah Wal Jama’ah maka yang dimaksud adalah al Asy’ariyah dan al Maturidiyyah”[2]. Mereka adalah ratusan juta ummat Islam (golongan mayoritas). Mereka adalah para pengikut madzhab Syafi’i, para pengikut madzhab Maliki, para pengikut madzab Hanafi dan orang-orang utama dari madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah). Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memberitahukan bahwa mayoritas ummatnya tidak akan tersesat. Alangkah beruntungnya orang yang senantiasa mengikuti mereka. Maka diwajibkan untuk penuh perhatian dan keseriusan dalam mengetahui aqidah al-Firqah an-Najiyah yang merupakan golongan mayoritas, karena ilmu aqidah adalah ilmu yang paling mulia disebabkan ia menjelaskan pokok atau dasar agama. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya tentang sebaik-baik perbuatan, beliau menjawab: إِيْـمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري) “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari) Sama sekali tidak berpengaruh, ketika golongan Musyabbihah mencela ilmu ini dengan mengatakan; “Ilmu ini adalah ‘Ilm al-Kalam al-Madzmum (Ilmu Kalam yang dicela) oleh Salaf. Mereka tidak mengetahui bahwa ‘Ilm al-Kalam al-Madzmum adalah yang dikarang dan ditekuni oleh Mu’tazilah, Musyabbihah dan ahli-ahli bid’ah semacam mereka. Sedangkan ‘Ilm al-Kalam al-Mamduh (Ilmu Kalam yang terpuji) yang ditekuni oleh Ahlussunnah maka sesungguhnya dasar-dasarnya telah ada di kalangan para Sahabat. Pembicaraan dalam ilmu ini dengan membantah ahli bid’ah telah dimulai pada zaman para Sahabat. Sayyidina Ali -semoga Allah meridlainya- membantah golongan Khawarij dengan hujjah-hujjahnya. Beliau juga membungkam salah seorang pengikut ad-Dahriyyah (golongan yang mengingkari adanya pencipta alam ini). Dengan hujjah-nya pula, beliau mengalahkan empat puluh orang Yahudi yang meyakini bahwa Allah adalah jism (benda). Beliau juga membantah orang-orang Mu’tazilah. Ibn Abbas -semoga Allah meridlainya- juga berhasil membantah golongan Khawarij dengan hujjah-hujjahnya. Ibn Abbas, al-Hasan ibn ‘Ali, ‘Abdullah ibn ‘Umar -semoga Allah meridlai mereka semua- juga telah membantah kaum Mu’tazilah. Dari kalangan Tabi’in; al-Imam al-Hasan al-Bishri, al-Imam al-Hasan ibn Muhammad Ibn al Hanafiyyah cucu sayyidina ‘Ali, dan khalifah ‘Umar ibn Abdul 'Aziz -semoga Allah meridlai mereka- juga telah membantah kaum Mu’tazilah. Dan masih banyak lagi ulama-ulama salaf lainnya, terutama al-Imam asy-Syafi’i -semoga Allah meridlainya-, beliau sangat mumpuni dalam ilmu aqidah. Demikian pula al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik dan al-Imam Ahmad -semoga Allah meridlai mereka- sebagaimana dituturkan oleh al-Imam Abu Manshur al Baghdadi (W. 429 H) dalam Ushul ad-Din, al-Hafizh Abu al-Qasim ibn ‘Asakir (W. 571 H) dalam kitab Tabyin Kadzib al-Muftari, al-Imam az-Zarkasyi (W. 794 H) dalam kitab Tasynif al-Masami’ dan al-‘Allaamah al-Bayadli (W. 1098 H) dalam kitab Isyarat al-Maram dan lain-lain. Telah banyak para ulama yang menulis kitab-kitab khusus mengenai penjelasan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti Risalah al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah karya al-Imam as-Salafi Abu Ja’far ath-Thahawi (W. 321 H), kitab al-‘Aqidah an-Nasafiyyah karangan al-Imam ‘Umar an-Nasafi (W. 537 H), al-‘Aqidah al-Mursyidah karangan al-Imam Fakhr ad-Din ibn ‘Asakir (W. 630 H), al-‘Aqidah ash-Shalahiyyah yang ditulis oleh al-Imam Muhammad ibn Hibatillah al-Makki (W. 599 H); beliau menamakannya Hada-iq al-Fushul wa Jawahir al-Ushul, kemudian menghadiahkan karyanya ini kepada sulthan Shalahuddin al-Ayyubi (W. 589 H) -semoga Allah meridlainya-, beliau sangat tertarik dengan buku tersebut sehingga memerintahkan untuk diajarkan sampai kepada anak-anak kecil di madrasah-madrasah, sehingga buku tersebut kemudian dikenal dengan sebutan al-‘Aqidah ash-Shalahiyyah. Sulthan Shalahuddin adalah seorang ‘alim yang bermadzhab Syafi’i, mempunyai perhatian khusus dalam menyebarkan al-‘Aqidah as-Sunniyyah. Beliau memerintahkan para muadzdzin untuk mengumandangkan al-‘Aqidah as-Sunniyyah di waktu tasbih (sebelum adzan shubuh) pada setiap malam di Mesir, seluruh negara Syam (Syiria, Yordania, Palestina dan Lebanon), Mekkah dan Madinah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Hafizh as-Suyuthi (W. 911 H) dalam al-Wasa-il Ila Musamarah al-Awa-il dan lainnya. Sebagaimana banyak terdapat buku-buku yang telah dikarang dalam menjelaskan al-‘Aqidah as-Sunniyyah dan senantiasa penulisan itu terus berlangsung. [1] Kufur di sini bukan dalam pengertian kufur ni’mat. Tetapi dalam makna kufur hakiki yang mengeluarkan dari Islam. lihat Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 407. [2] Murtadla Az-Zabidi, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarh Ihya’ Ulumiddin, j. 2, h. 6

Pendahuluan Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

HM Soeharto membangun citra Islam

Islam and state in Indonesia under the Soeharto's government.

dari dalam dan luar negeri yang berharap agar Islam moderat tampil dan
memberikan andil dalam meredam gejolak teror berlabel agama . Menteri Senior
Singapura Lee Kuan Yew misalnya , menyerukan agar kelompok Islam moderat
di ...

Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer

Buku ini diberi judul Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer karena artikel-artikel yang terdapat di buku ini menggambarkan pandangan penulis yang berada di tengahtengah, wasatiyyah, di dalam melihat persoalan-persoalan tersebut.Buku yang terdiri dari 8 bab ini adalah kumpulan dari tulisan saya yang pernah terbit, tetapi berserakan di berbagai tempat. Tujuh tulisan panjang berasal dari berbagai jurnal dan dua bab buku, serta 1 bab lagi berasal dari perdebatan di koran. Penerbitan buku ini didorong dari banyaknya orang yang berminat membaca artikel-artikel kami yang berserakan tersebut. Ini terlihat dari banyaknya orang yang mengunduh dan membaca artikel-artikel yang terdapat di dalam buku ini dari berbagai portal ilmiah. Dari sini, kami merasa berkepentingan menerbitkan artikel-artikel itu di dalam satu buku. Penerbitan buku ini juga dimaksudkan untuk mempermudah melihat pandangan-pandangan saya mengenai persoalan-persoalan ke-Islaman di kekinian waktu. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Akan tetapi, Hasan Hudaybi38 (18911973) dan Umar alTilmisani39 (19041986) menentukan kebijakan baru dengan mengambil jalan moderat. Mereka menolak penggunaan kekerasan di dalam jalan dakwah dan menghadapi keadaan politik Mesir saat itu.

Implikasi Dinamika dan Penegakan Regulasi Ormas di Jawa Barat

Keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan penunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu, keberadaan ormas berpotensi menciptakan banyak promidial baru yang rentan konflik. Pengaturan tentang organisasi kemasyarakat haruslah benar-benar diperhatikan dalam penegakkannya, sehingga penerapan peraturan tersebut dapat normative dan tidak menimbulkan kesan diktator, refresif dan bersifat politik (like and dislike). Perumusan regulasi tentang organisasi kemasyarakatan harus benar-benar memperhatikan konsensus masyarakat pada aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan begitu, maka akan tercipta kesamaan persepsi serta dapat bersinergi dalam menunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan penunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peranan pers Pancasila menuju era masyarakat informasi

Collection of speeches from 1987 on the role of the press in Indonesian development.

Collection of speeches from 1987 on the role of the press in Indonesian development.

Pancasila, de-Islamisasi, dan politik provokasi

sebuah pledoi

On Islam, politics, and government in Indonesia; plea of Moch. Syarifin Maloko, a defendant in Tanjung Priok riots trial, at the Jakarta Utara Court of the first instance.

On Islam, politics, and government in Indonesia; plea of Moch. Syarifin Maloko, a defendant in Tanjung Priok riots trial, at the Jakarta Utara Court of the first instance.