Sebanyak 1947 item atau buku ditemukan

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini

Hukum Pencegahan Pernikahan Dini PENULIS: Syahrul Mustofa, S.H., M.H. ISBN: 978-623-229-019-8 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 248 halaman Sinopsis: Issue pernikahan dini atau Perkawinan Usia Anak, selalu ramai diperdebatkan dan memunculkan pro dan kontra. Kubu Islam dan Nasionalis Sekuler. Perdebatannya, mulai dari batas usia anak, usia perkawinan yang ideal, poligami, hingga ideologi hukum Undang-undang Perkawinan antara Ideologi Islam versus Ideologi Nasionalis Sekuler. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang bukan “hukum” yang biasa. Didalamnya penuh dengan intrik, polemik dan tarik menarik kepentingan, bahkan Ideologi Negara. Beragam kepentingan agama, adat, suku, dan golongan. Semua warga negara berkepentingan atas UU Perkawinan. Hampir 45 sudah UU Perkawinan diberlakukan. Kini diusianya yang mulai senja, mulai menuai kritik, meki masih adapula yang tetap memujinya. Ditengah perhelatan perdebatan Ideologi dalam UU Perkawinan. Praktek pernikahan dini, terus berlangsung, dan semakin marak hingga menempatkan Indonesia ke Peringkat ke-7 Dunia sebagai Negara dengan tingkat pernikahan dini tertinggi. Kini, praktek pernikahan dini mulai banyak mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah dan para aktivis perlindungan anak dan perempuan pun tidak ketinggalan, ikut bergeliat mencegah pernikahan dini. Lalu, Ada apa sebenarnya dengan pernikahan dini? Apa yang salah? Haruskah pernikahan dini dicegah? Dapatkah dicegah, dengan cara apa dan bagaimana mencegahnya? Bagaimana dengan orang tua bukankah agama “menyuruh” untuk mesegerakan anak telah baliqh untuk menikah agar terhindar dari praktek perzinahan? Lalu, dapatkah Negara melarang pernikahan dini? Bukankah urusan pernikahan adalah wilayah hukum privat? Bagaimana dengan posisi hukum Islam dan hukum Adat sebagai hukum yang diakui dan ditaati di Indonesia? Buku ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menemukan jalan baru untuk melindungi Anak dari praktek pernikahan dini. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... keluarga, tingkat pendapatan dan ekonomi yang rendah menjadi beban keluarga, keinginan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dalam rangka melepaskan tanggung jawab orang tua, dengan menikah tanggung jawab akan perempuan berpindah ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih). Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian. Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan . Bagi umat Islam , hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak ...

Hukum Keluarga Islam

Buku ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menyebarluaskan pemahaman dasar Hukum Keluarga Islam. Ruang lingkup materi ini mencakup perkawinan, perceraian, poligami, waris hingga penyelesaian sengketa keluarga. Semoga buku ini menjadi rujukan representatif dan mendasar dalam memahami isu-isu Hukum Keluarga Islam. Dalam buku ini terdapat 12 Bab yang sangat menarik untuk di baca dan di pelajari, yaitu: Pengantar Hukum Keluarga Islam, Prinsip Prinsip Hukum Keluarga Islam, Hak & Kewajiban Suami Istri, Poligami Dalam Islam, Perlindungan Hak Pewaris Beda Agama, Pemberian Nafkah & Kewajiban Materi Keluarga, Hak Pewaris & Pewarisan Non-Muslim Dalam Keluarga Islam, Pengaturan Pewaris Non-Muslim Dalam Islam, Pengadilan Keluarga Dalam Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa Keluarga Melalui Arbitrase & Mediasi, Prosedur Peradilan Keluarga Islam.

... Keluarga, Hukum Kekeluargaan, dan Hukum Perorangan. Pengertian keluarga secara operasional merupakan struktur yang bersifat khusus, yakni melalui hubungan darah maupun pernikahan (Mardani, 2017). Pengertian keluarga pada umumnya ...

MANAJEMEN OPERASI : Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Buku "Manajemen Operasi: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia" adalah panduan yang komprehensif untuk memahami manajemen operasi dalam konteks ekonomi kreatif yang berkembang di Indonesia. Buku ini dimulai dengan menjelaskan konsep dasar manajemen operasional dan mengapa ini penting untuk kelancaran operasi perusahaan. Selanjutnya, buku membahas evolusi dan perkembangan manajemen operasi, memberikan wawasan tentang bagaimana praktik-praktik ini berkembang seiring waktu. Buku ini juga mengulas topik-topik seperti analisis SWOT, perencanaan kapasitas, manajemen rantai pasok, pengendalian kualitas, pengelolaan persediaan, pengukuran kinerja operasional, pemodelan proses, Lean Manufacturing, Six Sigma, inovasi, teknologi, dan manajemen operasional berkelanjutan. Melalui studi kasus dan praktek terbaik, pembaca mendapatkan wawasan praktis tentang penerapan konsep-konsep ini dalam ekonomi kreatif Indonesia. Buku ini sangat berguna bagi pemimpin bisnis, pengusaha, dan profesional yang ingin menghadapi tantangan dan peluang unik yang ada dalam ekonomi kreatif Indonesia.

Buku "Manajemen Operasi: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia" adalah panduan yang komprehensif untuk memahami manajemen operasi dalam konteks ekonomi kreatif yang berkembang di Indonesia.

Nikmatnya Ibadah

Islam adalah agama yang suci. Dan kesucian dalam Islam ternyata merupakan syarat bagi kita untuk masuk surga. "Al-Islam nadzif fatanadzdzafu, fainnahu la yadkhul al-jannah illa nadzif", Islam adalah agama yang bersih, maka berlaku bersihlah kalian, sebab tidak akan masuk surga kecuali orang yang bersih. Dengan kesucian hati, yang dalam istilah al-Qur'an disebut dengan qalb al-salim, kita akan dapat merengkuh kenikmatan surgawi yang sangat kita dambakan. Orang suci hatinya adalah orang yang tidak memiliki perasaan apapun kepada orang lain. Hatinya putih, seumpama kertas putih yang tanpa noda. la begitu halus mulus tanpa noda. la sama sekali tidak memiliki rasa dendam, iri, dengki, marah kepada orang lain. Baginya, kesalahan orang lain adalah modal utama untuk merengkuh indahnya surga, sehingga ia pun begitu mudah untuk memaafkan siapa saja yang meminta maaf kepadanya. Sulit memang, tapi siapa saja yang mampu melakukan hal seperti ini, kata Nabi, maka ia akan dijamin sebagai calon penghuni surga. Buku ini yang merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai banyak hal yang berkaitan dengan ibadah. Misalnya, mengapa kita mesti wudhu ketika hendak shalat, lalu kenapa kita mesti tayamum ketika air tidak ada, kenapa pula kita harus melakukan gerakan-gerakan dalam shalat, mengapa pula ada waktu waktu shalat, mengapa kita diperintahkan untuk membaca Al-Qur'an, mengapa pula kita mesti berzikir dan berdoa dan masih banyak lagi. Semuanya dikupas berdasarkan analisis psikologis dan juga medis. Informasi Buku Judul : Nikmatnya Ibadah Penulis : H. Ahmad Zacky El-Syafa ISBN : 9786025585128 Penerbit : Genta Group Production Tahun Terbit : 2018 Jumlah Halaman : 338 halaman Berat : 0.405 kg Jenis Cover : Soft Cover Dimensi : 23 x 15 cm Bahasa : Bahasa Indonesia

Informasi Buku Judul : Nikmatnya Ibadah Penulis : H. Ahmad Zacky El-Syafa ISBN : 9786025585128 Penerbit : Genta Group Production Tahun Terbit : 2018 Jumlah Halaman : 338 halaman Berat : 0.405 kg Jenis Cover : Soft Cover Dimensi : 23 x 15 cm ...

Energi Ibadah

Dalam buku yang sangat berharga ini, Murtadha Muthahhari menjelaskan makna sejati ibadah. Menurutnya, ibadah adalah jantung kehidupan. Ibadah merupakan ketetapan langit yang dilengkapi dimensi keduniaan. Segala bentuk ibadah mengandung sisi pribadi sekaligus ciri sosial yang kental. Karenanya, jika kita rajin beribadah namun tidak memiliki kepekaan sosial, ibadah kita tidaklah bermakna. Jika kita taat beribadah kepada Allah namun masih mengabaikan bahkan memerkosa hak-hak orang lain, ibadah kita sia-sia belaka. Senada dengan Muthahhari, pada bagian kedua buku ini, Syekh Tosun Bayrak menguraikan betapa ibadah merupakan aktivitas pendekatan diri yang mesti berbuah kasih sayang pada sesama. "Buku ini membantu Anda memperdalam makna ibadah yang saban hari Anda jalani. Dengan semakin kaya makna, semakin mudah Anda menghayati ibadah. Buku ini juga bisa membantu Anda menakar kualitas ibadah dan memaksimalkan energi penghambaan diri kepada Ilahi. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Dalam buku yang sangat berharga ini, Murtadha Muthahhari menjelaskan makna sejati ibadah.

Usir Gelisah dengan Ibadah

Dalam menjalani hidup, kita pasti pernah merasakan berbagai kesulitan, tantangan, ujian, atau cobaan yang mengakibatkan cita-cita yang didambakan tidak dapat tercapai. Akibatnya, kita menjadi stres, frustrasi, cemas, gelisah, atau khawatir. Sebenarnya, hal itu wajar saja, tetapi tentu akan berbahaya bila berlebihan. Nah, agar tidak menimbulkan efek negatif, Islam memberikan solusi yang ampuh dan mujarab, yaitu dengan mengerjakan beberapa ibadah. Lantas, apa saja ibadah untuk mengatasi berbagai problem tersebut? Buku ini memberikan jawabannya. Dengan membaca buku ini, kita tidak hanya akan mengerti macamnya ibadah tersebut, tetapi juga menjadi semakin tenang dan tenteram. Lebih jauh, kita akan memahami bahwa secara ilmiah pun ibadah memang mampu mengusir kegelisahan. Selamat membaca!

Dalam menjalani hidup, kita pasti pernah merasakan berbagai kesulitan, tantangan, ujian, atau cobaan yang mengakibatkan cita-cita yang didambakan tidak dapat tercapai.