Sebanyak 1982 item atau buku ditemukan

Panduan Praktis Menulis Artikel

Artikel (opini dan kolom) merupakan tulisan pendek nonfiksi, 300-1.000 kata, yang membahas topik tertentu, yang sedang hangat. Tulisan dengan bahasa yang singkat, jelas, dan sederhana ini mengandung pendapat atau pandangan penulis, yang didukung data dan fakta. Buku PANDUAN MENULIS ARTIKEL bermanfaat bagi Anda untuk memengaruhi sikap atau pendapat orang lain atau pembaca agar percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan yang Anda harapkan. Dengan menggunakan prinsip-prinsip penalaran (induksi, deduksi, atau penolakan) dan teknik-teknik penyajian argumen, Anda dapat menyajikan artikel yang segar, absah, benar, dan bermanfaat. Buku PANDUAN MENULIS ARTIKEL ditulis oleh Syatrya Utama dan Windi Listianingsih. Syatrya berpengalaman bekerja di Majalah Mingguan Berita Tempo, Majalah Berita Mingguan Editor, Majalah Berita Mingguan Tiras, Majalah Forum Keadilan, Majalah Human Health, dan sekarang di Majalah Agribisnis AGRINA (sebelumnya berformat tabloid). Windi juga bekerja di Majalah Agribisnis AGRINA Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Windi juga bekerja di Majalah Agribisnis AGRINA Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sengketa Antarorgan Perseroan

Perspektif Teori, Praktik dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Saat ini Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap atau Limited Liability Company) merupakan institusi ekonomi sekaligus bentuk wahana aktivitas ekonomi yang sering dipilih oleh pelaku usaha, jika dibanding dengan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Namun bentuk badan usaha ini memiliki kompleksitasnya sendiri. Buku ini hadir untuk menunjukkan kerumitan tersebut.

Saat ini Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap atau Limited Liability Company) merupakan institusi ekonomi sekaligus bentuk wahana aktivitas ekonomi yang sering dipilih oleh pelaku usaha, jika dibanding dengan bentuk-bentuk badan usaha ...

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA PENULIS: SYAHRUL MUSTOFA Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-64-9 Terbit : April 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Saat ini, trend sengketa informasi publik di Komisi Informasi maupun di pengadilan terus meningkat. Belum banyak referensi hukum yang membahas tentang “Hukum Keterbukaan Informasi Publik” dari sudut kajian hukum materil dan hukum formil. Melalui buku ini, diharapkan ada pedoman bagi semua pihak untuk menemukan jalan keadilan substantif dan keadilan prosedural atas sengketa informasi publik. Buku ini membahas tentang : pertama, konsepsi hukum materil tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), melihat sisi susbtansi atau isi hukum UU KIP secara komprehensif, mulai dari paradigma hukum keterbukaan informasi, sejarah, pokok pikiran, sasaran, asas-asas, tujuan, dampak serta isi konsepsi dan perdebatan tentang jenis informasi publik dan klasifikasi Badan Publik, hak dan kewajiban, serta lembaga Komisi Informasi; sifat dan kedudukannya, tugas pokok dan fungsinya, dan dengan segala permasalahannya. Kedua, tentang model penyelesaian sengketa informasi publik. Pembahasan mencakup; konsepsi hukum acara sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Pengadilan Negeri dan PTUN. Pembahasan mencakup mulai dari; lingkup sengketa, obyek sengketa, legal standing, batas waktu permohonan, prosedur dan tahapan persidangan, alat bukti, jenis dan isi putusan, hingga eksekusi disertai bahasan tentang tantangan dan kelemahan konsep maupun praktek penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi maupun di Pengadilan. Buku ini penting untuk dibaca terutama bagi praktisi hukum (Advokat, Hakim, Polisi, Jaksa), akademisi (Dosen dan Mahasiswa), Badan Publik Negara (Pusat dan Daerah), Badan Publik Bukan Negara (NGO, ormas dan lainnya), serta masyarakat sebagai pemohon/pengguna informasi publik. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA PENULIS: SYAHRUL MUSTOFA Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-64-9 Terbit : April 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Saat ini, trend sengketa informasi publik di Komisi Informasi maupun di ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara ...

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...