Sebanyak 2477 item atau buku ditemukan

Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi yang berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut. Mata kuliah Hukum Islam merupakan mata kuliah penting bagi mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum. Keseluruhan tulisan dan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini semoga kiranya dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan wawasan dan khazanah pengetahuan dalam bidang Hukum Islam. Buku ini tentunya sangat layak untuk dijadikan bahan/acuan bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran pada mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Islam. Penulis menyadari, tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan buku ini, banyak kekurangan, adanya ketidakleng-kapan baik dalam metode penulisan/pembahasan maupun dalam cakupan materinya, sehingga sangat jauh dari kesempurnaan. Penulis sadari pokok-pokok bahasan yang tertuang dalam buku ini diambil dari berbagai macam referensi yang sumbernya telah dicantumkan baik dalam isi maupun dalam daftar pustaka. Penulis sadar masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan, baik secara metodologinya maupun dalam pemaparan kata-kata dan isinya.

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah Hukum Islam.

Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga

Keluarga merupakan sebuah pondasi dasar di dalam masyarakat yang memiliki peran penting membentuk individu yang baik dan berdaya guna. Namun, wadah ini juga ber potensi untuk menghasilkan generasi penerus yang memiliki sifat apatis serta berperilaku buruk, bila di dalam keluarga tersebut terdapat suatu masalah yang mempengaruhi ketenangan dan keharmonisan. Buku Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga yang ditulis saudara Muhammad Hasbi ini, semoga bisa menjadi referensi bagi masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum ataupun para akademisi dalam mencari pengetahuan tentang pandangan hukum mengenai permasalahan yang terjadi di dalam keluarga. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya sebagai ketua STAI Jama'iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat karena salah satu mahasiswa aktif di Sekolah Tinggi Agama Islam Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura sudah menghasilkan suatu karya tulis di bidang akademik. Semoga hal ini bisa memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus belajar dan menghasilkan karya, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain sebagai guru di SMP Dharma Patra kecamatan Pangkalan Susu, Penulis juga menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Hukum Indonesia (LBH KMHI) di Kab. Langkat. Sebagai founder sekaligus direktur ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

Membangun keluarga humanis

counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial itu

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

PERNIKAHAN DAN DISABILITAS

Nalar Hukum Penghulu di Kota Malang

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya? Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami.

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...

Menggagas hukum keluarga Islam ramah gender

Establishing gender-based Islamic family law in Indonesia; collection of articles.

Establishing gender-based Islamic family law in Indonesia; collection of articles.