Sebanyak 1583 item atau buku ditemukan

MUZAKKIRAH FI MAQASID AL-SYARIAH

مذكرة في مقاصد الشريعة

Sebuah buku berbahasa Arab yang mengandungi perbahasan ringkas tapi padat berkaitan ilmu Maqasid Syariah. Sesuai untuk para pelajar peringkat universiti yang mengambil pengajian Islam (Syariah) dan juga para pengkaji di bidang pengajian Islam dan Maqasid Syariah.

Perbankan Syariah di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.

A Brief Introduction Towards the Islamic Law of Evidence

A simple and a basic introduction to the basis of Women testimony in Islam. Other themes also include Al-Jassas commentary on documentation. Furthermore, documentation as evidence in Islamic Criminal Law is examined.In recent times the opinions of our jurists concerning some important issues of the Islamic Law of Evidence, as mentioned in the Qur'an, have remained a hot subject of debate. We find it appropriate to present our views on these issues so that our learned scholars can deliberate on them from another angle.The first issue pertains to the testimony of a woman. The general opinion in this regard is that in cases of Hodood [punishments ordained by God], female witnesses are in no way acceptable. There are affairs in which their testimony is acceptable only when in place of a male witness two of them testify alongside another male witness, while in certain feminine affairs their testimony as sole witnesses is acceptable.

A simple and a basic introduction to the basis of Women testimony in Islam. Other themes also include Al-Jassas commentary on documentation.

International Law and Islam

International Law and Islam: Historical Explorations offers a unique opportunity to examine the Islamic contribution to the development of International Law in a historical perspective.

International Law and Islam: Historical Explorations offers a unique opportunity to examine the Islamic contribution to the development of International Law in a historical perspective.

Islam and Law in Lebanon

Sharia within and without the State

A dynamic account of the sharia in Lebanon as both state law and as personal ethics.

A dynamic account of the sharia in Lebanon as both state law and as personal ethics.

Cerita Fikih Untuk Anak Shaleh

“Ulangi shalatmu, Ryan?” kata Pak Ustadz. Ryan mengulangi shalatnya. Namun Pak Ustadz lagi-lagi menyuruh Ryan mengulangi shalatnya. Lho, kenapa begitu ya? Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam. Semua aturan tersebut dibuat agar manusia menjadi makhluk yang beradab dan sempurna ibadahnya. Ayo baca cerita sehari-hari Ryan dan teman-teman dalam buku ini. Insya Allah kalian bisa menjadi anak yang lebih pandai menunaikan perbuatan yang mencerminkan nilai Islam.

“Ulangi shalatmu, Ryan?” kata Pak Ustadz.

Fikih Emansipatif

Mengembalikan Hak-Hak Wanita

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Jasser Auda yang berjudul Reclaiming the Mosque: The Role of Women in Islam’s House of Worship. Buku ini mengkritik perlakuan diskriminatif sejumlah umat muslim terhadap kaum wanita, terutama di masjid; berdasarkan dalil naqli (al-Qur'an dan Hadis) dan dalil 'aqli terkait Hak-Hak Asasi Manusia. Buku ini relevan dan cocok diakses oleh siapapun yang peduli pada isu-isu gender, emansipasi dan feminisme dalam perspektif Islam.

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Jasser Auda yang berjudul Reclaiming the Mosque: The Role of Women in Islam’s House of Worship.

Tanya Jawab Fikih Sehari-hari

Sebagai seorang muslim, kita ingin segala sesuatu yang kita kerjakan sesuai dengan syariat Islam. Apa yang kita lakukan sehari-hari yang sangat dekat dengan kita sesungguhnya telah banyak dibahas di dalam Islam, baik melalui Alquran, sunah, maupun ijtihad para ulama. Pertanyaan-pertanyaan tentang fikih, boleh atau tidaknya sesuatu itu dikerjakan, sering mengganjal dalam hati kita. Dalam perkembangan zaman yang semakin terbuka, seharusnya memang tidak sulit menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun, kemudahan akses itu harus dibarengi juga dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam memilih sumbernya. Buku Tanya Jawab Fikih Sehari-hari ini disusun berdasarkan sumber utama dalam Islam, yakni kitab suci Alquran dan hadis, serta kitab-kitab klasik karya ulama dunia. Jawaban-jawaban yang disajikan sangat mudah dipahami sesuai dengan konteks zaman sekarang.

Di situlah beliau menetap serta mengembangkan dakwah Islam setelah terusir
dari Mekkah. Di Madinah, Rasulullah saw. berhasil dengan baik membentuk
komunitas Madinah dengan ditandailahirnya watsiqah madinahatau yang biasa
 ...

Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam. Begitu berartinya shalat sehingga agama Islam tidak mungkin bisa tegak berdiri tanpa tegaknya shalat. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisab sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari Islam. Perintah shalat adalah satu satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasul-Nya. Mengingat pentingnya shalat dalam Islam, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan segenap kemampuan dan ikhtiarnya terpanggil untuk menjelaskan persoalan seputar shalat. Memang telah banyak buku yang membicarakan shalat, akan tetapi kebanyakan buku tersebut berbicara tentang shalat dari satu sudut pandang ulama. Bedanya, buku ini menjelaskan shalat dari sudut pandang empat ulama madzhab secara komparatif. Harapannya segala bentuk perbedaan dan perdebatan seputar shalat yang kerap muncul dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis. Sehingga ekses negatif yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan pandangan tesebut dapat diminimalis

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam.