Sebanyak 1982 item atau buku ditemukan

Strategi Memperbaiki Ekonomi Umat Islam

Buku yang berjudul Strategi Memperbaiki Ekonomi Umat Islam ini mengemukakan bagaimana kondisi ekonomi yang menimpa umat Islam dan bangsa Indonesia umumnya, sebagai akibat dari tekanan ekonomi global dan politik dunia. Dan upayaupaya untuk membangun kembali ekonomi umat Islam dan bangsa Indonesia, dengan memberdayakan segala potensi yang ada. Strategi Memperbaiki Ekonomi Umat Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*

Begitu juga lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank-bank syariah,
asuransi syariah, memberikan peluang untuk pengembangan usaha. 6. Alam
merupakan faktor ekonomi dan sumber modal. Kemudian sumber dana umat
Islam ...

Perilaku Organisasi

Buku ini disusun untuk mengetahui, memahami, menambah wawasan, dan memperluas ilmu tentang Perilaku Organisasi yang disajikan berdasarkan dari berbagai sumber, literatur dan kondisi di lapangan. Buku ini sangat berguna untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa, dosen, manajer, pemimpin dalam bidang usaha, pendidikan, pengawasan, dan pemerhati dalam bidang manajemen, psikologi, sosiologi dan antropologi. Struktur penyajian Buku ini terbangun atas 12 bab: Bab 1 Pengantar Perilaku Organisasi Bab 2 Perilaku Individu dan Nilai-Nilai Bab 3 Keberagaman dalam Organisasi Bab 4 Sikap, Perilaku, dan Kepuasan dalam Bekerja Bab 5 Motivasi Kerja Bab 6 Tim dalam Organisasi Bab 7 Komunikasi dalam Organisasi Bab 8 Pengambilan Keputusan Bab 9 Konflik dan Negosiasi Bab 10 Kekuasaan dan Politik di dalam Organisasi Bab 11Struktur Organisasi dan Budaya Organisasi Bab 12 Perubahan Organisasi

Buku ini disusun untuk mengetahui, memahami, menambah wawasan, dan memperluas ilmu tentang Perilaku Organisasi yang disajikan berdasarkan dari berbagai sumber, literatur dan kondisi di lapangan.

Teori Perilaku Organisasi

Manusia merupakan mahluk sosial sebagai salah satu sumber daya yang dinamis memegang peranan penting dalam perjalanan oganisasi. Pemahaman individu, kelompok, dan organisasi merupakan hal yang krusial dalam pencapaian tujuan organisasi. Hal ini disebabkan sumber daya manusia yang ada pada organisasi yang akan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh aktivitas dalam organisasi. Untuk itu dibutuhkan upaya yang optimal dalam memberdayakan sumber daya manusia tersebut dengan memahami perilaku individu, perilaku kelompok, manajemen konflik, keberagaman, kerja sama tim, komunikasi, pengambilan keputusan, manajemen konflik, kekuasaan dan politik, pemahaman organisasi, sikap, kepuasan kerja, dan hal lainnya. Dimana seluruh upaya pemahaman ini tidak terlepas dari dengan sumber daya manusia dalam organisasi yang akan dibahas pada buku ini. Lebih lengkapnya buku ini membahas: Bab 1 Pengantar Perilaku Organisasi Bab 2 Perilaku Individu dan Pengaruhnya Terhadap Organisasi Bab 3 Perilaku Kelompok dan Interpersonal Bab 4 Perilaku Antar Kelompok dan Manajemen Konflik Bab 5 Keberagaman Dalam Organisasi Bab 6 Tim Dalam Organisasi Bab 7 Komunikasi Dalam Organisasi Bab 8 Pengambilan Keputusan Organisasi Bab 9 Konflik dan Negosiasi Organisasi Bab 10 Kekuasaan dan Politik Dalam Organisasi Bab 11 Struktur Organisasi dan Budaya Organisasi Bab 12 Proses Organisasi Bab 13 Perubahan Organisasi Bab 14 Sikap, Perilaku, dan Kepuasan Dalam Bekerja

Sedangkan, Effendy (2009) menyatakan ada 3 (tiga) bentuk komunikasi dalam organisasi, yaitu: 1. Komunikasi berdasarkan bentuk. a. Komunikasi langsung, yaitu komunikasi langsung tanpa menggunakan alat. Komunikasi berbentuk kata-kata, ...

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Muamalah

Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Muamalah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar muamalah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

... mempraktekkan mudharabah pada harta Khadijah, bahkan telah meniagakan
harta Khadijah hingga ke negeri Syam. Dan ketika beliau diutus untuk
mengemban dakwah Islam, beliau mengokohkan dan menguatkan system
mudharabah ...

KAIDAH FIKIH POLITIK; Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama

Buku ini mencoba menunjukkan ‘ideologi’ dan ‘cara kerja ideologi’ orang pesantren dalam berpolitik. Ideologi orang pesantren dibangun dari kekayaan tradisi fikih. Karakter fikih, sekalipun tidak bersifat radikal seperti ideologi pada umumnya, namun terlihat relevansinya dalam dialektika politik di lapangan. Orang pesantren dengan ideologi fikihnya, dapat berdialektika, bernegosiasi, mendukung, menolak, dan bahkan melawan ideologi serta gerakan yang mengancam eksistensinya. Ideologi fikih membuat orang pesantren hidup dengan cara pandangnya dalam kehidupan politik kebangsaan. Ukuran: 14 cm x 21 cm vii + 273 halaman ISBN 978-602-70095-1-6 Cetakan Ke-1, November 2017 Penerbit: Harakah Book Jl. Hijau Lestari II B3 No 10 Pisangan Ciputat Timur Tangerang Selatan Telp.: 0811-877-231 Email: [email protected]

Aturan-aturan tersebut lebih merupakan jawaban atas problem sosial dan ekonomi yang dihadapi umat Islam pada masa itu. ... Pada zaman Abu Bakar, urusan agama tidak bisa dipisahkan dengan politik dan urusan politik dengan agama.

Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual dengan Aplikasi yang Kontekstual

Jangan Anda bayangkan bahwa buku ini akan mengajarkan ilmu fikih yang kaku dan berat. Dalam buku ini, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir, menuturkan indahnya keilmuan fikih yang dipelajari langsung dari sang bapak, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Bidang Fatwa di Majelis Ulama Indonesia pada 1980-2000. Buku ini layaknya sebuah persembahan ilmu dari Abah dan anak, dalam mewarnai khazanah kajian fikih di Indonesia. Tak hanya membahas hukum-hukum agama yang sering diperdebatkan banyak pihak, tetapi juga memberikan solusi atas problematika masyarakat Islam zaman now. Melalui kitab-kitab fikih yang jarang diketahui publik, ia mengajak kita berkaca pada cara Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam menyelesaikan masalah agama saat itu, yang disesuaikan dengan konteks saat ini. Mulai dari hukum Muslim masuk gereja, penggunaan vaksin, perbedaan mazhab, hingga jawaban soal ayat jilbab, semua dituturkan oleh Gus Nadir secara santai. Bertujuan agar kita tak terjebak dalam liang sesatnya berpikir instan, bahkan dengan mudah menghakimi seseorang berbekal sepenggal ayat maupun hadis saja. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Religi, Pemahaman, Dewasa, Indonesia]

Kalangan ini percaya bahwa itulah mata uang Islam, yang mereka itu berpatokan bahwa yang menjadi patokan adalah emas, bukan yang lain. Sejauh yang saya tahu, “sistem ekonomi Islam” memang bertumpu pada “emas” sebagai standarnya.

Fikih Syekh Albani

Sesungguhnya pernyataan yang paling benar adalah Kitabullah; Al Qur'an, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal asing dan baru yang dimasukkan menjadi bagian dari ajaran agama. Setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah dalam agama adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Bagi orang yang memiliki pandangan hati, pentingnya fikih dalam agama adalah suatu hal yang sangat zhahir dan tidak tersembunyi, bahkan kebutuhan umat kepadanya melebihi kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Di dalam hadits yang diriyawatkan oleh Mu'awiyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya, niscaya Dia memberikannya pemahaman dalam agama." (HR. Al Bukhari [1/24] dan Muslim [2/718] Adapun perselisihan pendapat yang berseliweran, fanatisme madzhab, dan banyaknya pendapat yang tidak jelas sumbernya (Qila wa qala), seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Sesungguhnya Allah tidak menarik ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung dari seorang hamba, namun Dia menarik ilmu dengan cara menarik (mematikan) ulama, sehingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan orang-orang bodoh, maka apabila mereka ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al Bukhari [1/100] dan Muslim [4/2058])

Masalah: Kewajiban berperang untuk menyebarkan dakwah Islam. Solusi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi “Laa
ilaaha ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...