Fatwa waris misalnya diterbitkan oleh Pengadilan Agama , Departemen Agama sebelum adanya Kepres No. 7 tahun 1989 dan fatwa hukum oleh Mahkamah Agung dengan nama fatwa MA . Namun demikian fatwa yang paling terkenal adalah fatwa ulama ...
Judul : Serba-serbi Fiqih Keguguran Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Fri, 20 September 2019 Halaman : 34 hlm. Kategori : Janaiz Views: 18.181 views Share: | 397 Allah telah menciptakan kehidupan dan kematian agar sebagai cobaan manakah diantara kalian yang lebih baik amalnya. Termasuk kematian calon manusia yang masih dalam kandungan atau sering disebut janin. Hampir semua harapan seorang yang memiliki calon bayi tentu agar janinnya terlahir dengan selamat, sehat dan tanpa kekurangan suatu apapun. Tapi, manusia dengan segala ikhtiyarnya tentu akan kembali pada satu hal bahwa ketentuan itu datangnya dari Allah ?. Tentu sabar dan syukur adalah hal yang harus selalu dimiliki oleh seorang mukmin, karena dengan itulah seorang mukmin disebut sebagai orang yang selalu baik. Terkait hukum janin, nifas, kewajiban dimandikan, dikafani dan dishalatkan serta dikuburkan, diaqiqahkan dan diberi nama akan dibahas dalam buku sederhana ini. Semoga bermanfaat. Mukaddimah A. Pengertian Keguguran B. Urutan Penciptaan Manusia Al-Qur'an & Hadits 1. Al-Qur'an 2. Hadits C. Pahala yang Dijanjikan bagi Ibu Keguguran 1. Mendapatkan Rumah Baitul Hamdi 2. Membari Syafaat kepada Kedua Orang Tuanya 3. Penghalang dari Neraka 4. Menarik Orang Tuanya untuk Masuk ke Surga 5. Diasuh oleh Nabi Ibrahim di Raudhah D. Doa dan Harapan Setelah Keguguran 1. Doa Ketika Mendapatkan Musibah 2. Tak Banyak Kata Lau/ Seandainya 3. Meyakini Takdir Terbaik E. Hukum-hukum yang terkait Keguguran Janin 1. Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan 2. Darah yang keluar dari wanita yang keguguran 3. Hukum Waris 4. Masa Iddah Wanita Keguguran Penutup
Hukum Waris Janin yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal maka berlaku hukum waris atasnya25. Begitu juga sebaliknya, apabila bayi lahir dalam keadaan meninggal maka tidak berlaku hukum waris atasnya, sebagaimana sabda Nabi ...
Misalnya dalam suatu pembagian waris, bila salah satu ahli waris adalah orang gila, maka tidak berarti gugur haknya. Orang gila tetap menjadi ahli waris yang sah. Dalam Fiqih Mawaris, diantara hal-hal yang menggurukan hak seorang ahli ...
Sumpah; Nadzar; Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang; Kurban dan Aqiqah; Terori-Teori Fiqih
Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid empat menyajikan pembahasan seumpah, nadzar, hal-hal yang dibolehkan dan dilarang, kurban dan aqidah, serta teori-teori fiqih. [Gema Insani]
Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid sepuluh menyajikan pembahasan tentang seluk beluk fiqih, antara lain hak anak, wasiat, wakaf, dan warisan. [Gema Insani]
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Semoga Shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarganya dan para sahabatnya yang mulia. Buku Fiqih Lima Mazhab memaparkan berbagai pandangan yang berbeda, ia juga sekaligus memuat kesepakatan para ulama dalam berbagai masalah fiqih. Dengan begitu, diharapkan setiap orang dapat memahami batas-batas yang jika terdapat perbedaan pendapat maka kita dapat menentukan batas toleransi yang berada didalamnya sesuai kesepakatan para ulama. Semoga dapat membentuk persatuan umat Islam di Indonesia, dengan dasar cinta dan ilmu pengetahuan. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. | Al-Mujādila [58:11] |
Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening, menawan dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata dan ketika diarungi seakan tak tergapai. Namun ada pula sisi-sisinya yang kelam, dan siapa yang tak berhati-hati menghadapinya maka dia bisa terpuruk ke dalam jurangnya yang gelap. Karena itu kajian tentang wanita terus mengalir dan hampir tak ada satupun yang bisa menyajikan kajian secara lengkap, mengingat keluasan dunia wanita ini, yang mengupas secara lengkap segala masalah yang berkaitann dengan kaum hawa, sesuai dengan judul aslinya, Al-Jami fii Fiqhi An-Nisa.
Jihad; Pengadilan dan Mekanisme Mengambil Keputusan; Pemerintahan dalam Islam
Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid delapan menyajikan pembahasan jihad, pengadilan dan mekanisme mengambil keputusan, dan pemerintahan dalam Islam. [Gema Insani]
Teman-teman, Islam adalah ajaran yang syamil (sempurna) mengatur semua segi kehidupan. Hukum dan aturannya lengkap dan sesuai diterapkan di segala zaman. Semua diatur Allah agar kita selamat di dunia dan akhirat. Subhanallah, ya! Seperti hal-hal lain, kebiasaan baik yang dilakukan sejak kecil insya Allah jadi kebiasaan baik pula saat dewasa nanti. Begitu juga dengan memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hariyang biasa disebut fikihsejak kecil. Bukan saja lebih mudah, tapi juga menguntungkan, lho! Baca ya penjelasan mengenai: bertaharah (bersuci), shalat, zakat dan sedekah, puasa, haji dan umrah, sumpah dan nazar, juga jual beli dan riba dalam buku ini. Jangan khawatir, bahasanya mudah dimengerti, kok. Dilengkapi ilustrasi lucu dan cerita-cerita seru yang membuat kita semakin memahami ajaran Islam. Teman-teman pasti jadi lebih berseManga, Manhua & Manhwat membaca buku ini. Ayo kita mulai!
Ahli waris terbagi menjadi dua kelompok: 1. Ahli waris bil-fardhi atau ashhabul-furudh, yaitu mereka yang sudah pasti mendapatkan bagian harta warisan dengan jumlah yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur'an. 2. Ahli waris bit-ta'sih atau ...