Sebanyak 921 item atau buku ditemukan

Ekonomi Islam Nusantara

Nusantara yang saat ini bernama Indonesia dibangun di atas kekayaan sejarah yang melimpah. Kekayaan tersebut berupa keragaman suku, agama, adat, dan bahasa daerah yang digunakan oleh masyarakat di masa lalu. Selain itu, terdapat pula aktivitas ekonomi yang menunjukkan keragaman yang dimiliki oleh Nusantara. Aktivitas tersebut pun memiliki karakteristik unik dan berbeda-beda di setiap daerah. Aktivitas ini tidak hanya dipengaruhi oleh perkembangan budaya masyarakat itu sendiri, tetapi juga dibentuk oleh masuknya budaya lain melalui interaksi ekonomi, seperti aktivitas perdagangan. Buku ajar ini tidak hanya memberikan wawasan tentang sejarah, tetapi juga menyuguhkan informasi mengenai praktek ekonomi dan keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Kajian buku ini berupaya mengeksplorasi tujuh pembahasan pokok aktivitas ekonomi dan keuangan yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lalu. Tujuh tema tersebut meliputi: Pertama, sektor keuangan publik yang meliputi instrumen zakat, pajak, ghanimah, waris, fa’i (upeti), dan denda. Kedua, sektor keuangan sosial yang meliputi pembahasan praktek wakaf, infak, sedekah, dan hibah/hadiah. Ketiga, sektor ekonomi internasional yang meliputi pembahasan tentang tarif perdagangan, kontrak-kontrak perdagangan intra kerajaan, pengaturan dermaga atau pelabuhan, kontrak-kontrak perdagangan antar kerajaan, dan kontrak-kontrak perdagangan kerajaan dengan pihak asing. Keempat, sektor ekonomi komersial yang terdiri dari praktek pengaturan pasar, utang-piutang, jual-beli, sewa, dan hak kepemilikan. Kelima, ekonomi moneter yang membahas kebijakan mata uang yang digunakan pada masa kerajaan Islam. Keenam, kelembagaan ekonomi masa kerajaan Islam yang menjalankan fungsi pengaturan praktek ekonomi, baik yang dilakukan kerajaan maupun masyarakat. Dan ketujuh, peraturan atau perundangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam pengaturan aktivitas ekonomi. Selain membahas aktivitas ekonomi dan keuangan Islam yang sudah dipraktekkan oleh kerajaan-kerajaan Islam tersebut, buku ajar ini juga akan membubarkan gerakan ekonomi Islam yang dilakukan oleh organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) sebelum kemerdekaan. Eksplorasi sejarah terkait aktivitas tujuh sektor ekonomi dan keuangan Islam di kerajaan-kerajaan Islam dan organisasi-organisasi sosial-keagamaan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam memperkaya khazanah tentang sejarah ekonomi Islam di Nusantara dan menjadi referensi bagi pengembangan aplikasi ekonomi dan keuangan Islam pada masa sekarang ini. Proses asimilasi antara prinsip-prinsip Islam dan aktivitas ekonomi dan keuangan masyarakat Nusantara merupakan informasi yang sangat menarik untuk diketahui dan digali. Praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajaan-kerajaan Islam menjadi topik yang menarik untuk dielaborasi karena keduanya menjadi tolak ukur kemakmuran suatu kerajaan. Catatan praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajan Islam menunjukkan peran penguasa dalam perekonomian. Praktek ekonomi dan keuangan dengan segenap infrastruktur pendukungnya. Praktek tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam catatan undang-undang kerajaan. Penjelajahan yang memadukan antara kajian sejarah dan ekonomi Islam yang terwujud dalam Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara ini merupakan langkah awal penulis yang tentu saja sangat jauh dari kesempurnaan. Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara diharapkan dapat memberikan kontribusi literatur yang selama ini, penulis amati, belum tersedia. Mata kuliah ekonomi Islam adalah mata kuliah yang penulis coba kembangkan.

Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara diharapkan dapat memberikan kontribusi literatur yang selama ini, penulis amati, belum tersedia. Mata kuliah ekonomi Islam adalah mata kuliah yang penulis coba kembangkan.

Performance guru , kompetensi , motivasi dan budaya kerja

Sesuai amanat Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No 32 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan hasil dari beberapa kajian, survey dan penelitian menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia cenderung masih di bawah standar dibandingkan dengan negera-negara tetangga di Asia Tenggara, apalagi di dunia. Karena itu menjadi urgen bagi semua pemangku kepentingan di sekolah, daerah, maupun secara nasional untuk memikirkan dan menindaklanjuti berbagai upaya program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia kini dan di masa mendatang.

Sesuai amanat Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No 32 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang tentang Standar Nasional ...

ETIKA PROFESI (MULTI PERSPEKTIF)

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.

Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

STRATEGI PEMASARAN DAN BISNIS STARTUP

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam empat belas bab yang memuat tentang perencanaan produk baru, lingkungan yang penuh persaingan, focus kepada konsumen, menetapkan cara bersaing, peningkatan pengaruh teknologi, organisasi pemasaran, strategi pemasaran start up, pengembangan program pemasaran, strategi pemasaran dan bisnis, implementasi dan pengelolaan pemasaran bisnis start up, penentuan segmentasi pasar produk, strategi memasuki pasar produk baru, proses kepuasan konsumen, serta yang terakhir tentang evaluasi dan pengujian proses pemasaran.

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam empat belas bab yang memuat tentang perencanaan produk baru, lingkungan yang penuh persaingan, focus kepada konsumen, menetapkan cara bersaing, peningkatan pengaruh teknologi, organisasi ...

Fintech Syariah : Teori dan Terapan

Tujuan disusunnya buku ini adalah untuk memberikan informasi secara detail mengenai definisi dan dasar hukum fintech, model fintech, manfaat, dan resiko dari fintech itu sendiri, baik secara perspektif umum maupun perspektif Islam. Dalam buku ini juga terdapat pembahasan lebih lanjut mengenai perkembangan teknologi finansial hingga era milenial. Buku ini mengajak para pembaca untuk meningkatkan literasi dengan mengetahui prospek fintech syariah yang menjanjikan di Indonesia, serta melihat alur proses perkembangan fintech syariah di negara-negara lain

Tujuan disusunnya buku ini adalah untuk memberikan informasi secara detail mengenai definisi dan dasar hukum fintech, model fintech, manfaat, dan resiko dari fintech itu sendiri, baik secara perspektif umum maupun perspektif Islam.

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DI BERBAGAI SEKTOR PADA MASA SOCIETY 5.0

Buku Pemanfaatan Teknologi Informasi pada masa Society 5.0 ini merupakan sebuah pengetahuan baru di bidang teknologi informasi khususnya pada masa society 5.0 saat ini, dalam buku ini dijelaskan tentang pemanfaatan teknologi informasi diberbagai bidang seperti, sektor keuangan, pemerintahan, hukum, bisnis, e-commerce, transportasi, perikanan, perkebunan dan pertanian. Perkembangan Teknologi informasi begitu pesat berkembang dan dampaknya telah kita rasakan. Untuk mengenali pemanfaatan teknologi informasi diberbagai sektor, pembaca bisa membaca buku ini. Buku ini ditulis dengan maksud dapat digunakan oleh siapa saja, dengan harapan dapat membantu mempermudah pembaca dalam memahami pemanfaatan teknologi informasi yang memiliki lingkup sangat luas. Bermacam-macam topik tentang teknologi informasi beserta pemanfaatannya dibahas dengan harapan agar mudah untuk dimengerti.

Digital Perbankan Telah lama menjadi salah satu penggunaan terdepan dari revolusi teknologi keuangan. Perbankan tradisional telah mengalami penurunan yang cepat, konsumen secara bertahap beralih ke perbankan digital berdasarkan ...

Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional

Hal terpenting dan utama dalam kejahatan siber dan kejahatan agresi adalah Kejahatan agresi telah memiliki sejarah panjang dalam perkembangan hukum internasional, sementara itu kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan baru yang perkembangannya beriringan dengan perkembangan teknologi. Dalam konteks ini haruslah dipahami bahwa terdapat relasi yang sangat erat antara perkembangan kejahatan agresi yang saat ini telah menggunakan teknologi siber dalam aktivitasnya. Buku referensi ini merupakan bagian dari hasil penelitian terkait dengan artikulasi hubungan kejahatan siber dan kejahatan agresi yang memberikan bukti bahwa perkembangan kejahatan agresi telah menggunakan teknologi sebagai alat dalam melakukan aktivitas agresi terhadap suatu negara. Tentunya, buku referensi ini diharapkan akan bermanfaat dalam menyediakan informasi baik dalam bentuk teks maupun konteks dalam memahami kejahatan agresi dan kejahatan siber. Di samping itu, buku referensi ini diharapkan berkontribusi bagi pengajaran Hukum Kejahatan Internasional dan Hukum Telematika untuk diajarkan pada mahasiswa program sarjana dan pascasarjana.

... vital yang diperuntukkan lebih dari satu negara seperti fasilitas perbankan dan perdagangan lintas negara. ... mudah digunakan saat ini dengan pertimbangan perkembangan massif informasi dan teknologi yang tak dapat dielakkan lagi.

Pasar Modal Syariah : Resiliensi Global dan Krisis Pandemi

Termasuk keseluruha n proses manajeme n portofolio, screening (penyaring an), dan cleansing (pembersi han) Tabel 1.1 Perbandingan Produk Pasar Modal Syariah G. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional Adapun perbedaan-perbedaan ...