Sebanyak 37 item atau buku ditemukan

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

APLIKASI ZAKAT ZIRA’AH ( PERTANIAN ) PADA MASYARAKAT DAERAH ALIRAN SALURAN KIRICEKDAM SAMIRAN PROPPO PAMEKASAN

Buku ini adalah hasil Penelitian yang berusaha untuk mengungkapkan persepsi tokoh masyarakat di daerah aliran kiri cekdam Samiran dan aplikasi mereka terhadap Zakat Zira’ah atau zakat hasil pertanian. Mendiskripsikan alasan hukum dan budaya mereka dalam aplikasi tersebut dan menganalisanya dengan teori-teori yang relevan. Mengingat lokasi penelitian ini adalah kawasan yang subur dalam bidang pertanian karena terdapat saluran cekdam tersebut, sehingga bisa panen dua sampai tiga kali dalam setahun.Ketertarikan peneliti difokuskan pada bagaimana persepsi mereka dan bagaimana aplikasi mereka, apakah sudah sesuai dengan tuntunan syari’ah atau belum. Latar belakang sosiologi apayang menjadi backround tradisi mereka dalam aplikasi zakat zira’ah ini, mengingat jarang ditemukan penelitian model begini dalam usaha pengabdian kepada masyarakaat melalui khazanah keilmuan Islam.Untuk menyingkap tabir kemungkinan-kemungkinan penyimpangan yang terjadi penelitian ini menggunakan teori-teori fiqh, ushul fiqh dan teori sosiologi modern, yang keseluruhannya dielaborasi oleh peneliti sendiri.

Buku ini adalah hasil Penelitian yang berusaha untuk mengungkapkan persepsi tokoh masyarakat di daerah aliran kiri cekdam Samiran dan aplikasi mereka terhadap Zakat Zira’ah atau zakat hasil pertanian.

Teorisasi Etis Maqasid

Dialektika Hukum Islam dan Etika Global

Buku ini merupakan hasil penelitian kompetitif yang diselenggarakan oleh LPPM IAIN Ponorogo. Topik maqasid dan etika global ini dipilih atas inspirasi para pemikir progresif hukum Islam (di antaranya Jasser Auda dan Taha ‘Abd al-Rahman) dan tentu Hans Kung yang dinilai sebagai pelopor konsepsi etika global. Barang kali tidak ada yang yang sama sekali baru, utamanya bagi yang sudah familiar dengan literatur-literatur mereka. Upaya mendialogkan dan mendialektikakan antara maqasid dan etika global bisa dinilai sebatas meneguhkan kualifikasi maqasid sebagai inti moralitas dalam bidang kajian hukum Islam sebagaimana telah dinyatakan oleh para pemikir progresif maqasid. Pada sisi yang lain, menghadirkan wacana ini dalam literatur berbahasa Indonesia diharapkan bisa mendesiminasi gagasan ini secara lebih luas.

Secara khusus, ucapan terima kasih dihaturkan kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, yang telah memberikan kesempatan keikutsertaan dalam Program Publikasi Fakultas Syariah Tahun 2021.

Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah

Buku ini merupakan hasil penelitian penulis yang kebetulan saya sebagai promotor atau pembimbing pertamanya. Namun demikian tanggung jawab ilmiahnya tetap merupakan tanggung jawab penulis. Saya memberikan apresiasi yang mendalam jika akhirnya hasil penelitian ini dijadikan buku ilmiah dan dapat dijadikan bahan rujukan oleh para pembaca sekalian. Buku ini, menjelaskan hal-hal yang terkait dengan Multi Level Marketing Syariah di Indonesia mulai dari kehalalan Multi Level Marketing Syariah, produk-produk dan sistem perusahaannya juga tinjauannya dari sudut pandang Maqashid syariah. Buku ini wajar dijadikan bahan rujukan karena ditulis oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Penulis adalah orang yang langsung berkecimpung memberikan kuliah, memotivasi, melatih mitra-mitra dalam Multi Level Marketing Syariah mulai dari memberikan pemahaman materi Multi Level Marketing Syariah sampai presentasi untuk menjadi leader hingga aplikasi merekrut mitra-mitra baru yang menjadi keharusan menuju kesuksesan di perusahaan Multi Level Marketing Syariah. Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

METODOLOGI SKRIPSI

Tujuan penulisan diktat ini adalah sebagai salah satu pendukung proses pembelajaran mata kuliah Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi bagi mahasiswa pada Jurusan Syari`ah Program Studi Perbankan Syari`ah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Ma`arif Kalirejo Lampung Tengah. Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi adalah fakta yang sangat penting untuk diketahui dan dipelajari oleh Mahasiswa, karena dengan mempelajari dan mempraktekkan tentang Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi serta Penulisan Skripsi di masa depan untuk salah satu Penyelesaian Tri Darma Perguruan Tinggi dan mendapatkan Gelar Sarjana (S.E). Mempelajari Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi amat penting, dengan mempelajarinya akan mengetahui bagaimana penyusunan Skripsi yang akhirnya memberikan Pengalaman dalam Penelitian. Diktat ini memfokuskan pembahasan dan perkembangan Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi.

Tujuan penulisan diktat ini adalah sebagai salah satu pendukung proses pembelajaran mata kuliah Metodologi Skripsi/Bimbingan Skripsi bagi mahasiswa pada Jurusan Syari`ah Program Studi Perbankan Syari`ah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al ...

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Kita ketahui bahwa Islam adalah agama pembaruan. Salah satu aspek yang diperbarui Islam adalah pada bidang hukum keluarga yang pembahasannya telah ditulis oleh Dr. Agus Hermanto di dalam buku ini. Beliau memaparkan bagaimana transformasi hukum Islam dari hukum Arab sebelum Islam atau Diketahui bahwa tiga karakter hukum Jahiliyah adalah: 1) rasial (rasa kesukuan/ultranasionalisme), 2) feodal (superioritas orang kaya dan bangsawan di atas kaum miskindan lemah), dan 3) partiarkis (laki-laki superior dan perempuan inferior) dan ketiga karakter tersebut oleh Islam diubah menjadi egaliter.

Adapun format pengaturan perundang-undangan hukum keluarga Islam dikelompokkan menjadi tiga. Kelompok pertama adalah negara yang mengatur satu per satu subjek hukum keluarga Islam, seperti UndangUndang tentang Umur Perkawinan, ...

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Elaborasi Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Keislaman

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat, rancangan penelitian hukum Islam; kelima, pendekatan keilmuan penelitian hukum Islam; keenam, desain proposal dan laporan hasil penelitian hukum Islam; ketujuh, aplikasi metode kajian hukum Islam normatif; kedelapan, aplikasi metode kajian hukum Islam empiris. Beberapa bab yang telah disajikan di dalam buku ini, sekalipun tidak dinilai telah mencakup seluruh persoalan yang terkait dengan metodologi penelitian hukum Islam, setidaknya memberikan gambaran, baik secara teoretis maupun praktis, tentang penelitian hukum Islam. Terlebih, di dalam buku ini pula diungkap keragaman tentang peristilahan dan struktur kandungan yang harus dicakup di dalam proposal dan penelitian skripsi dalam bidang hukum Islam dengan mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum di beberapa universitas Islam negeri di Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat ...

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab. Untuk mengajar matakuliah ini, penulis memerlukan buku yang berkaitan, baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Menurut pengamatan sederhana penulis, belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia (bukan terjemah), yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab. Adapun kitab berbahasa Arab, ada beberapa kitab yang menjadi referensi, namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya. Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja, tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab.

HUKUM JUAL BELI ONLINE

Buku yang berada di tangan pembaca ini adalah hasil bacaan, diskusi, dan pengalaman penulis berkaitan dengan jual beli online. Secara teoritis, buku ini bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa, dosen, peneliti, dan civitas akademika yang membahas tentang hukum jual beli, khususnya jual beli online yang marak di era sekarang.Selain bertujuan teoritis, buku ini juga bertujuan praktis dan dipersembahkan kepada para pelaku jual beli online khususnya di Indonesia yang jumlahnya begitu banyak. Buku ini bisa digunakan sebaga pegangan para pelaku jual beli online agar aktifitas muamalahnya menjadi halal dam sesuai dengan hukum Islam yang berlaku, dan harapannya bisa menghasilkan keuntungan materi atau non materi yang berkah dan manfaat di dunia dan akhirat. Buku ini merupakan langkah kecil penulis untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan kajian Hukum Islam agar selalu responsiv dalam menghadapi problematika umat Islam sehingga slogan Islam sebagai rahmatan lil alamin tidak hanya sekedar menjadi slogan kosong tak bermanfaat, akan tetapi menjadi slogan penting yang harus direalisasikan agar kemaslahatan manusia bisa tercapai.

Secara teoritis, buku ini bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa, dosen, peneliti, dan civitas akademika yang membahas tentang hukum jual beli, khususnya jual beli online yang marak di era sekarang.Selain bertujuan teoritis, buku ini juga ...

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...