Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan. Jika dilihat dalam aspek sejarah, ibadah kurban telah ada sejak zaman Nabi Adam As, sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Q.S. Al-Maidah 5:27 “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.”
Jika dilihat dalam aspek sejarah, ibadah kurban telah ada sejak zaman Nabi Adam As, sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Q.S. Al-Maidah 5:27 “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ...
Pendidikan fiqih merupakan salah satu pelajaran pendidikan agama Islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi Islam sebagai sarana mewujudkan tujuan pendidikan, yakni untuk membentuk manusia yang mengerti akan syari’at agama Islam. Pendidikan pembelajaran fiqih menekankan dan membahas tentang ibadah dan muamalah yang ada dalam syari’at Islam, dan diharapkan dengan belajar ilmu fiqih manusia dapat mengetahui dan memahami serta mengaplikasikan ilmu-ilmu fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat pembelajaran ilmu fiqih yang mencakup pengertian, tujuan, ruang lingkup, dan urgensi pembelajaran ilmu fiqih.
Pendidikan fiqih merupakan salah satu pelajaran pendidikan agama Islam yang diterapkan dalam institusi pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi Islam sebagai sarana mewujudkan tujuan pendidikan, yakni untuk membentuk ...
Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.
Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.
Membahas Seputar Masalah Fikih, Sejarah hingga Siyasah
Buku ini membahas secara ringkas mengenai hal-hal yang terkait dengan keilmuan fikih, yang dipelajari baik oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Buku ini selain membahas permasalahan fikih pada umumnya juga membahas masalah fikih siyasah yang jarang dibahas oleh kebanyakan buku fikih lainnya. This book briefly discusses matters related to the science of fiqh, which is studied by both students and students. In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".
In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".
Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal. Proses “literalisasi” teks verbal Al-Qur’an yang terekam dalam ingatan kolektif para sahabat pun terjadi. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, proses literalisasi teks-teks verbal Al-Qur’an dilangsungkan secara resmi atas perintah khalifah. Alasan utamanya adalah terbunuhnya sejumlah penghafal Al-Qur’an sehingga dikhawatirkan Al-Qur’an tidak terselamatkan. Di samping alasan tersebut, yang lebih penting adalah memahami kandungan maknanya. Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istimewa di kalangan umat Islam. Sayangnya, Al-Qur’an hanya diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya hampir dilupakan. Konsekuensi belajar Al-Qur’an yang tidak utuh akan menimbulkan bahaya laten. Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur’an dan hadis, tetapi perlu sumber-sumber lain. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.
Fiqh mawaris merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang dibahas secara detail dalam Al-Qur'an. Cabang ilmu fikih ini menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai petunjuk dan pedoman yang mendasari penyelesaian suatu perkara. Fiqh mawaris berkembang seiring dengan berbagai persoalan sosial yang dijumpai di lingkungan masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut harus dapat diselesaikan berdasarkan dalil yang sudah ada sejak Islam diturunkan yang kemudian dikaitkan dengan ilmu fiqh mawaris. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep-konsep dasar fiqh mawaris dianggap perlu agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk menjawab persoalan baru di waktu mendatang. Hadir lebih sederhana serta diulas secara menarik, buku Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi ini mencoba menjawab berbagai problematika yang sering kali dialami masyarakat Indonesia. Terdiri atas 14 bab, buku ini menjabarkan materinya mulai dari pembahasan umum seputar konsep hukum waris hingga pembahasan yang lebih spesifik, seperti permasalahan dalam pembagian harta waris; hukum waris KHI; hukum waris adat di Indonesia; dan wasiat dalam perspektif hukum waris Islam. Buku ini mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat umum yang menaruh minat lebih terhadap studi keislaman. Sementara di lingkungan akademis, buku ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan yang tepat digunakan oleh mahasiswa fakultas syariah, tarbiah dan ilmu keguruan, serta perguruan tinggi-perguruan tinggi bercorak Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana
This book engages the diverse meanings and interpretations of Islamic and Western law which have affected people and societies across the globe, past and present, in correlation to the epistemological groundings of those meanings and interpretations. The volume takes a distinctively comparative approach, advancing dialogue on crucial transnational and global debates over the history of Western and Islamic approaches to law, politics and society and their relevance for today. It discusses how fundamental concepts are understood and even translated from one historical or political context or one semantic domain to another. The book provides focused studies of key figures and theories in a manageable, accessible format useful for specialized academic courses and research as well as general audiences.
This book engages the diverse meanings and interpretations of Islamic and Western law which have affected people and societies across the globe, past and present, in correlation to the epistemological groundings of those meanings and ...
In courts of law it sometimes happens that opposing counsel are agreed as to the facts and are not trying to settle a question of ... In such cases we notice that the process of argument is not a chain of demonstrative reasoning .
It is notorious that the early Mormons practiced polygyny, or plural marriage, and that they were forced to renounce this custom as a condition for Utah's statehood. Even today, some defiant groups of "fundamentalist" Mormons continue to live in illicit polygynous marriages. This book offers an in-depth study of the female experience in one Mormon polygynous community, the Apostolic United Brethren. Characteristically, women in such rigid and patriarchal religious groups are portrayed as the oppressed, powerless victims of male domination. Janet Bennion shows, however, that the reality is far more complex. Bennion concludes that membership in this particular patriarchal community is actually advantageous to women and disadvantageous to men. She buttresses her controversial argument with narratives from the lives of women now living in the group - narratives that clearly reveal why many mainstream Mormon women are viewing polygyny as a viable alternative to the difficulties of single motherhood, "spinsterhood," poverty, and emotional deprivation. This provocative study of a fascinating yet little-studied religious community will be of great interest to students and scholars of religious, Mormon, and gender studies, as well as to anthropologists and Mormons in general.