Sebanyak 1608 item atau buku ditemukan

E-Modul Fikih

Kelas X Madrasah Aliyah

Memuat materi pelajaran Fikih Kelas X semester ganjil, yang memuat 5 bahasan pokok: Fikih, Syariat dan Ibadah; Perawatan Jenazah; Fikih Zakat; Fikih Haji dan Umrah; Fikih Kurban dan Aqiqah.

Memuat materi pelajaran Fikih Kelas X semester ganjil, yang memuat 5 bahasan pokok: Fikih, Syariat dan Ibadah; Perawatan Jenazah; Fikih Zakat; Fikih Haji dan Umrah; Fikih Kurban dan Aqiqah.

Fikih Empat Madzhab Jilid 4

Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat islam. Tapi, ia merupakan cara untuk memperkaya alternatif, terutama untuk konteks kekinian. Para ulama dahulu, setelah menguasai ilmu Al-Qur'an dan sunnah, maka ilmu fikih-lah yang harus didalami. Bahkan, tradisi ini juga diturunkan kepada anak keturunan dan murid-murid mereka generasi yang memahami agama ini dengan baik dan benar. Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu mengurakannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

... meliputi pula pemilik tempat secara keseluruhan, mereka adalah orang-orang
yang termasuk dalam mesjid yang sama, jama'ah yang sama dan dakwah yang
sama, karena secara kebiasaan tetangga berkaitan dengan hal-hal tadi. Apabila
 ...

Pengantar Ushul Fikih

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. -Pustaka Al-Kautsar-

Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.

FIKIH PEREMPUAN

Semula buku ini adalah terjemahan dari “Ah- kâm Bânuwân,” yaitu kumpulan fatwa Imam Kho- meini yang diambil dari beberapa kitab; Tahrir al- wasilah, Urwah al-wutsqa dan Taudhih al- masa’il. Kemudian kami menyelaraskannya dengan fatwa- fatwa Imam Ali Khamenei dalam buku Ajwibah al-istiftaat, dengan demikian, buku ini memuat dua fatwa Imam Khomeini ra dan Imam Khamenei. Karenanya, isi buku ini hanya berlaku atas para muqallid salah satu dari marja’ tersebut. Meski demikian, buku ini dapat dibaca dan ditelaah oleh siapapun yang ingin mengetahui logika hukum yang bersumber dari ajaran Ahlul-Bait Nabi saw.

Semula buku ini adalah terjemahan dari “Ah- kâm Bânuwân,” yaitu kumpulan fatwa Imam Kho- meini yang diambil dari beberapa kitab; Tahrir al- wasilah, Urwah al-wutsqa dan Taudhih al- masa’il.

Fikih Al-Quran

Ayat-Ayat Hukum dalam Pandangan Imamiyah dan Ahlusunnah

Salam sejahtera bagi Nabi Muhammad saw yang diutus kepada seluruh manusia dan kepada keluarganya yang suci dan disucikan dari noda-noda dan dosa, para penafsir (sejati) firman Allah, khususnya ayat- ayat yang berkaitan dengan hukum. Di antara pembahasan penting dalam khazanah keislaman yang memiliki akar di dua disiplin ilmu-ilmu Islam adalah kajian ayat-ayat hukum atau yang sering kali diungkapkan dengan Fiqih al-Quran. Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...

Fikih Kontemporer

Buku yang di hadapan Anda ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Melalui proses seleksi, dalam buku ini penulis mengangkat sedikitnya 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi ke dalam beberapa aspek kehidupan: 1) Keluarga, diantaranya tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, anakangkat dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan keluarga; 2) Zakat, di antaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak dan zakat, dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan zakat; 3) Ekonomi dan perbankan, di antaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saha perusahaan, percaloan, pasar uang, dan sebagainya; 4) Sosial kemasyarakatan, di antaranya undian dan lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, tentang bidah, transfusi darah, dan persolah penting lainnyayang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

KONTEMPORER. Tujuan Instruksional Umum 1. Pengertian syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya. Mahasiswa dapat mengerti makna syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya secara umum. 2. Pengertian fikih Kontemporer dan ruang lingkup ...

As-Suluk Al-Ijtima'i (Fikih Sosial)

Membangun Masyarakat Berperadaban Islami

Islam sebagai agama universal, di mana risalahnya sangat cocok dan sesuai bagi kehidupan manusia, baik ditempat dan waktu di mana manusia hidup (Shalihun li kulli zaman wa makan ) Hal ini terlihat di dalam buku ini betapa lengkapnya ajaran Islam dalam mengatur perilaku sosial, karena ketika kita bicara masalah tersebut, pembahasan sangat luas dan beragam cabangnya, didalamnya dibahas hubungan seorang muslim dengan keluarganya, kerabat dan tetangga, serta hubungan seorang muslim dengan muslim lain dan non muslim. Buku " As-Suluk Al-Ijtima'I" karya Syaikh Hasan Ayyub memiliki empat pembahasan pokok : Pertama, tentang aqidah yang shahih. Kedua, tentang pemahaman yang benar dan kesadaran yang dalam tentang agama Allah. Ketiga, tentang membersihkan jiwa dari kotoran dan mengobati hati dari penyakitnya. Keempat, studi dan pemahaman yang shahih terhadap kewajiban masyarakat dan abad perilaku sosial. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku " As-Suluk Al-Ijtima'I" karya Syaikh Hasan Ayyub memiliki empat pembahasan pokok : Pertama, tentang aqidah yang shahih. Kedua, tentang pemahaman yang benar dan kesadaran yang dalam tentang agama Allah.

Kaidah-Kaidah Fikih

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual. Sasaran pembaca: Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, Mahasiswa UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Negara dan Swasta, dan khalayak luas. Buku persembahan penerbit LembarLangitGroup

Dalam bab ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah, karena kaidah asasi dan cabang-cabangnya serta kaidah umum, telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya. Di antara kaidah khusus di bidang muamalah ini ...