Sebanyak 1608 item atau buku ditemukan

Fikih Wanita Hamil

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu! Itulah salah satu alasan penulis bersikeras menyelesaikan buku ini. Pasalnya, temuan-temuan terkini dunia medis, menurut penulis, telah membuatnya terusik untuk menelaah ulang hasil-hasil ijtihad para ulama fikih klasik tentang hukum-hukum fikih yang berlaku untuk dan bagi para wanita hamil. Yang demikian itu, karena pada prinsipnya Islam sangat memperhatikan posisi dan kedudukan wanita hamil sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keistimewaan-keistimewaan tertentu bagi mereka. Buku ini merupakan buku fikih yang sangat spesifik. Pembahasannya tentang berbagai macam hukum fikih wanita hamil dan problematikanya pun sangat komprehensif dan jelas. Karena itu buku ini tidak hanya penting bagi kaum Muslimah, tetapi juga sangat diperlukan bagi para suami yang menghendaki istri yang salehah -Qisthi Press-

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu!

Mengembangkan Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh: Elaborasi

Kiai Sahal adalah seorang fi lsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual masif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial. Fikih sosial kemudian lahir sebagai jawaban kegelisahan Kiai Sahal terhadap berbagai ketimpangan di atas. Kiai Sahal turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan di tengah pergolakan sosial yang dinamis. Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan, keterbelakangan, dan kemunduran masyarakat Kajen, Pati, yang secara geografis tandus dan kering menjadi masyarakat yang kaya, maju, dan berperadaban. Ibarat bola salju yang terus menggelinding cepat fikih sosial Kiai Sahal melewati batas-batas pemikiran pesantren maupun Nahdlatul Ulama. Buku ini mencoba mengelaborasi lebih jauh mengenai fikih sosial Kiai Sahal melalui lima ciri utamanya. Selamat membaca!

Pilihan dakwah Kiai Sahal yang menghargai budaya lokal tidak lepas dari
kaidah NU, yaitu al-'adatu muhakkamah, budaya masyarakat menjadi sumber
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam konteks haul
ini ...

Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab (Cover Baru, Edisi Revisi)

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa. Agar dapat menjalankan beragam peran itu sesuai kaidah Islam, perempuan membutuhkan pedoman yang tepat, mudah dipahami, dan gampang di terapkan. Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab bisa menjadi solusinya. Mengapa fikih? Fikih adalah sebenar-benar pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sahih. Dengan fikih, semua amalan dan ibadah menjadi jelas ketentuan maupun tata laksananya sehingga kesempatan mendapat nilai sempurna di mata-Nya pun semakin terbuka. Karena toh inti kehidupan ini adalah beribadah kepada-Nya, bukan? Dijelaskan dari kacamata fikih secara lengkap namun tetap sederhana. Kisah inspiratif, catatan kecil, berbagai tip praktis, dan ilustrasi pendukung turut dihadirkan agar pembaca makin mudah menerapkan fikih dalam kehidupan sehari-hari. Bebas repot, bebas pusing

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa.

IKHTILAF TANAWWU : Mengenal Beragam Perbedaan Fikih yang Dibolehkan dan Dilarang

Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”

Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER: Jilid 4

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngetwit, like comment and share, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat. Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

Teori Hak, Harta dan Istislahi Serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer

Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... DALAM FIKIH KONTEMPORER manfaatnya atau memiliki manfaat tanpa al-mamluk. Dalam pandangan hukum Islam, al-milk al-tam diberikan kepa- da seseorang tanpa ada batas waktu, namun hak cipta dalam undang- undang yang berlaku baik yang ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat Berjemaah Shalat Berjemaah – Imam Shalat – Makmum – Masbuk – Azan – Ikamah – Shalat Jumat Bagian Ketiga: Shalat dalam Berbagai Keadaan Uzur Meninggalkan Shalat – Shalat di Kendaraan – Mengqasar Shalat – Menjamak Shalat –Mengqada Shalat – Shalat Orang Sakit Bagian Keempat: Shalat Sunah Shalat Sunah Rawatib – Shalat Tahiyatul Masjid – Shalat Tarawih – Shalat Tahajud –Shalat Witir – Shalat Id – Shalat Duha – Shalat Istikharah – Shalat Gerhana –Shalat Jenazah – Shalat Istisqa – Shalat Tasbih Bagian Kelima: Pelengkap Sujud Sahwi – Sujud Tilawah – Kunut

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat

Bagian Pertama: Pengertian Dasar Zakat Pengertian – Kewajiban Zakat – Hikmah Zakat & Sedekah – Syarat Pemberi Zakat – Kriteria Harta Zakat – Kekeliruan Memahami Zakat – Zakat dan Pajak – Zakat & Kemiskinan – Mengapa Hanya Zakat? Bagian Kedua: Jenis-Jenis Zakat Sumber Zakat & Perbedaan Pendapat – Zakat Pertanian – Zakat Hewan Ternak – Zakat Emas & Perak – Zakat Barang Dagangan – Zakat Rikaz – Zakat Makdin – Zakat Fitrah Bagian Ketiga: Jenis Zakat Modern Zakat Modern – Zakat Uang Kertas – Zakat Profesi – Zakat Hasil Produksi – Zakat Surat Berharga Bagian Keempat: Yang Berhak Menerima Zakat Masharif Zakat – Fakir – Miskin – Amil Zakat – Mualaf – Budak yang Berutang – Fi Sabilillah – Ibnu Sabil

D. ZAKAT SERTIFIKAT INVESTASI Sertifikat investasi sebenarnya merupakan obligasi juga, sekalipun pakai nama “sertifikat” dan “investasi”, kadang-kadang “produksi” seperti obligasi produksi, nama “perjuangan” seperti obligasi perjuangan, ...

Fikih Pendidikan Anak

Membentuk Kesalehan Anak Sejak Dini

Sangat lengkap dan detail. Itulah nilai lebih dari buku ini. Penulis pun tak hanya menyuguhkan persoalan-persoalan, tetapi juga mengupasnya secara cerdas, argumentatif, dan menyebut banyak hal baru yang selama ini tak terlintas dalam benak dan pikiran kita ketika menjalankan kewajiban kita sebagai orangtua dalam mendidik anak. "Yang memberi petunjuk hanyalah Allah!" tegas penulis. Karena itu, menurutnya, tugas orangtua dalam mendidik anak adalah mengantarkan mereka untuk mendapatkan petunjuk tersebut. Dan tentu saja, upaya untuk itu membutuhkan perhatian, kesungguhan tekad, dan pengetahuan khusus tentang bagaimana seharusnya orangtua mendidik anak sebagaimana yang telah dicontohkan dalam al-Qur`an, sunah Rasulullah s.a.w., dan pengalaman para sahabat Nabi terkemuka. Di Saudi Arabia, Musthafa al-Adawy, penulis buku ini, termasuk ulama yang cukup disegani. Ia tak hanya berfatwa, tetapi juga telah menulis banyak buku yang cukup inspiratif dan penting bagi kemajuan umat ini. -QisthiPress-

Dan tentu saja, upaya untuk itu membutuhkan perhatian, kesungguhan tekad, dan pengetahuan khusus tentang bagaimana seharusnya orangtua mendidik anak sebagaimana yang telah dicontohkan dalam al-Qur`an, sunah Rasulullah s.a.w., dan pengalaman ...

Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab

Buku ÒDalam Naungan Bulan Penuh KemuliaanÓ ini menawarkan cara mengamalkan dan menghidupkan sunah Nabi Muhammad bagi para profesional, pengusaha, karyawan, dan lain-lain dalam beribadah dan beraktivitas selama bulan Ramadhan. Buku ini mengajak para pembacaÑkhususnyaÑpara profesional, pengusaha, karyawan, pedagang dan lain-lain, atau siapa saja yang Òtetap sibukÓ ketika bulan puasa, untuk setapak demi setapak dapat menghidupkan bulan Ramadan dengan amalan-amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah, demi mendapatkan rida, keberkahan hidup, pertolongan, keselamatan, kebaikan di dunia dan di akhirat, serta ampunan dari Allah. Buku ini juga menyajikan Fikih 4 Mazhab dalam masalah-masalah khilafiyah yang menyangkut hukum-hukum Puasa, Qiyamullail (Tarawih, Witir dan Tahajud), Zakat Fitrah, dan juga ketika berhari raya. Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten. Beliau adalah penulis Buku National Best Seller: "Peta Perjalanan Haji dan Umrah" dan "Doa Zikir Haji dan Umrah" serta buku buku lainnya yang hingga saat ini sudah 25 Judul Buku.

Buku ini ditulis oleh Gus Arifin, seorang Chemical Engineer (Sarjana Teknik Kimia) yang juga guru ngaji atau ÓKyai KampungÓ di Pakujaya Serpong Tangerang Banten.