Sebanyak 447 item atau buku ditemukan

Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pajak

"Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai ketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun muncul, seperti “Upaya hukum apa yang harus diajukan?”, “Langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh?”, “Apa saja aturan dan ketentuan yang harus diikuti?”, “Bagaimana mengajukan gugatan atau pembuktian?” Berbagai pertanyaan perihal pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak tersebut akan dijelaskan secara mendetail dan sistematis dalam buku ini. Di sini Anda akan mempelajari: • Perkembangan Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, yang mencakup Pembaruan Perpajakan Nasional I sampai III. • Keberatan di Bidang Pajak, yang memaparkan keberatan atas PPh, PPN, PBB, BPHTB, Pajak Daerah atau Tarif Pabean/Cukai, dan alur penyelesaian sengketanya. • Organisasi Pengadilan Pajak, yang menguraikan fungsi, kedudukan, serta struktur organisasi Pengadilan Pajak. • Hukum Acara yang Berlaku di Pengadilan Pajak, yang membahas para pihak yang bersengketa dan kuasa hukum, pemeriksaan dengan Acara Biasa dan Acara Cepat, putusan, dan peninjauan kembali (PK). • Peradilan Pidana di Bidang Pajak, yang merupakan topik yang menarik mengingat dewasa ini penegakan hukum pidana di bidang pajak kadang kala dikaitkan dengan penyanderaan dan sanksi pidana. Dari pembahasan yang komprehensif ini Anda akan memahami bahwa pengadilan pajak tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum pajak, tetapi juga sebagai instrumen hukum bagi rakyat sebagai wajib pajak ketika berhadapan dengan pemerintah selaku penguasa yang berkedudukan sebagai fiscus."

"Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai ketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun muncul, seperti “Upaya hukum apa yang harus diajukan?”, “Langkah-langkah apa ...

Perencanaan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik

Studi di Bagian Humas Setda Kabupaten Bantul

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi. Istilah reformasi sendiri seringkali dikaitkan dengan keterbukaan karena era sebelum reformasi birokrasi di Indonesia cenderung bersifat tertutup. Good governance yang merupakan tujuan dari reformasi birokrasi tidak akan bisa terwujud tanpa adanya keterbukaan karena, transparansi, yang salah satunya terwujud dalam bentuk keterbukaan informasi, merupakan salah satu dari sepuluh prinsip good governance dari United Nation Development Program (UNDP) yaitu: participation, rule of law, transperancy, responsiveness, consensus orientation, equity, efficiency and effectiveness, accountability, dan strategic vision (Mardiasmo, 2002, h.24). Definisi governance sendiri mengandung tiga topik sentral yaitu akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi (Kuper, 2008, h.417). Dari definisi tersebut terlihat hubungan yang erat antara akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi. Sedangkan good governance didefinisikan sebagai a legitimate state with a democratic mandate, an efficient and open administration, and the use of competition and markets in the public and private sectors (Kuper, 2008, h 378). Salah satu tujuan yang hendak dicapai dari reformasi birokrasi di bidang keterbukaan informasi adalah open administration dimana masyarakat diberikan kepastian hukum untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo (2009, h.21) dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi.

Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019

Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum

Hari Rabu, (8/1/2020), operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu dibawa penyidik KPK dengan barang bukti suap 600 juta rupiah dari Harun Masiku, seorang bekas caleg yang mengincar kursi PAW dari Riezky Aprilia, anggota DPR F-PDIP dapil Sumatera Selatan I. Harun hanya bermodal perolehan 5.878 suara untuk menggeser Riezky dengan 44.402 suara. Order PAW diatur dari fraksi dengan jalur personal kepada Wahyu, sekalipun tersirat tanya, bagaimana mungkin 5 ribu suara akan menggantikan 44 ribu suara? Atas dasar penafsiran sepihak fatwa Mahkamah Agung, Masiku mengincar kursi Senayan. 'Siap mainkan' adalah kata sandi Wahyu saat menyanggupi “projek” dengan total mahar 900 juta rupiah. Selain Harun Masiku, kasus serupa juga terjadi di Gerindra. Tanggal 16 September 2019 Mulan Jameela bersama tiga calon legislatif lainnya diloloskan ke Senayan. Semula Mulan cs tidak lolos karena memang kalah perolehan suara. Manuver kemudian bergerak terstruktur mulai dari Dewan Pimpinan Pusat. Kandidat yang lolos, lebih dahulu dipecat dari partai sebelum penetapan resmi KPU sehingga mereka kehilangan legal standing. Jadilah Mulan, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, dan Sugiono vi EVALUASI SISTEM PEMILU DI INDONESIA 1955-2019 sebagai caleg terpilih versi partai. Status keterpilihan empat caleg sebelumnya lenyap, sekalipun mereka mendapat legitimasi dari rakyat.

Realitas ini dimanfaatkan “caleg kapitalis” untuk mendekati pemilih. Pada akhirnya semua caleg akan melakukan hal yang sama. Agus Riwanto meneliti bahwa sebanyak 200.000 caleg DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia, ...

Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Secara sengaja buku ini disiapkan untuk membantu bagi para pencari keadilan (justice seeker), yakni mereka yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara Pemilu, karena tindakan, perilaku, atau perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya, sehingga mengadukan kepada DKPP. Karena dalam pengamatan penulis selama ini, belum banyak khalayak ramai memahami bagaimana prosedur beracara di lingkungan DKPP. Dengan membaca buku ini secara detail, dijamin mereka yang berkehendak untuk beracara di DKPP, dapat memahami dengan baik.

Keduanya memiliki saripati nilai yang serupa, yaitu guru harus menjadi pemimpin, dan pemimpin harus bertindak sebagai guru. Dengan begitulah kita dapat selamat menjalankan amanah rakyat, mengabdi untuk kepentingan umum di tengah ...

Ilmu Kewarganegaraan (Civics)

Buku ini merupakan buku yang dikembangkan lebih lanjut dari buku penulis yang berjudul ”Kewarganegaraan Republik Indonesia: Tinjauan Historis”. Setelah lebih dari 10 tahun buku ini diterbitkan dipandang perlu melakukan penambahan dan penyempurnaan beberapa materi seiring dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat. Penambahan dan penyempurnaan materi ini dimaksudkan untuk semakin memperkaya kajian dan pembahasan sehingga para pembaca lebih dapat memahami maksud penulisan buku ini secara lebih baik. Ada 2 (dua) bab baru yang ditambahkan yaitu pada Bab 1 yang membahas tentang Ilmu Kewarganegaraan dalam Beberapa Perspektif dan Bab VIII yang membahs hubungan negara dan agama di Indonesia. Tambahan bab ini dipandang penting dengan pertimbangan hubungan negara dan agama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan dinamika yang patut mendapatkan perhatian terutama dalam konteks mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran buku ini sungguh merupakan hal yang sangat membahagiakan, karena dapat dipakai sebagai referensi dalam memahami Ilmu Kewargangeraan dan seluk beluk kewarganegaraan Indonesia, termasuk relasi negara dan agama.

Buku ini merupakan buku yang dikembangkan lebih lanjut dari buku penulis yang berjudul ”Kewarganegaraan Republik Indonesia: Tinjauan Historis”.

Framework Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Abad 21

Menghadapi era perkembangan pendidikan abad 21, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki kompetensi dan keahlian sesuai denan 21st Century Parnership Learning Framework. Kerangka ini merupakan jalan terang bagi Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan pembelajaran yang berorientasi pada standar dan penilaian, kurikulum dan pengajaran, pengembangan profesional, dan lingkungan belajar. Buku ini berisi beragam tulisan solutif bagi pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan yang diurai berdasarkan kerangka pembelajaran abad 21. Oleh karena itu diharapkan buku ini dapat menambah pengetahuan dan membantu pembaca , khususnya guru, dosen, mahasiswa, dan masyarakat luas dalam mempelajari Framework Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Abad 21.

... citizenship education: mutually compatible or mutually complicit?. University of Oulu. 77(7), 422-437. Choi, M. (2016). A concept analysis off digital citizenship for democratic citizenship education in the interet age. Theory ...

Pendidikan Kewarganegaraan

NKRI Harga Mati Edisi Pertama

Buku ini mencoba mengkaji fenomena komunikasi secara ilmiah dan menghubungkannya dengan komunikasi sebagai praktik. Dengan demikian, materinya dapat dipakai untuk melandasi kajian komunikasi yang dilakukan di perguruan tinggi, seperti mahasiswa dan dosen pada program studi Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Komunikasi Bisnis, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Dakwah, Komunikasi Visual, dan juga untuk mereka yang sedang menulis tesis maupun disertasi di bidang Ilmu Komunikasi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini mencoba mengkaji fenomena komunikasi secara ilmiah dan menghubungkannya dengan komunikasi sebagai praktik.

Pendidikan Kewarganegaraan

Buku ini terdiri dari 8 bab, yakni: (1) Filsafat Pancasila, (2) Identitas Nasional, (3) Politik Dan Strategi, (4) Demokrasi Indonesia, (5) Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law, (6) Hak Dan Kewajiban Warga Negara, (7) Geopolitik Indonesia, (8) Geostrategi Indonesia (Ketahanan Nasional).

Buku ini terdiri dari 8 bab, yakni: (1) Filsafat Pancasila, (2) Identitas Nasional, (3) Politik Dan Strategi, (4) Demokrasi Indonesia, (5) Hak Asasi Manusia dan Rule Of Law, (6) Hak Dan Kewajiban Warga Negara, (7) Geopolitik Indonesia, (8) ...

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dihadirkan guna membentuk peserta didik menjadi pribadi yang mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penyusunan buku ini disesuaikan dengan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dan inti pendidikan tinggi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Pokok-pokok materi tersajikan secara sistematis, meliputi: Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan Pancasila sebagai Sistem Filsafat Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Identitas Nasional dan Multikulturalisme Negara dan Konstitusi Peraturan Perundang-undangan Demokrasi Indonesia Negara Hukum, Rule of Law, dan HAM Hak dan Kewajiban Warga Negara Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia dan Ketahananan Nasional Otonomi Daerah Korupsi di Indonesia Praksis Good dan Clean Governance Materi buku ini tersajikan sesuai landasan hukum yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui bahasa penyampaian yang lugas, ilmiah dan sistematis menjadikan buku ini mudah untuk dipahami. Buku ini sangat tepat digunakan rujukan oleh semua pihak baik guru, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dihadirkan guna membentuk peserta didik menjadi pribadi yang mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka ...

Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

"""Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan hukum di Indonesia adalah pelaksanaan peraturan perundang undangan kewarganegaraan. Dengan demikian, masalah kewarganegaraan adalah masalah yang menarik untuk dibicarakan, sehingga dibutuhkan suatu kajian secara mendalam dan independen. Buku yang ditulis oleh Saudara Asep Kurnia ini menambah khasanah referensi di bidang hukum kewarganegaraan di Indonesia. Selamat kepada Saudara Asep Kurnia, semoga keberadaan buku ini dapat memberikan manfaat bagi para pembacanya. (Dr. Aidir Amin Daud, SH., MH, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kehadiran buku yang ditulis Saudara Asep Kurnia ini menjadi sangat penting dan berguna untuk memahami seluk beluk hak kewarganegaraan Indonesia. Dengan bahasa yang sederhana dan mudah, Saudara Asep Kurnia telah memandu warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan RI. Buku ini menjadi penuntun bagi setiap orang yang akan mengurus kewarganegaraan Indonesia. (Bambang Irawan SE, Direktur Jenderal Imigrasi) Kebijakan pemberian hak kewarganegaraan bukannya tanpa dasar, karena dari sudut pandang hak asasi manusia, sebuah kebijakan harus dibuat oleh negara dalam rangka melindungi hak-hak warga negara yang tercantum dalam berbagai ketentuan hukum yang sifatnya implementatif. Buku yang ditulis Saudara Asep Kurnia, ini mencoba untuk menyebarluaskan informasi tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. (Prof. Dr. Ramly Hutabarat, SH., M.Hum, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM) Telah banyak dinamika dalam mengusung status kewarganegaraan di Indonesia. Seperti digambarkan dalam buku ini, berbagai identifikasi teoritis telah diberikan untuk melihat UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan membandingkannya dengan UU yang sebelumnya berlaku. Semoga buku ini mampu memberikan pintu cakrawala pengetahuan bagi Pembaca semua terkait hukum kewarganegaraan (Danny H. Kusumapradja, SH. M.Hum, Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM) Belajar dari kejadian yang pernah saya alami dalam pengurusan kewarganegaraan anak saya, setelah membaca buku ini semakin jelas bahwa buku ini betul-betul sangat membantu bagi mereka yang akan mengurus hak kewarganegaraannya. Gaya penulisannya begitu mudah dimengerti, lengkap dengan tata cara dan prosedur pengurusannya, serta contoh kasus dan berbagai dokumen aplikasi untuk pengurusannya. Buku ini sangat recommended untuk mereka yang belum terlalu memahami pengurusan kewarganegaraan di Indonesia beserta dasar hukumnya. Sukses terus untuk Bapak Asep Kurnia dan Keimigrasian Indonesia. (Sarah Hadju, Penyanyi-Indonesian Idol)"""

Buku yang ditulis oleh Saudara Asep Kurnia ini menambah khasanah referensi di bidang hukum kewarganegaraan di Indonesia. Selamat kepada Saudara Asep Kurnia, semoga keberadaan buku ini dapat memberikan manfaat bagi para pembacanya. (Dr.