Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Suatu Pengantar

Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.

Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.

Hukum Perlindungan Konsumen

buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Ketiga, dinamika pergeseran prinsip pertanggungjawaban dalam perlindungan konsumen. Keempat, urgensi sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Buku ini sejatinya mempertanyakan, kenapa kita membutuhkan hukum perlindungan konsumen? Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi. Dilengkapi dengan sasaran pengajaran, kesimpulan, soal diskusi, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga layak disebut sebagai buku ajar Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi.

Hukum Perlindungan Konsumen: Bintang Pustaka

Konsumen adalah raja, namun pada kenyataanya konsumen selalu dikontruksikan ke dalam kerangka pihak yang konsumtif, hal tersebut mengakibatkan konsumen sering kali menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan pelaku usaha (Produsen). Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini berikut dengan penjelasan serta kritikan maupun dasar-dasar yang menyangkut dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dengan maksud agar mudah dicerna baik dari kalangan akademis, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok organisasi maupun masyarakat umum.

Konsumen adalah raja, namun pada kenyataanya konsumen selalu dikontruksikan ke dalam kerangka pihak yang konsumtif, hal tersebut mengakibatkan konsumen sering kali menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan pelaku usaha (Produsen).

Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal

Sejatinya peran negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan (welfare state) dan perlindungan (protection) termasuk kepada konsumen Muslim, maka sesungguhnya tujuan tersebut merupakan state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah. Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal adalah control of misleading information. Peran tersebut merupakan wajib kafa’i (collective responsibility) terhadap massive and credential products dengan mandatory halal certification and labeling, karena kehalalannya tidak dapat divalidasi oleh konsumen Muslim. Jika tidak, akan mengancam terjadinya market failure yang disebabkan oleh information asymmetries, gagasan tersebut lahir dari public interests/al-maṣlaḥah. Dengan demikian dapat diformulasikan, analisis state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah terhadap public interests/al-maṣlaḥah. ------ Sebuah buku tentang hukum perlindungan konsumen persembahan penerbit Kencana (PrenadamediaGroup)

... Islam seba- gai agama bimbingan, pemerintahan, politik dan hukum, bertujuan un- tuk memperbaiki manusia dalam segala ... ekonomi, sistem moral, sistem kemasyarakat- an, dan sistem lainnya agar dapat menyempurnakan pengertian sistem ...

Perlindungan Konsumen Obat: Tinjuan Umum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan. Penulis mengalami kegelisahan akademik atas fenomena lemahnya perlindungan konsumen obat di Indonesia. Penulis ingin mengkaji bagaimana sistem hukum yang terdiri dari struktur substansi dan budaya hukum dalam memberi perlindungan kepada konsumen obat dengan memulai dari pengkajian pada aspek substansi hukum terlebih dahulu. Konsumen pada umumnya memiliki kedudukan lemah di hadapan pelaku usaha. Khusus konsumen obat yang mengkonsumsi sesuatu langsung berhubungan dengan tubuhnya, kerentanan yang dihadapi bukan sekedar lemahnya posisi tawar, tetapi juga keselamatan dan kesehatan jiwa raga menjadi taruhan. Berbeda dengan konsumen makanan yang masih dapat menolak atau tidak dalam memilih makanan, konsumen obat, terutama untuk terapi, seringkali tidak ada pilihan lain. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam aspek perlindungan hukum. Buku ini memberikan gambaran kepada pembaca mengenai fenomena tersebut dan bagaimana dalam kaca mata hukum.

Buku ini mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen obat pada kerangka umum perlindungan.