Kaidah-kaidah fikih lahir dengan tujuan menetapkan hukum Islam dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring perkembangan zaman, terutama dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang. Adanya kaidah-kaidah fikih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer dalam persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki nash sharīh (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini disajikan dengan secara spesifik membahas tentang kaidah fikih secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Secara konten, pada Edisi Kedua ini telah ditambahkan satu bab, sehingga keseluruhan terdapat dua belas bab. Pembahasan kaidah tematis seputar ganti rugi dalam transaksi ekonomi Islam sangat urgen bagi mahasiswa. Hal ini karena pembahasan ganti rugi dalam kajian fikih sebenarnya sangat luas, sehingga penting kiranya untuk memberikan pemahaman secara sederhana baik secara teoretis maupun praktis berkenaan penerapan kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan kontemporer dalam masalah ganti rugi dalam transaksi muamalah kontemporer. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar matakuliah “Kaidah-kaidah Fikih Ekonomi Syariah” yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan, baik di perguruan tinggi Islam maupun di perguruan tinggi lainnya. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa dalam memahami aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
kaidah fikih yang berbunyi: al-aslu fi al-muamalat al-ibahah. Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan ...
ARTI kata “kompilasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kumpulan yang tersusun secara teratur (tentang daftar informasi, karangan, dan sebagainya). Kemudian jika dilihat dari kacamata hukum, Abdurrahman (2015) mengartikan “kompilasi” sebagai sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.
ARTI kata “kompilasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kumpulan yang tersusun secara teratur (tentang daftar informasi, karangan, dan sebagainya).
”Islam Indonesia” sesungguhnya sudah lama dipraktikkan, berubah mengikuti perubahan Indonesia. Buku ini hanyalah secuil, setitik, dari perubahan itu dalam bidang hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam. Melalui buku ini, saya berharap sekali kiranya Indonesia segera memiliki hukum perkawinan atau hukum keluarga yang aspiratif, responsif, transformatif, dan populis sesuai dengan kehendak-kehendak perubahan sosial Indonesia dewasa ini. Selamat membaca.
The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts
Nurlaelawati's close and contextually sensitive analysis of judicial practice in Indonesia's Islamic courts yields invaluable insights into the subtle dynamics of legal change in a modern Islamic legal system. Prof. Mark Cammack, Professor of Law, Southwestern Law School, Los Angeles --
Nurlaelawati's close and contextually sensitive analysis of judicial practice in Indonesia's Islamic courts yields invaluable insights into the subtle dynamics of legal change in a modern Islamic legal system.
Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008
Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam buku ini, Penulis mencoba melakukan kajian terhadap konsep akad yang Penulis nilai sebagai aspek terpenting sekaligus inti (core) dari keseluruhan kajian ekonomi syariah. Melalui analisa komparatif, Penulis melakukan orisinalisasi (ta’shîl) terhadap rumusan-rumusan pasal dalam KHES dengan melacak latar sumbernya dari kitab-kitab fikih yang menjadi acuan dalam penyusunan KHES. Dengan mengetahui landasan fikih tersebut, diharapkan KHES memiliki legitimasi yang kokoh sebagai hukum Islam terapan sehingga dapat lebih diterima oleh masyarakat. Selain itu, Penulis juga menganalisis konsep tersebut dengan rumusan-rumusan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini.