Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

KEPEMERINTAHAN YANG BERTANGGUNGJAWAB

Melalui Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pemerintahan

BUKU yang ada dihadapan pembaca merupakan kelanjutan dari buku saya yang terdahulu kepemerintahan yang baik melalui penerapan tata kelola dan keabsahan pemerintahan. Dalam buku yang kedua ini dengan mengambil judul kepemerintahan yang bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas pemerintahan diharapkan bisa memberikan gambaran seperti apa konsep kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dijalankan atau dilakukan. Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar. Kepemerintahan yang bertangggungjawab memberi batasan apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah sesuai dengan dasar tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan. Dalam hukum administrasi pemerintahan jelas disebutkan, bahwa tidak ada suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dalam arti, bahwa semua perbuatan atau tindakan hukum pemerintahan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewenangannya. Dalam buku kedua ini saya ingin memberikan penekanan pada tiga hal apabila kepemerintahan yang bertanggungjawab itu dapat dilakukan atau dijalankan dengan baik dan benar yakni, berkenaan dengan seperti apa pemerintahan yang bertanggungjawab itu dilakukan. Untuk mengurai hal tersebut menurut saya perlu dilakukan pembenahan birokrasi pemerintahan melalui kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan. Sedangkan, untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan itu sudah bertanggungjawab ataukah tidak maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintahan.

Dengan kata lain, kepemerintahan yang bertanggungjawab menjadi tuntutan mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan benar.

Undang-Undang Penangan Konflik Sosial (UU no. 7 tahun 2012)

dilengkapi Undang-Undang Penyiaran

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Indonesian laws and government regulations on social conflict settlement and broadcasting.

Kontroversi undang-undang tanpa pengesahan presiden

Sharing of legislative power during legislation process and its impact on legality of the law in Indonesian legal system.

Sharing of legislative power during legislation process and its impact on legality of the law in Indonesian legal system.

Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait Dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Substansinya mengatur beberapa tema besar, bersifat lintas sektoral, dan berfubgsi sebagai payung hukum (umbrella act). Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-undang Organik/Sektor. Di antara 80 UU tersebut, terdapat sebanyak 40 (empat puluh) Undang-undang Organik/Sektor yang memiliki pengaturan ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 286 (dua ratus delapan puluh enam) pasal perbuatan pidana. Buku ini berisikan dan bertujuan: - Memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan dalam UU Cipta Kerja. - Penyusunan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari dan menerapkan ketentuan pidananya. -Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-undang pada umumnya , sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan kententuan pidana terkait penanganan perkara perlu dilakukan penyesuian agar diterapkan secara benar dan tepat. - Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana material dan memaparkan perkara pidana dalam UU Cipta Kerja yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diberikan tanggapan dan analisis sebagai studi kasus. Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.

Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal 72 Angka 6 UU Cipta Kerja juncto Pasal 36 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. - Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 ...

Undang-Undang Pemilihan Umum - Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru (2017) dan Penjelasannya

Buku ini berisi Undang-Undang Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, yakni: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, beserta semua lampiran dan penjelasannya. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan penjelasannya. Selain itu, terdapat pula ulasan mengenai sistem pemilu, pemilihan anggota legislatif dan presiden, pelaksanaan pemilu demokratis dan pemilu serentak. Semoga buku ini dapat menjadi acuan dalam memahami pemilu secara lebih terperinci, baik bagi para akademisi, praktisi maupun masyarakat umum.

inKampanye g/K G (5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang ...

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(1) (2) (1) (2) (3) (4) Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289 Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

Undang Undang Pemilihan Umum

Edisi Standar

Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan ...

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek

Kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia (the creation of human mind) merupakan kekayaan intelektual manusia yang wajib dilindungi. Kekayaan intelektual ini mendapatkan hak yang kemudian disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pemilik intelektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HAKI. Oleh karenanya, sosialisasi HAKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HAKI dan memberikan informasi perkembangan sistem HAKI. Lantas, kekayaan intelektual apa saja yang dilindungi? Dan, undang-undang apa saja yang mengaturnya? Semuanya tersaji lengkap dan komplet di buku ini. Di dalamnya, terdapat undang-undang yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah terkait Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Dengan undang-undang ini, perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud, seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merek dagang tertentu, serta perlindungan hak terhadap benda berwujud, seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni, atau karya sastra bisa terjaga dan terlindungi dengan baik.

Dengan undang-undang ini, perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud, seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merek dagang tertentu, serta perlindungan hak terhadap benda berwujud, seperti informasi, ilmu pengetahuan, ...