Sebanyak 1971 item atau buku ditemukan

Himpunan fatwa Dewan Syari'ah Nasional

Judicial opinions of Indonesian National Sharia Board for Islamic business practices and financial institutions.

... syariah yang bersangkutan telah / tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh ... Pengawas Syariah 1. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah ...

Prospek bank syariah pasca fatwa MUI

konvensional , asuransi syariah atau unit syariah asuransi konvensional , lembaga pembiayaan / reksadana syariah , pasar modal syariah , pegadaian syariah , lembaga amil zakat dan wakaf ( Bazis , Laznas , Lazis , Baznas , Dompet Dhuafa ...

Strategi Pembelajaran Fiqih Kontemporer

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan. Dalam mengajar Pembelajaran Fiqih, seorang pendidik perlu menggunakan strategi pembelajaran untuk memudahkan dalam menyampaikan suatu materi Pembelajaran Fiqih pada peserta didik, sehingga peserta didik dapat dengan mudah mencerna dan memahami suatu materi pembelajaran dengan baik.

Proses pembelajaran dalam mencapai tujuan kegiatan pembelajaran yang telah ditentukan.

Fiqih aborsi

review kitab klasik dan kontemporer

On abortion according to Islamic law and its implementation in Indonesia.

On abortion according to Islamic law and its implementation in Indonesia.

Fiqih perbankan syariah

transformasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perundang-undangan

Analysis on Islamic banking according to Indonesian law.

Analysis on Islamic banking according to Indonesian law.

QAWAID FIQHIYYAH MUAMALAH Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum EkonomiSyariah

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis. Penulisan buku ini semata-mata didorong oleh keinginan penulis untuk memudahkan para pelajar, santri maupun mahasiswa yang sedang belajar ilmu kaidah fiqih agar mereka mudah dalam mempelajari dan memahami dasar-dasar pokok dalam ilmu kaidah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan muamalah atau hukum ekonomi syariah serta memudahkan mereka dalam menghafalkan kaidah-kaidah fiqih tersebut karena kaidah-kaidah tersebut disusun dengan menggunakan tabel, bahkan di akhir buku disertakan lampiran tabel kumpulan hafalan kaidah. Buku ini disusun secara sistematis, rinci dan lengkap dalam membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai dari teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah, kaidah qadla dan murafa’at (kaidah fiqih peradilan dan hukum acara). Kaidahkaidah tersebut dijelaskan secara konseptual dan sistematis disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah/ hukum bisnis syariah.

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai.

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

Periodisasi, Sumber, dan Metode Istinbath Hukum

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting.