Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Deideologi Pancasila

analisis kritis perspektif sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia

Analysis on constitutional law of Indonesia.

Analysis on constitutional law of Indonesia.

Peranan MK Dalam Menjaga Tegaknya Cita Hukum (Recht Idee) Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila. Penegakkan cita hukum tersebut sebagai langkah progresif MK di tengah tergerusnya ekisistensi dan relevansi cita hukum Pancasila. Tergerusnya cita hukum Pancasila ditandai oleh dua hal yaitu: pertama, semakin maraknya judicial review undang-undang. Hal ini, terutama disebabkan oleh rendahnya kualitas undang-undang yang tentu menjadi cerminan rendahnya pemahaman para pembuat undang-undang tentang cita hukum Pancasila sebagai pedoman sekaligus tujuan dalam berhukum. Kedua, rapuhnya identitas sistem hukum nasional. Hal ini, disebabkan oleh adanya pluralisme sistem hukum sehingga terdapat banyak identitas hukum. Akibatnya, Pancasila sebagai identitas hukum nasional semakin termarginalkan. Namun, melalui putusan MK yang senantiasa menjadikan Pancasila sebagai “batu uji”, cita hukum Pancasila ditegakkan. Dengan demikian, putusan MK merekatkan Pancasila sebagai cita hukum nasional. Pada sisi lain, putusan MK juga menjadi tuntutan bagi pembuat UU agar ke depan lebih memperhatikan kualitas yang berpedoman pada cita hukum Pancasila. Terutama pula, agar sistem hukum nasional lebih utuh sehingga Pancasila sebagai identitas sistem hukum nasional tidak termarginalkan.

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila.

Pancasila & Undang-Undang

Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan yang tumbuh di masyarakat, kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip Pancasila itu mencakup sila atau prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; Meningkatkan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum indonesia merdeka, bahkan sejak Dinasti Syailendra, bangsa Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan berkembang dari masyarakat indonesia yang akhirnya menjadi jiwa karakter dan kepribadian bangsa indonesia. Di sisi lain, indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (Undang-Undang Dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tiada batas). Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang? Jawaban yang paling sederhana ialah dengan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Namun demikian, jawaban tersebut harus pula dijelaskan secara ilmiah. Untuk itu, penulis uraikan secara lengkap tahap demi tahap transformasi norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ke dalam norma hukum, sehingga pembaca yang budiman secara singkat memahami arti pentingnya Pancasila dalam mengawal tujuan negara menuju negara yang sejahtera, mandiri, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan bangsa lain. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi DPR Ri dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang serta masyarakatyang ingin memunculkan ide dan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang?

PENGANTAR ILMU HUKUM

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar Hukum Internasionalsesuai bidang kajian Pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.Jadi isi buku ini saya pikir sungguh-sungguh relevan dengan latar belakang penulisnya yang memiliki latar belakang kompetensi kajian disiplin Ilmu Hukum. Karena itu, saya pikir sangat layak kalau saya menyampaikan ucapan selamat kepada yuniorsaya ini yang telah bersedia menulis dan menerbitkan buku ini sebagai salah satu buku yang masih langka sesungguhnyadi Indonesia ditulis oleh generasi muda Balijika dikaitkan dengan buku-buku bertemakan Hukum

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar ...

Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku yang ditulis oleh ahlinya, sangat baik di baca oleh mahasiswa, dosen dan praktisi. Bahasa Arab Untuk Perbankan Syariah Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Two Hundred Years of Life in Northampton County, Pa: Schrader, M. C. Bench and bar

Choosing the law as his profession he entered Harvard Law School in
September of 1919 , confident that he could excel in the class as he did at Lehigh
. However , when he looked about him in the lecture room of Langdell Hall and
saw all ...

Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya), serta beberapa materi dari masing-masing bidang hukum tersebut yang pokok dan relevan, dengan tetap mengindahkan sistem hukum dan tata hukum, terlebih pada pembaruan hukum yang sedang berproses saat ini. Proses penegakan hukum juga menjadi bahan kajian, untuk itu kedudukan, peran dan kompetensi dari masing-masing lembaga peradilan akan mendapat perhatian pula. Mengingat penegakan hukum berperan sebagai inti dalam proses menuju tata hukum nasional baik melalui pembentukan yurisprudensi maupun melalui proses penemuan hukum. Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.

Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas ...

Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global. Pranoto Iskandar adalah Direktur Pendiri the Institute for Migrant Rights, sebuah inisiatif non-pemerintahan yang bergerak dalam promosi dan advokasi hak-hak migran melalui pemanfaatan mekanisme-mekanisme hukum internasional, Cianjur, yang berdiri sejak 2007 dengan co-sponsorship dari the American Society of International Law (ASIL). Beberapa publikasi lainnya meliputi: Memahami Hukum di Indonesia: Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globallisasi (2011); Hukum Internasional Kontemporer (2006); (editor) Diskursus HAM IMR (2012), Standar Internasional Migrasi Berbasis Ketenagakerjaan, dan Islam, Terrorisme, dan Neo-Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003); (penerjemah) Satu Bumi: Etika bagi Era Globalisasi oleh Peter Singer (2012).

... Islam dan masyarakat Barat, [tapi] terletak pada orang-orang yang memiliki nilai-nilai yang berbeda.” Untuk itu ... Human Rights in Islam: Foundations and Implications for Africa, dalam Claude E. Welch, Jr. and Ronald Meltzer (ed ...

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai buah pikiran tentang bagaimana berfikir secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan keilmuan.

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai ...