Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK telah menjadi falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, segala tatanan berkehidupan masyarakat dan negara Indonesia harus selalu berorientasi pada Pancasila. Sebagai entitas yang hadir untuk memenuhi kepentingan kebutuhan manusia, hukum juga harus senantiasa berdasar pada Pancasila sebagai dasar dan tujuan berhukum. Terutama pula, dalam sistem hukum; Pancasila telah dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti segala jenis dan bentuk dari hukum yang dilaksanakan di negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Buku ini hendak memberi legitimasi logis bagi sistem hukum akan pentingnya Pancasila dalam berhukum, karena hingga kini sistem hukum Indonesia masih mengalami kondisi yang belum stabil. Hal demikian dapat dicermati dengan adanya pluralisme sistem hukum. Selain itu, menguatnya aliran pemikiran hukum seperti posistivisme hukum dan realisme hukum yang kerap memepengaruhi cara berpikir hukum para aparatur hukum seperti hakim, polisi, jaksa dan para aparatur lainnya. Akibatnya, tujuan hukum yang hendak dicapai kerap tidak tercapai. Padahal, Indonesia telah memiliki Pancasila yang sepatutnya menjadi falsafah dalam berhukum. Buku ini juga mencoba mengulas tentang bagaimana menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan keberadaannya sebagai norma dasar. Oleh sebab itu, buku ini ingin menggugah sistem hukum dan sitem peraturan perundang-undangan agar dapat melaksanakan Pancasila secara konkrit dalam berhukum. Buku “Pancasila Dalam Sistem Hukum” terdiri dari beberapa bab pembahasan yaitu: Pendahuluan Bab I Pancasila dan Perkembangannya Bab II Mengenai Sistem Hukum Indonesia Bab III Positivisme Hukum dan Realisme Hukum Di Indonesia Bab IV Pancasila Dalam Sistem Hukum Bab V Pancasila dan Tujuan Hukum Bab VI Pentingnya Kesadaran Hukum Penutup

Buku “Pancasila Dalam Sistem Hukum” terdiri dari beberapa bab pembahasan yaitu: Pendahuluan Bab I Pancasila dan Perkembangannya Bab II Mengenai Sistem Hukum Indonesia Bab III Positivisme Hukum dan Realisme Hukum Di Indonesia Bab IV ...

Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional

Artikel ini adalah kajian konseptual saya terkait Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini telah diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 1 Maret 2018.

catatan: file ini dapat dibaca setelah anda mendownloadnya dengan memasukan file ke dalam koleksiku. terima kasih.

Menguatnya Pluralisme Hukum Di dalam berhukum, negara Indonesia
menerapkan beberapa sistem hukum seperti civil law, common law, hukum Islam
dan hukum adat. Realitas ini menunjukkan adanya pluralisme hukum dalam
penerapan ...

MEMAHAMI PANCASILA

Tergerusnya keberadaan Pancasila dalam tatanan penghayatan dan pengamalannya dewasa ini, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang Pancasila. Hal demikian, sangat terasa dengan mencermati realitas hidup bernegara yang penuh dengan sikap-sikap amoral, deskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat), hingga primordialisme. Sikap-sikap seperti ini tergambar jelas pada setiap interaksi sosial dalam keseharian hidup berbangsa baik yang sifatnya interaksi langsung maupun tidak langsung seperti melalui jagat maya (medsos). Buku ini ditulis bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif dan konkret tentang Pancasila dalam keutuhannya. Terutama, agar dapat menguatkan cara pikir dan cara tindak kita yang sesuai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penuh harapan pula dari kami agar buku ini dapat menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswa khususnya untuk memperdalam Pancasila secara komprehensif dan konkret dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Terutama pula, salah satu penulis buku ini merupakan pengajar aktif mata kuliah Pendidikan Pancasila di beberapa fakultas Universitas Janabadra Yogyakarta.

Buku ini terdiri dari beberapa bab pembahasan, antara lain:

BAB I Pendahuluan

BAB II Pancasila Dalam Sejarah

BAB III Sila-Sila Pancasila

BAB IV Fungsi Dan Kedudukan Pancasila

BAB V Eksistensi Pancasila

BAB VI Mengukuhkan Pancasila

BAB VII Penutup

Buku ini ditulis bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif dan konkret tentang Pancasila dalam keutuhannya. Terutama, agar dapat menguatkan cara pikir dan cara tindak kita yang sesuai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Peranan MK Dalam Menjaga Tegaknya Cita Hukum (Recht Idee) Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila. Penegakkan cita hukum tersebut sebagai langkah progresif MK di tengah tergerusnya ekisistensi dan relevansi cita hukum Pancasila. Tergerusnya cita hukum Pancasila ditandai oleh dua hal yaitu: pertama, semakin maraknya judicial review undang-undang. Hal ini, terutama disebabkan oleh rendahnya kualitas undang-undang yang tentu menjadi cerminan rendahnya pemahaman para pembuat undang-undang tentang cita hukum Pancasila sebagai pedoman sekaligus tujuan dalam berhukum. Kedua, rapuhnya identitas sistem hukum nasional. Hal ini, disebabkan oleh adanya pluralisme sistem hukum sehingga terdapat banyak identitas hukum. Akibatnya, Pancasila sebagai identitas hukum nasional semakin termarginalkan. Namun, melalui putusan MK yang senantiasa menjadikan Pancasila sebagai “batu uji”, cita hukum Pancasila ditegakkan. Dengan demikian, putusan MK merekatkan Pancasila sebagai cita hukum nasional. Pada sisi lain, putusan MK juga menjadi tuntutan bagi pembuat UU agar ke depan lebih memperhatikan kualitas yang berpedoman pada cita hukum Pancasila. Terutama pula, agar sistem hukum nasional lebih utuh sehingga Pancasila sebagai identitas sistem hukum nasional tidak termarginalkan.

Selain sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berperan sebagai pengawal cita hukum (rechtsidee) Pancasila.