
pengantar ilmu fiqh
- ISBN 10 : 9794180025
- Judul : pengantar ilmu fiqh
- Pengarang :
- Penerbit : pt bulan bintang
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 1993
- Halaman : 227
-
Ketersediaan :
009713 Tersedia di Library of UI BBC
009713 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
009652 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.
Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.
Potensi fiqh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslim maupun para praktisi hukum, membuat pemahaman terhadap fiqh sebagai sebuah disiplin keilmuan merupakan keharusan. Dari sudut pandang tersebut, buku yang ada di tangan Anda ini menyajikan semua elemen yang membentuk fiqh. Tema-tema initi yang dibahas secara komprehensif dalam buku ini meliputi: Sejarah pendahuluan, perkembangan fiqh dan aliran-aliran fiqh. Hubungan fiqh dengan disiplin ilmu keislaman lain, pembidangan ilmu fiqh, kaidah fiqh, legislasi fiqh. Sasaran pembaca: Mahasiswa fakultas syariah, praktisi hukum syariah dan masyarakt luas Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup
Tema-tema initi yang dibahas secara komprehensif dalam buku ini meliputi: Sejarah pendahuluan, perkembangan fiqh dan aliran-aliran fiqh. Hubungan fiqh dengan disiplin ilmu keislaman lain, pembidangan ilmu fiqh, kaidah fiqh, legislasi fiqh.
00006652 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
000333 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
000332 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
000262 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
000060 |
(PNJ-001-00003940) Dipinjam sampai 14-02-2023 pada Library of UI BBC
|