Sebanyak 203 item atau buku ditemukan

Terjemah Matan al-Ghayah wa at-Taqrib - Zakat, Puasa-Haji

Daftar Isi Bab 3 : Zakat 1. Jenis Zakat Mal 2. Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak 3.Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak 4. Syarat Wajib Zakat Pertanian 5. Syarat Wajib Zakat Buah-b

Daftar Isi Bab 3 : Zakat 1. Jenis Zakat Mal 2. Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak 3.Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak 4. Syarat Wajib Zakat Pertanian 5. Syarat Wajib Zakat Buah-b

PENGELOLAAN ZAKAT BERBASIS MASJID PERKOTAAN

Pemahaman Fikih dan Hukum Positif

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif. Sekalipun penulis sendiri menyatakan bahwa penelitiannya mengenai zakat ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris dan mengintergasikan penjelasan yuridis-normatif zakat dan melegkapinya dengan penggambaran implementasi empiriknya di masjid-masjid dengan pendekatan studi kasus. Untuk yang disebut terakhir, saya pribadi melihatnya sebagai bagian dari penelitian antropologis. Tentu saja ini merupakan langkah yang sangat berani, sementara penelitian lain pada umumnya berusaha menghindari perspektif ini sebab hasil penelitiannya sangat mungkin akan berkontradiksi dengan sisi normativitas Islam yang diyakini sudah selesai dan karena itu tidak perlu diganggu gugat lagi. Pendekatan empiris untuk memnganalisis praktik ajaran agama dapat memengaruhi keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama yang selama ini menggunakan pendekatan deduktif yang premis-premisnya sudah terbangun sejalan dengan keyakinan tentang kesempurnaan ajaran agama. Bagaimanapun, keberanian ini layak diapresiasi mengingat zakat sebagai praktik yang hidup dalam lingkungan sosiologis manusia merupakan fakta empiris yang terimplementasi dalam suatu sistem sosiokultural tertentu yang tidak terlepas dari berbagai konteks yang melingkupinya. Kontekstualisasi zakat menunjukkan keragaman dalam implementasi yang dispesifikasi penulis pada dua, yaitu implementasi zakat yang bersifat tradisional dan kontekstual. Dalam praktik yang bersifat tradisional, pemahaman fikih zakat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masih melestarikan kebiasaan lama dengan pemahaman yang belum komprehensif mengenai aturan hukum tentang pengelolaan zakat sehingga belum merealisasi dalam pengelolaan zakat secara riil. Bahwa pola penghimpunan zakat masih bersifat pasif yaitu menunggu muzakki yang membayar zakat kepada DKM dengan pola serta item distribusinya yang terbatas pada kegiatan komsumtif tradisional.

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing ulama memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya. Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Puaza, Zakat, Haji & Umrah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar puasa, zakat, haji, dan umrah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam.

Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah

Zakat (termasuk juga infaq dan shadaqah) adalah suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong orang muslim untuk mengasihi sesama (compassion), mewujudkan keadilan sosial (social justice), serta berbagi dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan (to relieve the poor). Zakat adalah hak orang lain (mustahiq), bukan pemberian dari si kaya kepada si miskin. Zakat merupakan instrument yang dibuat oleh Allah untuk “memaksa” orang kaya berbagi kepada yang memerlukan (mustahiq). Harta kekayaan itu hanyalah amanah atau titipan Allah, oleh sebab itu ketika Allah memerintahkan kepada hamba-hamba beriman yang kaya untuk memisahkan sebagian dari hartanya untuk orang-orang yang berhak (mustahiq), maka mereka wajib menaati perintah tersebut. Zakat juga dapat menggerakkan perekonomian suatu masyarakat, apalagi bila zakat itu bukan sekadar cukup untuk dikonsumsi ketika hari besar atau hari raya saja, tapi bersifat multi-years, tahunan yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ummat (sharing and strengthening the community).

Adapun dana investasi tersebut dapat dihimpun melalui: • Prinsip wadi'ah (giro dan tabungan); • Prinsip mudharabah (deposito, saham, obligasi, dan tabungan) • Prinsip ijarah (saham dan obligasi). Nishâb dan zakatnya Harta Investasi 5 + ...

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ & SEDEKAH DI INDONESIA

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ & SEDEKAH DI INDONESIA PENULIS: M. MU'IZ R. ISBN : 978-623-251-433-1 www.guepedia.com Sinopsis: Buku spesial tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Indonesia ini hadir untuk membahas tentang seluk beluk Kemiskinan mengenai: Pengertian, Definisi, dan Makna Kemiskinan, Konsep dan Teori Kemiskinan, Masalah Kemiskinan, Bahaya, Penyebab dan Keterkaitan Kemiskinan dengan masalah Sosial lainnya. Kemudian tentang Penanggulangan Kemiskinan buku ini juga hadir berbeda dengan menjelaskan mengenai: Perhatian Agama dalam Terhadap Penanggulangan Kemiskinan, Berbagai Kebijakan, Strategi, Program, Penanggulangan Kemiskinan yang ada di Indonesia, Mencari Modal dan Model Penanggulangan Kemiskinan Terbaik di Indonesia, dan Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Dalam bagian berikutnya, buku ini mengemukakan pembahasan tentang seluk beluk Zakat, Infaq dan Sedekah serta Optimalisasi Zakat Infaq Dan Sedekah dalam Penanggulangan Kemiskinan, mengenai: Optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah dalam Penanggulangan Kemiskinan, Dalam Menanggulangi Kemiskinan Zakat Lebih Menjanjikan daripada Pajak, Optimalisasi Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah jalan Terbaik dalam Penanggulangan Kemiskinan, Optimalisasi Peran Badan Amil Zakat Nasional dan Daerah serta Lembaga Amil Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan, dan Implementasi Undang-Undang TNomor 23 Tahun 2011 entang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Akhirnya selamat dan semangat membaca buku ini. Semoga pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dapat dioptimalkan untuk menanggulangi Kemiskinan di Negeri yang kita cintai ini. Aamiiiiin! www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ & SEDEKAH DI INDONESIA PENULIS: M. MU'IZ R. ISBN : 978-623-251-433-1 www.guepedia.com Sinopsis: Buku spesial tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah ...

Pedoman pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah

hasil Pertemuan Nasional I BAZIS se-Indonesia, 3-4 Maret 1992

Implementation of zakat according to Islam in Indonesia; proceedings of a meeting.

Implementation of zakat according to Islam in Indonesia; proceedings of a meeting.