Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

PENGELOLAAN ZAKAT BERBASIS MASJID PERKOTAAN

Pemahaman Fikih dan Hukum Positif

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif. Sekalipun penulis sendiri menyatakan bahwa penelitiannya mengenai zakat ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris dan mengintergasikan penjelasan yuridis-normatif zakat dan melegkapinya dengan penggambaran implementasi empiriknya di masjid-masjid dengan pendekatan studi kasus. Untuk yang disebut terakhir, saya pribadi melihatnya sebagai bagian dari penelitian antropologis. Tentu saja ini merupakan langkah yang sangat berani, sementara penelitian lain pada umumnya berusaha menghindari perspektif ini sebab hasil penelitiannya sangat mungkin akan berkontradiksi dengan sisi normativitas Islam yang diyakini sudah selesai dan karena itu tidak perlu diganggu gugat lagi. Pendekatan empiris untuk memnganalisis praktik ajaran agama dapat memengaruhi keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama yang selama ini menggunakan pendekatan deduktif yang premis-premisnya sudah terbangun sejalan dengan keyakinan tentang kesempurnaan ajaran agama. Bagaimanapun, keberanian ini layak diapresiasi mengingat zakat sebagai praktik yang hidup dalam lingkungan sosiologis manusia merupakan fakta empiris yang terimplementasi dalam suatu sistem sosiokultural tertentu yang tidak terlepas dari berbagai konteks yang melingkupinya. Kontekstualisasi zakat menunjukkan keragaman dalam implementasi yang dispesifikasi penulis pada dua, yaitu implementasi zakat yang bersifat tradisional dan kontekstual. Dalam praktik yang bersifat tradisional, pemahaman fikih zakat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masih melestarikan kebiasaan lama dengan pemahaman yang belum komprehensif mengenai aturan hukum tentang pengelolaan zakat sehingga belum merealisasi dalam pengelolaan zakat secara riil. Bahwa pola penghimpunan zakat masih bersifat pasif yaitu menunggu muzakki yang membayar zakat kepada DKM dengan pola serta item distribusinya yang terbatas pada kegiatan komsumtif tradisional.

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif.