Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing ulama memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya. Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Puaza, Zakat, Haji & Umrah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar puasa, zakat, haji, dan umrah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam.