Sebanyak 72 item atau buku ditemukan

POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK

Buku ini menjelaskan tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, dll.

Buku ini menjelaskan tentang Teori dan Prinsip Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen pada Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, Transaksi Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19, dll.

Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional

Edisi Kedua

Secara konvensional penyelesain sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time comsuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Untuk itu, saat ini terdapat lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat efisien, di samping penyelesaian sengketa secara litigasi, yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Buku ini mengupas secara detail hukum penyelesaian sengketa meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan Internasional; arbitrase; perjanjiannya; klausul; hukum acaranya; pelaksaan putusan arbitrase; pembatalan putusan arbitrase; badan arbitrase nasional; jenis-jenis arbitrase institusional di Indonesia; dan arbitrase internasional. Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum yang menangani sengketa non-litigasi, praktisi mediasi/mediator, serta dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyelesaian sengketa baik nasional maupun nasional

Buku ini mengupas secara detail hukum penyelesaian sengketa meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan Internasional; arbitrase; perjanjiannya; klausul; hukum acaranya; pelaksaan putusan arbitrase; pembatalan putusan ...

Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis

Sengketa (dispute atau difference) bisnis setaip saat bisa terjadi antara pelaku bisnis yang terlibat, sekaligus memberikan potensi akan masalah hukum. Setiap sengketa pasti menuntut adanya penyelesaian atau pemecahan masalah. Strategi penyelesaian sengketa bisnis merupakan suatu tahap yang paling penting dan menentukan, karena diharapkan bisa membuat sengketa tidak berlarut-larut. Buku ini menyajikan berbagai cara penyelesaian sengketa bisnis. Dilengkapi dengan berbagai contoh kasus yang sering terjadi dimasyarakat. Buku ini akan membuka wawasan Anda akan solusi atas sengketa bisnis, sehingga tidak akan menghambat bisnis yang telah Anda jalankan. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Setiap sengketa pasti menuntut adanya penyelesaian atau pemecahan masalah. Strategi penyelesaian sengketa bisnis merupakan suatu tahap yang paling penting dan menentukan, karena diharapkan bisa membuat sengketa tidak berlarut-larut.

PANDUAN MENGURUS SERTIFIKAT DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

TEMUKAN JAWABANNYA DI buku ini ! Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Dengan semakin mendesaknya peran dan manfaat tanah terhadap kehidupan makhluk hidup, maka dalam pemanfaatannya harus diatur dengan ketentuan hukum agar pemanfaatan tanah bisa optimal dan dapat memberikan kesejahteraan semua makhluk hidup, khususnya manusia. Dalam kepemilikan semua kebendaan khususnya tanah, harus dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, agar ada kepastian hukum. Apabila kepemilikan tanah tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah, maka kepemilikannya tidak akan dijamin oleh ketentuan hukum.

TEMUKAN JAWABANNYA DI buku ini !

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Setiap mahasiswa (khususnya mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda), diwajibkan membuat makalah dengan tema yang telah ditetapkan oleh dosen. Judul mahasiswa disesuaikan dengan nomor absen masing-masing sebagaimana diuraikan di bawah ini. Sistematika penulisan makalah mengacu pada Bab 7 atau Bab 8 Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2018. Pengunduhan dapat dilakukan pada blog Hawa dan AHWA.

Setiap mahasiswa (khususnya mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda), diwajibkan membuat makalah dengan tema yang telah ditetapkan oleh dosen.

Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penulis adalah mantan hakim agung yang telah memasuki masa purnabakti. Telah menggeluti dunia litigasi selama lebih dari 42 tahun dan juga merangkap sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Mahkamah Agung RI. Telah mengikuti berbagai seminar dan training dalam negeri maupun luar negeri, di samping sebagai koordinator dari berbagai penelitian hukum, Penulis juga telah menerbitkan beberapa buku hukum, antara lain: (1) Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya; (2) Class Action & Perbandingannya dengan Negara-negara Lain (3); Hukum Persaingan Usaha di Indonesia; (4) Penyelesaian Sengketa Arbitrase & Penerapan Hukumnya; dan (5) Hukum Kepailian di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Penulis adalah mantan hakim agung yang telah memasuki masa purnabakti.

Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek)

Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan pemahaman tidak hanya berdasarkan teori namun juga berdasarkan berbagai contoh soal dan pemaparan dari hasil praktek mediasi penulis dilapangan. Dimana penulis berharap kaum akademisi dan praktisi tidak hanya akan tahu teori atau tidak akan lagi mengalami kebingungan ketika di hadapkan pada persoalan perdata khususnya, yang memerlukan adanya proses mediasi. Buku ini ditulis dengan mengunakan beberapa buku, artikel dan peraturan yang terkait yang kemudian dikorelasikan lagi kedalam beberapa kasus yang ada.Meski mungkin pada kenyataannya di lapangan bukan hanya buku ini saja yang membahas terkait mediasi. Namun, setidaknya buku ini merupakan opsi yang mana diharap dapat digunakan sebagai rujukan atau panduan bagi mahasiswa Fakultas Hukum maupun mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) progam strata satu (S1) dan strata dua (S2) dilingkungan perguruan tinggi (PT) negeri maupun swasta, atau Fakultas Agama Islam atau program studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Juga dijadikan literatur bagi kalangan praktisi maupun dosen di bidang hukum. Dikarenakan buku ini memiliki strategi, metode juga peraturan serta contoh-contoh terupdate saat ini dalam dunia mediasi.

Buku ini merupakan sebuah karya tulis untuk memberikan pemahaman tidak hanya berdasarkan teori namun juga berdasarkan berbagai contoh soal dan pemaparan dari hasil praktek mediasi penulis dilapangan.

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.,S.H.,M.H ISBN: 978-623-7136-03-3 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 232 halaman Sinopsis: Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” Demokrasi substantif desa sebagai demokrasi “tertua” yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia, telah mengalami pergeseran sejak masa kolonial Belanda, kearah demokrasi prosedural. Pilkades langsung serentak merupakan demokrasi prosedural, untuk pertama kali dilaksanakan tahun 2016 dan menyisakan berbagai persoalan, konflik dan sengketa. Kekosongan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa hingga Permendari nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam Pilkades Serentak semakin beragam dan kompleks. Maraknya sengketa pilkades yang berujung pada aksi kekerasan merupakan ekses negatif dari kegagalan hukum untuk mengatur pilkades kearah yang demokratis, luber dan jurdil. Disamping faktor "kegagalan" Negara untuk mengatur dan mempersiapkan kelembagaan pilkades serentak yang memadai. Akibatnya, Pilkades langsung serentak yang dihajatkan untuk menghasilkan kepala desa yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Maraknya kasus politik uang dan praktek intimidasi pemilih masih belum dapat bergeser dari pilkades. Meski pilkades langsung telah mengalami berbagai perubahan dan pergeseran. Adalah faktor ketiadaan pengawasan dan lembaga pengawas dalam pilkades yang menyebabkan pilkades luber dan jurdil sulit untuk dapat diwujudkan. Pilkades serentak, akhirnya berakhir di pengadilan. Setelah kepala daerah “gagal” dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Celakanya, ditengah kebingungan dan keresahan masyarakat, muncul sejumlah putusan pengadilan yang berbeda-beda pada kasus yang sama sehingga menambah deretan dan rentetan baru persoalan dalam pilkades serentak. Pilkades yang demokratis, adalah pilkades yang dijalankan secara luber dan jurdil. Dan prasyarat untuk melahirkan pilkades yang luber dan jurdil adalah adanya pengawasan yang efektif, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, serta adanya Mahkamah khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pilkades secara adil. Keyakinan itulah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk berani menghadirkan lembaga Panwas Pilkades dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades sebagai terobosan dan jalan baru untuk mengawal demokrasi desa dan tegaknya keadilan pilkades, kendati dalam pedoman pilkades yang ditetapkan pusat tidak mengaturnya. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.

Mediasi sengketa tanah

potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan

Mediation process as alternative for resolving dispute on land settlement in Indonesia.

Mediation process as alternative for resolving dispute on land settlement in Indonesia.

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini hadir sebagai analisis kritis terhadap subtansi dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan, serta menjabarkan jawaban atas pertanyaan bisa atau tidaknya penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non-litigasi disebut sebagai judicial review. Buku Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) hadir untuk merepresentasikan sebuah kekacauan negara yang terjadi mulai dari titik terkecil hingga terbesar dalam konteks kekuasaan. Secara sederhana buku ini memberikan sebuah catatan penting bahwa Subtansi dari tugas dan fungsi Kemenkumham adalah bukan untuk menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan melainkan hanya dapat melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan tidak tepat apabila penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan berada pada Kemenkumham tetapi kewenangan tersebut harus tetap berada pada MA dan MK. Bentuk penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan secara nonlitigasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 ini tidak dapat disebut sebagai Judicial Review melainkan hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari eksekutif review yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam melaksanakan tugasnya di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana peraturan menteri dapat digolongkan sebagai executive act yang dibentuk oleh lembaga eksekutif yang bertujuan untuk melakukan kontrol internal terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk regeling maupun beschikking agar peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap harmonis dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat. Buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi, dosen, aktivis, praktisi hukum, profesional, pengamat hukum, pengamat sosial dan masyarakat pada umumnya. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www ...