Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.Ê--- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. mempunyai masalah ekonomi, sehingga akan menjalankan tugasnya dengan penuh kesetiaan dan kewaspadaan. ... Solusi untuk masalah ini telah diutarakan oleh beberapa ahli hukum Islam dengan cara ...
Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi. Buku ini terdiri dari sembilan bab diantaranya membahas BAB I sejarah perpolitikan, konsep negara kesatuan, warga negara dan bentuk-bentuk ideologi. BAB II esensi dari politik hukum mulai dari sejarah lahirnya politik hukum, manfaat dan kegunaan politik hukum serta cakupan politik hukum itu sendiri. BAB III memahami secara jelas pengertian kebijakan, kebijaksanaan serta cara membuat perda. BAB IV memahami esensi yang mendasar dari penerapan Pemerintahan Daerah serta mengajak mahasiswa untuk memahami sistem pergantian kepala daerah yang tersandung tindak pidana. BAB V fungsi dan tugas partai politik. BAB VI penggunaan keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Penerapan otonomi daerah dan yang menyebabkan menjadi negara gagal. BAB VII Pengambil kebijakan atau pembawa suatu negara adalah seorang nahkoda dalam hal ini adalah Presiden dan jajarannya. BAB VIII roda pemerintahan atau kenegaraan baik dari perspektif hukum (undangUndang) maupun ekonomi. BAB IX membahas tentang ketatanegaraan.
Penulisan buku ini muncul atas pertimbangan dan pengamatan di beberapa daerah yang gerah akibat ulah oknum yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat akan tetapi mengedepan-kan kepentingan pribadi.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia.
Kemudian Undang - Undang tentang Pemerintahan Daerah sebatas materi
Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah , termasuk Undang -
Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh , sebatas yang
mengatur ...
Etika profesi jurnalistik di Indonesia telah dibuat tertulis , khusus untuk anggota
Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) , disebut Kode Etika Jurnalistik PWI .
Untuk gabungan antara PWI dengan wartawan anggota organisasi lainnya ,
yang ...
Dipandang dari segi ilmu hukum pidana , maka PP No . 28 / 1985 ini menurut
Marpaung ( 1995 : 18 ) ada kerancuan dalam penetapan sanksi pidana yang
berat terhadap tindak pidana terhadap hutan , karena sangat jarang dimuat
dalam ...