Sebanyak 134 item atau buku ditemukan

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

Buku Ajar Desain Akad Perbankan Syariah

Dalam ekonomi umum atau yang sering disebut konvensional, motif aktivitas ekonomi mengarah kepada pemenuhan keinginan (wants) individu manusia yang tak terbatas dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas. Akibatnya masalah utama dalam ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices). Dalam Islam, motif aktivitas ekonomi lebih diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan dasar (needs) yang tentu ada batasnya, meskipun siafatnya dinamis sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat pada saat itu. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi akan dapat mencukupi kebutuhan manusia.

... koperasi . 1. Penjualan tahunan > Rp . 2.500.000.000,00 – Rp . 50.000.000.000,00 C. Akad Mudharabah 1. Pengertian mudharabah Asal kata mudharabah adalah. 3. Besar 2. Kekayaan bersih > Rp . 500.000.000,00 – Rp . 10.000.000.000,00 Tidak ...

MANAJEMEN BISNIS SYARIAH (Implementasi dan Praktik Manajemen Bisnis pada Perbankan Syariah)

Manajemen bisnis merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam. Islam telah mengatur bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis harus berpatokan kepada prinsip-prinsip syariat Islam, dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan hadis.[1] Dalam Islam manajemen bisnis dipandang sebagai suatu kegitan perwujudan amal sholeh yang harus bertitik tolak dari niat baik. Niat baik tersebut akan memunculkan motivasi aktivitas untuk mencapai hasil yang bagus demi kesejahteraan bersama. Ada empat landasan untuk mengembangkan manajemen bisnis menurut pandangan Islam, yaitu: kebenaran, kejujuran, keterbukaan dan keahlian. Seorang manajer harus memiliki empat sifat utama itu agar manajemen yang dijalankannya mendapatkan hasil yang maksimal.[2] [1] Yanti Nova Maleha, “Manajemen Bisnis Dalam Islam,” Economica Sharia 1, no. 2 (2016): hlm.52. [2] Berlian Herzeqovina, “Konsep Manajemen Bisnis Dalam Pandangan Islam Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits,” Al-Fatih: Jurnal Pendidikan dan Keislaman 3, no. 1 (2020): hlm.146, http://jurnal.stit-al-ittihadiyahlabura.ac.id/index.php/alfatih/article/view/80.

... Keuangan Syariah Di Kota Semarang . " At - Taqaddum 8 , no . 2 ( 2017 ) : 180 . Ascarya , and Diana Yumanita . Bank ... MANAGEMENT : Menggunakan Waktu Secara Efektif Dan Efisien . " Humaniora 5 , no. 82.

MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH

Buku Manajemen Keuangan Perbankan Syariah ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Manajemen Keuangan Perbankan Syariah. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sepuluh bab yang memuat tentang pengenalan manajemen keuangan perbankan syariah, prinsip-prinsip keuangan perbankan syariah, aspek hukum dalam perbankan syariah, posisi perbankan syariah dalam industri keuangan, sumber pendanaan dan pembiayaan bank syariah, produk dan layanan perbankan syariah, manajemen operasional perbankan syariah, analisis laporan keuangan perbankan syariah, pengelolaan dana nasabah perbankan syariah, dan peran audit dan pengawasan dalam perbankan syariah.

... Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al - Shariah . Jeddah : Islamic Research and Training Institute . Eid , W.K. and Asutay , M. ( 2019 ) Mapping the Risks and Risk Management Practices in Islamic Banking . Singapore ...