Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat).
KUHAP merupakan sumber hukum tertulis yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. KUHAP berisi serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sanksi dijatuhkan jika perbuatan-perbuatan yang dilarang justru lakukan. Konsep dasar dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tentu saja anak di bawah umur dan orang tidak waras dikecualikan. Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHAP sebagai aturan khusus (lex specialist). Berdasarkan sistematikanya maka KUHAP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama mengatur tentang aturan umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup
Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHAP sebagai aturan khusus (lex specialist).
Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.
... dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.