Sebanyak 2139 item atau buku ditemukan

Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan

Tidak selamanya menikah itu sunah. Kadang malah wajib, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung kasusnya. Dalam syariat Islam, demi menjaga garis keturunan dan kehormatan, ada famili yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, termasuk saudari sesusuan. Bukan hanya membahas tema menarik di atas, Ensiklopedia Fikih Indonesia ini juga dilengkapi pembahasan tentang rukun-rukun nikah, nikah yang bermasalah, termasuk juga bagaimana status hukum tentang terurainya tali ikatan pernikahan, seperti talak dan fasak.

Posisi Abu Bakar sendiri sangat penting dalam dakwah Rasulullah saw., baik
selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah
Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi
sirna.

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...

QUO VADIS DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA & PENEGAKAN HUKUM INDONESIA (Sebuah Catatan Kritis Periode 2017-2019)

Buku dengan judul Quo Vadis Demokrasi, Politik, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia adalah kumpulan dari gagasan-gagasan penulis dari media masa cetak lokal Sumatera Barat dan harian nasional (Harian Singgalang, Haluan, Padang Ekspres dan Republika sejak tahun 2006- 2019) yang penulis kumpulkan dan tulis ulang kembali untuk dijadikan buku yang penulis tulis sejak selesai kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang tahun 2006 hingga sekarang, akan tetapi untuk kepentingan penerbitan, tulisan-tulisan itu diseleksi tema-tema yang cocok, aktual dan menarik sesuai dengan perkembangan demokrasi, HAM, politik dan penegakan hukum saat ini. Dipilihnya judul ini didasari oleh dua alasan penting. Pertama, keprihatinan dan kepedulian intelektual yang didorong oleh daya kritis melihat perkembangan demokrasi, partai politik, Hak Asasi Manusia dan Hukum di Indonesia dalam kurun waktu sejak 2006-2019 yang tidak jelas mau dibawah kemana negara yang disebut juga dengan negara hukum ini, Kedua, salah satu yang membuat geli dari aneka perkembangan itu adalah masih banyak ditemukan aneka permasalahan demokrasi di Indonesia, yakni verifikasi parpol, politik dengan mahar, politik dinasti, politik uang, kampanye hitam, bongkar pasang regulasi pemilu, ujaran kebencian di dunia maya, hadirnya calon tunggal di beberapa kabupaten/kota dan penyelenggara pemilu yang ditangkap aparat penegak hukum karena menerima suap, membuat kita semakin kuat untuk bertanya mau dibawah kemana demokrasi, Partai Politik, Hak Asasi Manusia dan Hukum di Indonesia, apakah akan dibawa menuju kepada bahtera atau pelabuhan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan dalam Alinia ke empat Pembukaan UUD Tahun 1945 atau sebaliknya. Inilah setidaknya, dipotret atau dteropong oleh buku yang berada dihadapan pembaca ini.

Buku dengan judul Quo Vadis Demokrasi, Politik, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia adalah kumpulan dari gagasan-gagasan penulis dari media masa cetak lokal Sumatera Barat dan harian nasional (Harian Singgalang, Haluan, ...

Pemahaman Hukum Ekonomi Indonesia

Drs. Ukas, S.H, M.Hum. Lahir di Sungai Danai Riau Sumatra 9 Juli 1959, memperoleh pendidikan D3 (BA) di Fakultas Tarbiyah Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN “Alauddin”) cabang Kota-madya Pare-Pare (Sul-Sel) tahun 1982, lanjut ke S1 Juurusan Ilmu Da’wah Pada Fakultas Ushuluddin “Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujungpandang, S.H, Jurusan Hukum Perdata di Fakultas Hukum “Universitas Tamansiswa Padang (Sumbar) pada tahun 1996,dan terakhir Pascasarja jurusan Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1999. Pernah mengajar pada Pascasarjana di Universitas Ekasakti di Padang, Universitas Juanda di Bogor. menduduki jabatan structural antara lain Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Wakil Dekan, Dekan dan Sekertaris Pascasarjana. Sejak tahun 2011 sampai sekarang sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Putera Batam (Kepri). Jabatan Akademik Lektor Kepala, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta menulis beberapa jurnal. Menyangkut masalah-masalah fundamental tentang norma dan atau pengaturan hukum yang terkait dengan cara bagaimana meningkatkan kelanjutan pembangunan ekonomi (Hukum Ekonomi Pembangunan). Berbicara tentang pengaturan dan pengembangan Hukum Ekonomi kedepan termasuk bagaimana cara dan strategi pengaturan, serta pembangian hasil pembangunan ekonomi secara merata di tengah-tengah masyarakat (Hukum Ekonomi Sosial).

Drs. Ukas, S.H, M.Hum.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Buku yang ada di tangan anda ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga. Mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Walaupun buku ini tidak terlalu tebal namun isi di dalamnya cukup padat, lengkap dan sistematis dengan dalil-dalil hukum Islam dan hukum negara yang akan sangat berguna bagi mereka penggiat ilmu-ilmu Syari’ah dan Hukum.

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.

Hukum Islam di Indonesia

perspektif Muhammadiyah dan NU

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.