Sebanyak 106 item atau buku ditemukan

Hukum Waris Islam

Buku ini membahas tentang Istilah, Pengertian Hukum Waris Islam, Kedudukan Hukum Waris Islam, Sumber, Rukun dan Syarat Waris di dalam Hukum Islam. Selain itu juga mengkaji asas-asas apa saja yang terkandung di dalam Hukum Waris Islam, siapa saja yang menjadi berhak menjadi ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, seberapa besar bagian yang diperoleh oleh para ahli waris ketika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan harta. Serta hak-hak anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam dan cara pembagian harta warisan yang diperoleh oleh ahli waris. Buku ini menjelaskan cara membagi harta warisan kepada ahli waris yang ditinggal oleh pewaris, menjelaskan tentang persamaan dan perbedaan pembagian harta warisan menurut Hukum Adat, Hukum Perdata (BW), dan Hukum Islam. Mengenalkan kepada kita semua tentang asal masalah dalam warisan dan bagaimana sistem penyelesaian sengketa harta warisan menurut Hukum Islam, Perdata dan Adat jika terjadi sengketa warisan. Hukum Waris Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Waris Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang ...