Sebanyak 27 item atau buku ditemukan

FIQIH HIKMAH HUKUM KELUARGA ISLAM

FIQIH HIKMAH HUKUM KELUARGA ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Al-Muzakir, M.Sy. ISBN : 978-623-251-448-5 www.guepedia.com Sinopsis: Dunia diciptakan untuk manusia sekaligus mengemban tugas sebagai khlifah. Diantara bermilyar manusia didunia ini sebahagian tujuan hidupnya adalah mencari kebahagiaan. Kebahagiaan manusia kebanyakan ditempuh dengan cara beragama dan berkeyakinan, dari sekian banyak keyakinan umat manusia yang disebut dengan agama, maka agama hanya terbagi menjadi dua model, yaitu agama buatan manusia (agama ardh) dan agama samawi (agama wahyu). Dari berjuta dan beribu kitab para ulama serta sekian banyaknya kitab diantara salah satu kitab yang phenomenal sekaligus menyingkap tentang hakikat-hakikat ibadah adalah kitab Hikmatu Tasyri’ Wa Falsafatuhu yang di karang oleh Ali Ahmad Al-Jurjawi. Hikmah menurutnya adalah memperkokoh keimanan (at-Tauhidillah) dengan menghambakan diri selalu beramar makruf nahi mungkar dan berakhlak mulia untuk kemaslahatan hamba dunia dan akhirat. Sedangkan hikmah muamalah hukum keluarga (ahwalu as-sakksiyah) adalah menegakkan kebaikan dan kemaslahatan hamba dalam bermuamalah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dalam bingkai nilai-nilai moral akhlak dalam berrumah tangga demi tercapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah dunia dan akhirat dengan selalu berpegang tegug kepada hakikat tujuan syariah dalam mensyariatkan hambanya untuk saling berpasangan dan melengkapi satu sama lainya agar tercapai ketenangan hidup berumah tangga dan berkeluarga, baik suami istri dan anak-anakya maupun keluarga besar diantara mereka. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

FIQIH HIKMAH HUKUM KELUARGA ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Al-Muzakir, M.Sy. ISBN : 978-623-251-448-5 www.guepedia.com Sinopsis: Dunia diciptakan untuk manusia sekaligus mengemban tugas sebagai ...

Progres hukum keluarga Islam di Indonesia pasca reformasi

dimensi hukum nasional, fiqh Islam, kearifan lokal

On Islamic family law in Indonesia.

On Islamic family law in Indonesia.

Menggagas hukum keluarga Islam ramah gender

Establishing gender-based Islamic family law in Indonesia; collection of articles.

Establishing gender-based Islamic family law in Indonesia; collection of articles.

Modernisasi Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi KHI) - Rajawali Pers

Buku ini penulis sajikan untuk memberikan pandangan model modernisasi terhadap studi Hukum Keluarga Islam. Dengan pendekatan epistemologi hukum, epistemologi yang dimiliki KHI dan CLD-KHI adalah berbeda dari aspek paradigma, ideologi dan substansinya. KHI lebih bercorak ideologis dan menggunakan nalar teologis, sedangkan CLD-KHI lebih menggunakan nalar hukum dengan memasukkan prinsip-prinsip yang tidak dipakai dalam KHI, seperti prinsip demokrasi, pluralisme, HAM, dan sebagianya. Meskipun demikian, baik KHI maupun CLD-KHI tetap memiliki kesamaan semangat, yakni aspek modernisasi hukum Islam tertulis.

Buku ini penulis sajikan untuk memberikan pandangan model modernisasi terhadap studi Hukum Keluarga Islam.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga. Buku yang ada di tangan anda ini adalah salah satu buku yang mengupas secara singkat dan padat persoalan-persoalan hukum yang berkembang seputar kehidupan keluarga. Mulai dari hukum seputar perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat sampai pada perwakafan dalam kajian keindonesiaan. Walaupun buku ini tidak terlalu tebal namun isi di dalamnya cukup padat, lengkap dan sistematis dengan dalil-dalil hukum Islam dan hukum negara yang akan sangat berguna bagi mereka penggiat ilmu-ilmu Syari’ah dan Hukum.

Islam adalah agama yang komprehensif, tidak hanya mengatur persoalan ibadah saja, tapi Islam juga menjembatani aspek sosial antar manusia, begitu juga dalam permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan keluarga.

Hukum keluarga Islam di Indonesia

suatu pendekatan sejarah sosial dan politik hukum

History and development of family law from Islamic perspective in Indonesia.

History and development of family law from Islamic perspective in Indonesia.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang. Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia. Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... keluarga 3. Hukum kekeluargaan 4. Hukum perorangan Menurut Saepudin Jahar et. al., keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara atau satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat. Sementara kekeluargaan adalah perihal ...