Sebanyak 358 item atau buku ditemukan

FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI

Ibadah sholat adalah salah satu ibadah yang paling utama. Hal yang pertama kali dinilai dalam perhitungan amal manusia nanti adalah sholatnya. Buku ini mengupas seluk-beluk tentang sholat disertai dalil al-Quran dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Dikuatkan juga dengan atsar para Sahabat Nabi maupun pendapat Ulama Ahlussunnah seperti 4 Imam Madzhab Fiqh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albaniy, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Tidak ketinggalan pembahasan tentang Fiqh Bersuci yang merupakan elemen persyaratan sahnya sholat seseorang, seperti: Air dan Penggunaannya, Najis dan Cara Menghilangkannya, Berwudhu, Mandi Wajib, Tayammum, dan semisalnya. Pemaparan dalam buku ini menggunakan metode tanya-jawab yang diharapkan memudahkan pembaca dalam memahaminya. Semoga bermanfaat

Al - Imam asy - Syafi'i rahimahullah menyatakan dalam kitab alUmm : والتي لا تقوم مقام الكبير ولا تحزيه اله إلا أن تكون مع الكبير لا تتقدم الكبير ولا تكون بعده Niat itu tidak bisa menggantikan takbir . Tidak sah niat kecuali dilakukan ...

Wajah baru fiqh pesantren

Interpretation and construction of Islamic law with references to pesantren, Islamic religious training center, in Indonesia; collected articles.

Imam Syafi'i adalah contoh yang menarik , selain karena kedudukannya sebagai murid langsung Imam Malik ( dalam pola pikir konservatif , perbedaan pendapat di antara keduanya tak terbayangkan ) , juga karena beliau merilis pendapat baru ...

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

Fiqh Islam bagi Muslimah Karier

“Perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”—Quraish Shihab, ulama dan penulis kitab Tafsir al-Misbah “Perempuan muslim sebenarnya memiliki banyak potensi dan bakat, sehingga jangan pasrah berada di dalam rumah saja setelah menikah. Perempuan muslim sangat penting untuk mengembangkan kepribadian serta potensi yang ada pada diri kita.”—Oki Setiana Dewi, ustadzah dan penulis buku Cahaya di Atas Cahaya Beberapa muslimah sering gundah ketika ingin bekerja. Sebab, sering kali keinginan tersebut berbenturan dengan syariat Islam yang mengharuskan setiap muslimah tetap di rumah. Akhirnya, muslimah pun hanya diam di rumah dan menghabiskan waktunya sebagai ibu rumah tangga tanpa penghasilan. Namun, apakah memang bekerja di luar rumah itu haram bagi muslimah? Buku ini memberikan jawabannya. Dalam buku ini, diuraikan dengan jelas mengenai hukum bekerja di luar rumah bagi wanita muslim, hal-hal yang harus diperhatikan bila akan bekerja ke luar rumah, dan ketentuan syariat mengenai muslimah yang bekerja di luar rumah tersebut. Dan, bukan hanya itu, buku ini pun menguraikan macam-macam pekerjaan yang dapat menjadi pilihan setiap muslimah. Maka, dengan membaca buku ini, muslimah tidak hanya akan semakin yakin untuk memilih bekerja di luar rumah atau tidak, tetapi juga akan menjadi semakin baik karena memahami kodratnya sebagai wanita yang bekerja. Selamat membaca!

Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i. Al-Jauziyyah, Ibnul Qayyim. 2012. Jangan Dekati Zina. Jakarta: Qisthi Press. Al-Karazkani, Ibrahim YusufAli. 2005. Taman Orang-Orangyang Bertaubat. Jakarta: Pustaka Zahra. Al-Mashri, Mahmud. 2010.

Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

Konseling , 39 , 177 , 206 Konselor , 21 Kontrasepsi darurat , 170 Kristen , 71 Kromosom , 4 KTD , 177 KUHP , 150 , 224 , 268 Imam Malik , 79 Imam Syafi'i , 79 Imam Tajudin As Subkhi , 156 Incomplete abortion , 185 India , 132 Indonesia ...

Tinjauan fiqh terhadap putusan dalam perkara perwakafan

Abi ishaq al - Syirazi , Al - Muhazzab Fi Fiqh al - Imam al - Syafi'i , Maktabah wa Mathba'ah , Thaha Putra Semarang , tanpa tahun . 2. Muhammad Abu Zahrah , Muhadearat fi al - Waqf , Dar al - Fikr alArabi , Kairo , 1971 . 3.

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.