Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Fikih Sunnah - Jilid 4

Fikih Sunnah - Jilid 4 “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw., pemimpin umat manusia sejak zaman dahulu hingga akhir zaman. Demikian juga, kepada seluruh keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuk dan ajarannya hingga hari kiamat. Buku ini merupakan jilid pertama dari kitab fikih sunnah. yang di dalamnya membahas masalah-masalah fikih Islam yang disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma’ para ulama. Kajian dalam buku ini dipaparkan dengan gaya bahasa yang mudah dicerna dan lengkap, yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Di samping itu, saya berusaha untuk tidak mengangkat perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Namun, jika tidak dapat dimungkinkan karena permasalahan yang mengharuskannya, maka saya akan mengemukakannya dengan sekilas. Dengan begitu, buku ini diharapkan dapat menampilkan gam­baran fikih Islam yang benar. Inilah di antara misi diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah di permukaan bumi. Buku ini juga diharapkan dapat membuka pintu pemahaman umat manusia mengenai Allah dan rasul-Nya, mempersatukan umat Islam supaya tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta menghilangkan perbedaan pendapat dan bid’ah fanatisme pada mazhab. Buku ini juga diharapkan dapat menghapus prasangka (sebagian orang) yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Inilah kontribusi yang saya persembahkan sebagai bakti saya kepada agama. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudaraku yang se-keyakinan. Kami senantiasa berdoa kepada Allah swt., agar amal bakti ini bermanfaat, disertai keikhlasan dan hanya mengharapkan keridhaan-Nya semata. Hanya Allah, tempat kita berpegang, Dia-lah sebaik-baik pelindung.

Fikih Sunnah - Jilid 4 “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.“ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Politik, HAM, dan isu-isu teknologi dalam fikih kontemporer

Socioeconomic issues in Indonesia; Islamic viewpoint.

Di satu sisi , kondisi pereko- nomian kita masih membutuhkan kucuran dana segar dari jasa perbankan . Apalagi kalau kebijakan moneter kita masih menganut asas devisa bebas serta sistem perbankan yang longgar .

Fikih Tadarruj

Tahapan-tahapan dalam Membumikan Syariat Islam

Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, meainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatnnya di akhirat kelak. Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamain). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), yaitu ; mejaga agama (hizhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnaf), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga harta (hifzhul maal), dan menjaga keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh). Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Tadarruj" yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu'tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fikih Wanita Praktis

Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Madrasah Aliyah Negeri, aktif berdakwah di daerah Pekanbaru dan sekitarnya,
bergabung dengan dua lembaga dakwah yang sangat dekat dengan masyarakat
Pekanbaru, yaitu Ikatan Masjid Indonesi (IKMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah ...

Ringkasan Fikih Jihad

Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia tak ayal telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah “jihad global”, dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam. Akibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Syariat jihad dianggap ancaman bagi perdamaian dan kemanusiaan. Ujungnya, musuh-musuh Islam berusaha menghapus pembahasan tentang jihad dari khazanah keilmuan Islam. Padahal jihad adalah ibadah tertinggi dalam Islam dengan tujuan menegakkan kalimatullah dan menjaga hak-hak umat Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer. Buku “Ringkasan Fikih Jihad” yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad. Dengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yang diakui dunia, Syaikh Al-Qaradhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariatkan jihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berinteraksi dengan negara-negara non-muslim dan menjelaskan tentang pengertian Darul Islam dan Darul Harbi yang juga banyak disalahpahami selama ini. Buku ini sayang jika Anda lewatkan! - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Ringkasan Fikih Jihad"_ yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi.

FIKIH SEPAK BOLA

Faktanya, kini sepak bola telah menjelma sebagai sesuatu yang bukan sekedar permainan. Ia bermetamorfosis sebagai suatu hobi, budaya, dan kini tampil sebagai "identitas" budaya global. Sepak bola telah mengikis habis sekat-sekat tradisi, budaya, negara, bangsa, dan bahkan agama. Nyaris tak ada lini kehidupan manusia yang tak tersentuh oleh bola. Buku ini berusaha memberikan sentuhan Islami terhadap sepak bola sebagai suatu fenomena global. Ia membaca sepak bola tidak sekedar sebagai entitas yang menyendiri, akan tetapi sebagai semacam titik yang menjadi denyut nadi bagi suatu organisme yang hidup. Karena faktanya sepak bola telah menggerakkan berbagai hal; semangat patriotisme, nasionalisme, hedonisme, ekonomi-bisnis, kesehatan, permainan, perjudian, mode dan style, dan lain sebagainya.

Faktanya, kini sepak bola telah menjelma sebagai sesuatu yang bukan sekedar permainan. Ia bermetamorfosis sebagai suatu hobi, budaya, dan kini tampil sebagai "identitas" budaya global.

Ilmu Usuf Fikih

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi seorang muslim yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil Syari‘, terutama lagi untuk mengetahui hukum-hukum dari peristiwa/hal baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah saw. karena zaman selalu berkembang sedang-kan Al-Qur'an dan Al-Hadis sudah tidak akan ada penambahan dan perubahan karena memang segalanya sudah tercakup di dalam Al-Qur'an

Islam juga mewajibkan berdakwah kepada pemeluknya dan menyelamatkan
dakwah dari unsur penganiayaan dan menjaga serta menolong orang-orang
yang melaksanakan dakwah tersebut dari orang-orang yang hendak melakukan
 ...

FIkih Jumhur #2

Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama

Masalah khilafiyah dalam dunia fikih adalah hal biasa. Dalam satu masalah, sering ditemui ada sejumlah pendapat di dalamnya. Bahkan dalam satu madzhab pun tak jarang terjadi perbedaan pendapat di antara para tokohnya. Itulah fikih. Para imam dan ulama besar tidak bisa “dipaksa” untuk punya pendapat yang sama dengan yang lain. Mereka mencurahkan segenap ilmu dan pemikirannya untuk berijtihad, di mana masing-masing mereka bisa saja berbeda dalam menginterpretasikan suatu dalil. Banyak ulama mengatakan, bahwa mengikuti pendapat mayoritas (jumhur) adalah lebih selamat dan menenangkan hati. Meski tidak mutlak demikian. Namun setidaknya, itulah yang diusahakan dan ingin diwujudkan oleh penulis, Syaikh Dr. Muhammad Naim Hani Sa’i, seorang pakar fikih dari negeri Syam dan dosen fikih di America Open University, serta dosen tamu di sejumlah universitas dan Islamic Center di Amerika. Dalam buku ini, beliau mengumpulkan ribuan masalah fikih, di mana ada pendapat jumhur di sana, dengan tetap menghargai dan tidak menafikan adanya pendapat yang berbeda. Selain bisa saja menjadikan Anda seperti seorang “pakar fikih” secara instan, pun buku yang ada di tangan Anda ini akan membuat Anda bisa lebih lebih bijak dalam memahami dan menyikapi perbedaan pendapat. Dan, tentu ini yang lebih penting..! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Adapun jika dakwah Islam sudah disampaikan kepada mereka sebelumnya,
maka menyeru mereka sebelum meletus pertempuran hukumnya adalah sunnah
. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Nafi' maula Ibnu Umar, Al-Hasan
 ...

FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh

Buku Ini menrangkan mengenai konsep Hukum Pidana Islam,. selain Hukum Pidana Islam dalam konteks Fikih, Buku Ini juga membahas tentang konsep Hukum Pidana Islam dalam Konteks penerapan syariat Islam di Aceh (Qanun)

Buku Ini menrangkan mengenai konsep Hukum Pidana Islam,. selain Hukum Pidana Islam dalam konteks Fikih, Buku Ini juga membahas tentang konsep Hukum Pidana Islam dalam Konteks penerapan syariat Islam di Aceh (Qanun)