Sebanyak 134 item atau buku ditemukan

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi. Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam. Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi, arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan, di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat, putusan yang final dan mengikat, serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga, di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis. Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sudah banyak putusan yang dikeluarkan. Putusan-putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya. Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan-putusan Basyarnas. Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini. Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tentu di masa depan peradilan agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Di Jerman pada abad ke-13 dan ke-14 para pihak yang bersengketa dapat memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui ... Konvensi Washington 1965 yang melahirkan Lembaga Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID), ...

Fatwa ekonomi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah

Comparison of sharia economy practices in Indonesia, Malaysia, and the Middle East.

B. Pertumbuhan Produk Ekonomi Syariah Komposisi fatwa DSN dapat dibedakan pada delapan kelompok fatwa , yaitu ; fatwa berkaitan dengan produk perbankan syariah ( berjumlah 45 buah ) , produk asuransi syariah ( 5 buah ) , pasar modal ...

Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah

Manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada Alllah SWT, pendekatan diri kepada Allah SWT merupakan perintah Allah dan Rasulnya yang terdapat didalam Al-Quran ataupun Hadis. Al-Quran sebagai pedoman serta petunjuk bagi manusia mengatur dalam segala aspek, baik mengenai ibadah, aqidah, muamalah dan sebagainya sehing al-quran dikatakan lengkap dan sempurna walaupun masih bersifat umum. Al-quran yang terdiri dari enam ribu enam ratus enam puluh enam ayat terdiri dari ayat-ayat makiyah dan madiniyah yang terkandung didalamnya perintah maupun larangan terkadang masih bersifat umum dan perlu penjelasan dari Nabi Muhammad SAW terutama yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT maupun dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam hal ibadah contohnya, al-quran menegaskan agar manusia mendirikan shalat akan tetapi al-Quran tidak menjelaskan bagaimana cara shalat sehingga dalam hal ini Rasullulah.SAW menjelaskan cara shalat melalui perkataan, perbuatan maupun diam beliau yang hal tersebut disebut dengan Hadis.

Manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada Alllah SWT, pendekatan diri kepada Allah SWT merupakan perintah Allah dan Rasulnya yang terdapat didalam Al-Quran ataupun Hadis.

Menjaga Konsep Ekonomi Syariah

Melalui buku ini diharapkan para dosen, praktisi, dan mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai konsep ekonomi dan keuangan syari’ah sehingga pada saatnya nanti apabila terjun ke masyarakat telah memiliki penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam berkontribusi terhadap ekonomi dan keuangan syari’ah di Indonesia.

Melalui buku ini diharapkan para dosen, praktisi, dan mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai konsep ekonomi dan keuangan syari’ah sehingga pada saatnya nanti apabila terjun ke masyarakat telah memiliki penguasaan sikap, pengetahuan ...

Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah

Konsep, Metodologi & Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah

Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang- undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah. Buku ini berisikan mengenai konsep dasar sistem ekonomi syariah, konsep dasar fatwa dalam sistem hukum Islam, metode ijtihad penetapan fatwa, kaidah istinbath dalam berfatwa, profil serta kedudukan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Keuangan Bank maupun Non-Bank serta dilampikan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait Ekonomi Syariah. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah dan Ekonomi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, para peneliti, pengamat dan praktisi di bidang Ekonomi Syariah.

Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah.