Buku ekonomi syariah yang berjudul Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum merupakan buku karya Nur Hidayah. Buku ini hadir untuk membantu memahami hukum ekonomi islam yang berlaku di Indonesia dengan pendekatan legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum) untuk menganalisa fenomena ekonomi dan keuangan syariah dalam perspektif hukum secara lebih komprehensif. Pada buku ini akan disajikan mengenai regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang ada di Indonesia. Selain itu, akan disajikan pula peran regulator dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah dari masing-masing sektor. Dalam buku ini juga akan disajikan budaya hukum masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Daftar isi buku ini meliputi : Bab 1 Introduksi Bab 2 Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah Bab 3 Regulasi Ekonomi Halal di Indonesia dan lainnya dapat dibaca pada ebook ini. Spesifikasi buku ini meliputi : Kategori : Ekonomi Syariah Penulis : Nur Hidayah E-ISBN : 978-623-02-6254-8 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : 195 Tahun Terbit : 2023 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). Buku ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com
Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.
Dinamika Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjaga dan mendorong keberlanjutan ekonomi syariah itu sendiri. Sebelum lembaga peradilan memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, arbitrase sebagai sebuah model penyelesaian sengketa telah hadir untuk melayani para praktisi ekonomi syariah ketika berhadapan dengan sengketa yang dihadapi. Dalam perspektif sejarah keberadaan lembaga arbitrase bukanlah hal yang asing dalam khazanah Islam. Hanya saja penggunaannya dalam praktik tidak seramai lembaga peradilan yang eksistensinya terus menguat. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi, arbitrase memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan dengan lembaga peradilan, di mana arbitrase memiliki waktu yang lebih singkat, putusan yang final dan mengikat, serta yang lebih penting lagi adalah kerahasian para pihak tetap terjaga, di mana hal tersebut berdampak pada stabilitas bisnis. Semenjak berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sudah banyak putusan yang dikeluarkan. Putusan-putusan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tentu hal ini terkait dengan mudanya usia praktik ekonomi syariah di Indonesia beserta lembaga penyelesaian sengketa ekonominya. Prinsip keadilan dan perdamaian merupakan bagian pertimbangan penting dari putusan-putusan Basyarnas. Peradilan agama memiliki otoritas yang kuat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah saat ini. Tidak ada alasan yang kuat bagi para pencari keadilan dalam sengketa ekonomi syariah untuk berpaling dari peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tentu di masa depan peradilan agama memiliki harus kapasitas yang lebih dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang lebih kompleks lagi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Di Jerman pada abad ke-13 dan ke-14 para pihak yang bersengketa dapat memilih menyelesaikan sengketa mereka melalui ... Konvensi Washington 1965 yang melahirkan Lembaga Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID), ...
B. Pertumbuhan Produk Ekonomi Syariah Komposisi fatwa DSN dapat dibedakan pada delapan kelompok fatwa , yaitu ; fatwa berkaitan dengan produk perbankan syariah ( berjumlah 45 buah ) , produk asuransi syariah ( 5 buah ) , pasar modal ...