KELEMBUTAN AL QUR'AN DALAM MELARANG NARKOBA & IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA Penulis : Eko Setyo Budi Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-8243-945 Terbit : September 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Al-Qur’an menetapkan hukum pada khamr melalui proses atau tahapan turunnya ayat yang demikian itu mengandung hikmah sangat besar. Di antaranya orang-orang Arab pada waktu itu telah terbiasa minum khamr sehingga minum khamr menjadi bagian hidup mereka. Seandainya dilarang secara spontan, tentu hal itu itu dirasakan akan sangat berat untuk diterima. Hal ini termasuk langkah yang sangat bijak yang ditempuh Islam untuk mengobati penyakit sosial, yakni didasarkan pada turunnyabeberapa ayat perihal khamr dan pelarangan minumnya yaitu : QS. An-Nahl [16]:67, QS. An-Nisâ’ [4]:43, QS. Al-Baqarah [2]:219, dan QS. Al-Ma’idah [6]:90-91 merupakan ayat terakhir penegasan pelarangan minum khamr. Dengan demikian agama Islam telah menentukan hukum melarang minum khamr merupakan bentuk sumbangsih yakni kemaslahatan manusia supaya lebih baik dan berkah kehidupannya. Hal ini jelas sekali ada campur tangan Allah Swt. menganugerahkan kasih sayang-Nya kepada manusia bahwa Al-Qur’an begitu lembutnya dan bijak menyelesaikan masalah penyakit sosial agar mereka tidak terjerumus atau terjerembab dalam lumpur kehinaan dan menjauhkan diri dari kemudharatan. Oleh karena itu Rasulullah Saw. menyampaikan kepada sahabat-sahabatnya ketika ditanya tentang hukum minum khamr, bahwasannya Allah Swt. mengatakan kepada mereka bahwa minum khamr itu berdosa besar dan menimbulkan bahaya besar. Seiring dalam perjalanan waktu, khamr termasuk digolongan Narkoba singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Adapun narkotika dalam pandangan Islam termasuk jenis khamr memabukkan, dan setiap sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak dinyatakan haram sesuai dengan sabda Rasulullah Saw., “Minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitpun juga haram”. (HR. Ibnu Majah) dan hal tersebut juga diperjelas oleh seorang ulama fiqih Syekh Sayyid Sabiq bahwa hukum pengharaman narkotika diqiyaskan kepada khamr. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
KELEMBUTAN AL QUR'AN DALAM MELARANG NARKOBA & IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA Penulis : Eko Setyo Budi Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-8243-945 Terbit : September 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Al-Qur’an menetapkan hukum ...