Sebanyak 2449 item atau buku ditemukan

Yearbook of Islamic and Middle Eastern Law, Volume 15 (2009-2010)

Practitioners and academics dealing with the Middle East can turn to the Yearbook of Islamic and Middle Eastern Law for an instant source of information on the developments over an entire year in the region. The Yearbook covers Islamic and non-Islamic legal subjects, including the laws themselves, of some twenty Arab and other Islamic countries. The publication's practical features include: - articles on current topics, - country surveys reflecting important new legislation and amendments to existing legislation per country, - the text of a selection of documents and important court cases, - a Notes and News section, and - book reviews.

The publication's practical features include: - articles on current topics, - country surveys reflecting important new legislation and amendments to existing legislation per country, - the text of a selection of documents and important ...

Strengthening Relations with Arab and Islamic Countries Through International Law:E-Commerce, the WTO Dispute Settlement Mechanism, and Foreign Investment: Papers Emanating from the Fourth PCA International Law Seminar, October 12, 2001

Are the WTO Agreements and dispute settlement procedures consistent with Islamic (Shari'a) law principles and norms of justice? How can a foreign investor in a Muslim country comply with the financial tenets of Shari'a? Will Arab and Islamic countries continue to lag behind much of the world in e-commerce, or can e-commerce be integrated with traditional business methods as an engine of economic growth? Experts examine these and other issues from their unique perspectives in this fourth volume in The Permanent Court of Arbitration/Peace Palace Papers series, which reproduces the work of the Fourth International Law Seminar held at the Peace Palace on October 12, 2001. The Seminar, organized jointly by the Permanent Court of Arbitration and the Arab Union of International Arbitration, focused on strengthening relations with Arab and Islamic countries. In the papers presented here, the authors point out that not only is free and liberal trade deeply rooted in the culture of Islam, Shari'a urges the accommodation of all kinds of knowledge, including the technological environment necessary for e-commerce. They point the way to full participation by Arab and Islamic countries in the world economic community. This work focuses on strengthening relations with Arab and Islamic countries in three specific areas: electronic commerce, the World Trade Organization's dispute settlement mechanisms and foreign investment. Contributors come from the Middle East, Europe and North America and offer a diversity of perspectives on strengthening relations with Arab and Islamic countries. This book will be of interest to international organizations, corporate counsel, international lawyers and business people, as well as to students of international law and Islamic law.

Most notable here is domestic capacity for e - banking . As yet , most Arab countries still lack a well - integrated and digitized banking network , which is essential for smooth e - commerce operation .

Islamic Law and Culture, 1600-1840

This study of Islamic law in the final phase of its pre-modern period of existence is based mainly on the fatwa collections of two prominent Arab jurists and one Turkish jurist from this period. The book re-examines the basic methodological structure of Islamic law (including its complex relations with the state) and poses the question as to whether Islamic law became increasingly closed and rigid. It was found that no such closure ever took place. The book will be of importance to those interested in Islamic law, as well as to those interested in Islamic thought in general and the relations between society and the state. Readership: All those interested in Islamic law, the Middle East under the Ottomans, Islam and civil society, Islam and the state.

CHAPTER SIX ' URF ( CUSTOM ) — THE PRACTICAL SECULARIZATION OF
ISLAMIC LAW An important measure of innovative legal activity entered Islamic
law via the gate of furf or local custom . Thus many of al - Ramlī ' s fatwas point to
 ...

Fikih Empat Madzhab Jilid 1

Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat islam. Tapi, ia merupakan cara untuk memperkaya alternatif, terutama untuk konteks kekinian. Para ulama dahulu, setelah menguasai ilmu Al-Qur'an dan sunnah, maka ilmu fikih-lah yang harus didalami. Bahkan, tradisi ini juga diturunkan kepada anak keturunan dan murid-murid mereka generasi yang memahami agama ini dengan baik dan benar. Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu mengurakannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Termasuk syarat wajib dan sah secara bersamaan adalah sampainya dakwah
Nabi Muhammad e.38 Hendaknya orang tersebut mengetahui bahwa Allah telah
mengirim utusan untuk semua umat manusia yang menyeru kepada umat ...

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV), Puskurbuk, 2014

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV)

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat. Semoga kita senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan ridha-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Saw., beserta keluarganya yang telah membimbing manusia untuk meniti jalan lurus menuju kejayaan dan kemuliaan. Fungsi pendidikan agama Islam untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk merespons beragam kebutuhan masyarakat modern, seluruh elemen dan komponen bangsa harus menyiapkan generasi masa depan yang tangguh melalui beragam ikhtiyar komprehensif. Hal ini dilakukan agar seluruh potensi generasi dapat tumbuh kembang menjadi hamba Allah yang dengan karakteristik beragama secara baik, memiliki cita rasa religiusitas, mampu memancarkan kedamaian dalam totalitas kehidupannya. Aktivitas beragama bukan hanya yang berkaitan dengan aktivitas yang tampak dan dapat dilihat dengan mata, tetapi juga aktivitas yang tidak tampak yang terjadi dalam diri seseorang dalam beragam dimensinya. Sebagai ajaran yang sempurna dan fungsional, agama Islam harus diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan nyata, sehingga akan menjamin terciptanya kehidupan yang damai dan tenteram. Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan layanan pendidikan Islam di Madrasah, ajaran Islam yang begitu sempurna dan luas perlu dikemas menjadi beberapa mata pelajaran yang secara linear akan dipelajari menurut jenjangnya. Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah dikelompokkan sebagai berikut; diajarkan mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi; a) Al-Qur’an-Hadis b) Akidah Akhlak c) Fikih d) Sejarah Kebudayaan Islam. Pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu: a) Tafsir-Ilmu Tafsir b) Hadis-Ilmu Hadis c) Fikih-Ushul Fikih d) Ilmu Kalam dan e) Akhlak. Untuk mendukung pendalaman kajian ilmu-ilmu keagamaan pada peminatan keagamaan, peserta didik dibekali dengan pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan iv Buku Guru Kelas 4 MI BukuPegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru. Kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah. Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, 􀁐􀆗􀁏􀆗􀀃􀁜􀁄􀁗􀁌􀁐􀁐􀁘􀀃􀁄􀁏􀀐􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀀃􀁌􀁏􀁏􀆗􀀃􀁅􀁌􀁋􀆯􀀃􀁉􀁄􀁋􀁘􀁚􀁄􀀃􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀁑, (suatu kewajiban tidak menjadi sempurna tanpa adanya hal lain yang menjadi pendukungnya, maka hal lain tersebut menjadi wajib). Atau menurut kaidah Ushul Fikih lainnya, yaitu 􀁄􀁏􀀐􀁄􀁐􀁕􀁘􀀃􀁅􀁌􀀃 􀁄􀁖􀁜􀀐􀁖􀁜􀁄􀁌􀂶􀁌􀀃􀁄􀁐􀁕􀁘􀁑􀀃􀁅􀁌􀀃􀁚􀁄􀁖􀆗􀁌􀁏􀁌􀁋􀆯 (perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Perintah menuntut ilmu berarti juga mengandung perintah untuk menyedikan sarana pendukungnya, salah satu diantaranya Buku Ajar. Karena itu, Buku Pedoman Guru dan Buku 􀀳􀁈􀁊􀁄􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁌􀁖􀁚􀁄􀀃 􀁌􀁑􀁌􀀃 􀁇􀁌􀁖􀁘􀁖􀁘􀁑􀀃 􀁇􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀳􀁈􀁑􀁇􀁈􀁎􀁄􀁗􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁄􀁌􀁑􀁗􀁌􀂿􀁎􀀏􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁗􀁈􀁕􀁄􀁑􀁊􀁎􀁘􀁐􀀃 􀁇􀁄􀁏􀁄􀁐􀀃 􀁓􀁕􀁒􀁖􀁈􀁖􀀃 mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan. Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilainilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan. Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan cetakan pertama, tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu sangat terbuka untuk terus-menerus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Kami berharap kepada berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan dan kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Atas perhatian, kepedulian, kontribusi, bantuan dan budi baik dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penerbitan buku-buku ini, kami mengucapkan terima kasih. 􀀭􀁄􀁝􀆗􀁎􀁘􀁐􀁘􀁏􀁏􀁄􀁋􀀃􀀮􀁋􀁄􀁌􀁕􀁄􀁑􀀃􀀮􀁄􀁖􀆯􀁕􀁄􀁑. Jakarta, 02 April 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nur Syam

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat.

Ushul fikih 1

Pengertian Ushul Fikih, objek, tujuan, sejarah dan perkembangan Ushul Fikih, sumber hukum Islam (AL-Qur’an dan Hadis), Ijtihad dan berbagai macam metode ijtihad seperti: Ijmak, Qiyas, Maslahah mursalah, Istihasan, al- Urf, Istishab, Saddu al-Dzari’ah, Qaulu sahahbi dan Syar’u Man Qablana, dan unsur-unsur hukum Islam meliput: Al- Ahkam(Hukum), Al-Mahkum fih (objek hukum), Mahkum alaih (subjek hukum) dan al- Hakim (pembuat hukum)

Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Parepare. 4. Buku Panduan Dzikir dan Doa,
Penerbit lbH Press Tahun 2010, (ISBN 979-97943-2-5). 5. Mendidik Anak dalam
Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits, Al-I'la>m Jurnal Pendidikan dan Dakwah Vol.

15 Permasalahan Fikih yang Hangat dan Kontroversial

Umumnya ulama Islam membagi ajaran Islam menjadi tiga dimensi: akidah, syariat, dan akhlak. Jika dimensi pertama berbicara permasalahan ketuhanan, dua dimensi berikutnya membahas persoalan konsekuensi dari kebertuhanan itu sendiri yakni menjalankan fikih, sebagai produk syariat, dan melakoni moral Islam. Sebagai produk pemahaman atas syariat, setiap muslim sangat berkemungkinan untuk mengamalkan mazhab fikih yang berbeda- beda. Sebut saja mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Malangnya, tak banyak tahu bahwa selain mazhab yang empat tersebut, ada juga mazhab lainnya, yang justru lebih tua dari para pendiri mazhab fikih yang empat ini, yakni mazhab Ja’fariyah, yang “didirikan” oleh Imam Ja’far Shadiq, cicitnya Rasulullah saw dan guru dari para pemuka mazhab yang empat. Untuk lebih memahami “logika” dari mazhab tersebut, Penerbit Nur Al-Huda merasa perlu menerbitkan kembali karya fikih perbandingan susunan Prof. J. Subhani—sebagai wakil otoritatif dari mazhab Ja’fari—ini sehingga diharapkan kaum muslim yang “berseberangan” pendapat dengan penyusun dapat bertoleransi dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Lima belas permasalahan fikih yang didedah dalam buku ini, insya Allah akan membawa pencerahan kepada kaum muslimin. Mengikuti suatu mazhab merupakan pilihan setiap individu, tetapi memahami dan bertoleransi atas perbedaan merupakan kewajiban. Selamat menyimak.

... Muhammad adalah Rasul-Nya yang Dia utus untuk menyampaikan risalahNya
dan menyebarkan dakwah-Nya.22 Pada akhir bagian tersebut, dari persaksian
beralih kepada ajakan untuk mengerjakan salat fardu.23 Salat menghubungkan
 ...