Sebanyak 218 item atau buku ditemukan

Manajemen Keuangan

Berbasis Balanced Scorecard

Buku manajemen keuangan ini dirancang berdasarkan road-map teori-teori keuangan yang eligible, disusun secara kronologis dan terpadu dalam kerangka empat perspektif pengelolaan, yaitu perspektif keuangan, proses bisnis internal, learning and growth perspective (MSDM), dan kefokusan pada langganan, atau disebut sebagai ”Manajemen Keuangan Berbasis Balanced Scorecard (BSC)”. Dengan demikian, posisi manajemen keuangan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan fungsi manajemen lainnya dalam suatu organisasi. Adapun ruang lingkup domain fungsi keuangan antara lain: penentuan strategi pendanaan, strategi investasi, dan perlakuan laba serta kebijakan dividen. Keistimewaan buku ini adalah memadukan antara teori dan praktik menggunakan pendekatan riset bisnis yang didasari oleh teori-teori keuangan klasik dan kontemporer, didukung hasil-hasil riset di bidang keuangan, kasus-kasus bisnis untuk kondisi di Indonesia. Hal ini akan memudahkan bagi para pembaca, khususnya mahasiswa S-1 dan S-2 untuk pemodelan tesis di bidang keuangan, juga bagi S-3 yang akan mengembangkan teori untuk dijadikan acuan perancangan model penelitian. Selain itu, memudahkan pula bagi praktisi yang ingin mengaplikasikan manajemen keuangan secara komprehensif, melihat sinergi pengelolaan keuangan dengan fungsi manajemen lainnya secara terpadu, untuk memposisikan perusahaan menjadi kompetitif dan sustainable.

Buku manajemen keuangan ini dirancang berdasarkan road-map teori-teori keuangan yang eligible, disusun secara kronologis dan terpadu dalam kerangka empat perspektif pengelolaan, yaitu perspektif keuangan, proses bisnis internal, learning ...

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.

Koperasi dan perekonomian Indonesia

Ninik Widiyanti. penjajahan Belanda , di Indonesia terjadi persaingan yang sangat tidak seimbang antara Koperasi Indonesia dengan firma atau per- seroan yang bermodal besar . Koperasi Indonesia yang tidak begitu besar modalnya , apalagi ...

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

... siber (cyber space).16 Tentang kejahatan ini Muladi mengatakan bahwa, sampai saat ini belum ada definisi yang seragam tentang cyber crime baik secara nasional maupu global ... Cyber Law 40 |Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam.