Sebanyak 38364 item atau buku ditemukan

Penerapan Model Pembelajaran SOLE di Sekolah Bencana

Buku ini disusun dalam beberapa tema, yaitu: kualitas kerja, komitmen kerja, budaya mutu, kajian penelitian relevan, keterkaitan komitmen, dan budaya mutu terhadap kualitas kerja guru. Tujuannya untuk memberikan penjabaran secara runut dan mendalam tentang cara mewujudkan kinerja guru yang berkualitas. Selain itu disertai juga dengan indikator capaiannya yang dikaitkan dengan faktor komitmen guru dan budaya mutu yang ada di sekolah.

Buku ini disusun dalam beberapa tema, yaitu: kualitas kerja, komitmen kerja, budaya mutu, kajian penelitian relevan, keterkaitan komitmen, dan budaya mutu terhadap kualitas kerja guru.

Model Pembelajaran Inovatif

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam penyebaran ilmu pengetahuan, khususnya terkait dengan berbagai model pembelajaran berbasis inovatif. Buku ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku ”Model Pembelajaran Inovatif” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 10 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan mengenai konsep dasar model pembelajaran berbasis inovatif, diantaranya: Konsep Pembelajaran, Model Pembelajaran, Pembelajaran berbasis High Order Thinking Skill (HOTS), Model Contextual Teaching and Learning (CTL), Model Pembelajaran Berbasis E-Learning, Model Pembelajaran Kooperatif, Model Pembelajaran Berbasis Masalah, Model Pembelajaran Berbasis Penemuan, Model Pembelajaran Berbasis Proyek, dan Model Pembelajaran Berbasis Inkuiri.

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam penyebaran ilmu pengetahuan, khususnya terkait dengan berbagai model pembelajaran berbasis inovatif.

Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

hukum pidana Islam telah mengatur secara tegas dengan sanksi yang memberi kepastian hukum atas masing-masing pelakunya, menekankan perlindungan mutlak terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap jiwa dengan larangan pembunuhan dan penganiayaan, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap keturunan dengan larangan zina, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, terhadap persatuan jamaah dan pemerintahan berdaulat dengan larangan pemberontakan (al-baghy), serta terhadap harta dengan larangan tindak pencurian dan perampokan. Hal tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, karena apabila rusak, akan merusak eksistensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam merupakan ujung tonggak kemaslahatan masyarakat. Buku ini memberikan suatu pemahaman lengkap mengenai konsep kemaslahatan dalam hukum pidana Islam, meliputi: prolog (latar belakang, kajian teoretis, dan tujuan), maslahat dalam istinbat hukum, maslahat dalam pandangan ulama, sejarah dan materi hukum pidana Islam, maslahat sebagai landasan dan tujuan pemidanaan dalam Islam, pembaruan materi hukum pidana di Indonesia, implikasi maslahat terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, dan juga penutup (simpulan dan saran).

Buku Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Pidana Islam Kerajaan Demak Abad 15

Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak. Referensi utama yang digunakan dalam buku ini ada dua naskah kuno, yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Dua naskah tersebut berisi aturan-aturan hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara, yang berlaku di Kerajaan Demak abad 16 M. Penulis dalam buku ini hanya akan mengkaji tentang hukum pidananya saja, sehingga tidak mengkaji keseluruhan naskahnya, karena pembahasannya terlalu luas. Penulis memilih hukum pidana sebagai fokus utama dalam buku ini, karena sedikit sekali penelitian-penelitian yang membahas tentang sejarah hukum pidana. Sejarah berlakuya Hukum perdata Islam seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan hukum ekonomi Islam pada zaman kerajaaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah diakui eksitensinya, dan berlaku sampai sekarang. Namun sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Kerajaan-kerajaan Islam masih diperdebatkan dan tidak diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam berlaku di Kerajaan Islam Demak, buku ini juga menjelaskan latar belakang lahirnya aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan Islam Demak, terutama yang terdapat dalam naskah kuno Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam; serta menjelaskan aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan islam Demak, seperti; hudud, Qisas, dan ta’zir

Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak.