Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

hukum pidana Islam telah mengatur secara tegas dengan sanksi yang memberi kepastian hukum atas masing-masing pelakunya, menekankan perlindungan mutlak terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap jiwa dengan larangan pembunuhan dan penganiayaan, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap keturunan dengan larangan zina, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, terhadap persatuan jamaah dan pemerintahan berdaulat dengan larangan pemberontakan (al-baghy), serta terhadap harta dengan larangan tindak pencurian dan perampokan. Hal tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, karena apabila rusak, akan merusak eksistensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam merupakan ujung tonggak kemaslahatan masyarakat. Buku ini memberikan suatu pemahaman lengkap mengenai konsep kemaslahatan dalam hukum pidana Islam, meliputi: prolog (latar belakang, kajian teoretis, dan tujuan), maslahat dalam istinbat hukum, maslahat dalam pandangan ulama, sejarah dan materi hukum pidana Islam, maslahat sebagai landasan dan tujuan pemidanaan dalam Islam, pembaruan materi hukum pidana di Indonesia, implikasi maslahat terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, dan juga penutup (simpulan dan saran).

Buku Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.