Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

Fikih Munakahat

Fikih adalah sesuatu yang berhubungan dengan hukum yang mengatur tentang semua hal dalam kehidupan manusia dengan berlandaskan pada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Semua hal ini diatur berdasarkan syariat agama, yang di dalamnya terdapat berbagai macam kebaikan bila kita pandai mengambil hikmah dan faedahnya. Pernikahan merupakan sebuah kejadian yang menyebabkan adanya hubungan yang suci antara suami istri, dan di dalam Islam, pernikahan merupakan perjanjian yang agung antara seorang hamba dengan Allah untuk mengambil alih tanggung jawab yang besar yang disebut sebagai keluarga. Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat. Buku ini mengupas tuntas segala macam pengertian, juga hukum dalam tata kelola rumah tangga, untuk membantu para suami dan para istri agar dapat menjalin pernikahan yang lebih diberkahi. Tidak hanya untuk pasangan menikah, buku ini juga Highly-recommended untuk para lajang dalam mencari ilmu untuk mencapai pernikahan sakinah, mawaddah, dan penuh rohmah di kehidupan mendatang. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Fiqih, Agama, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Daarul Fatah Tanggerang Selatan]

Untuk itu, diperlukan hukum yang mengatur tentang segala kehidupan dari hamba tersebut memulai mengemban tanggung jawab itu, yang disebut sebagai fikih munakahat, untuk mencapai perni- kahan yang barokah, sakinah, dan penuh rahmat.

Ushul fikih versus hermeneutika

membaca Islam dari Kanada dan Amerika

On Islam and philosophy with reference to Indonesia.

On Islam and philosophy with reference to Indonesia.

Fikih Islam

sesuai dengan putusan Majelis Tarjih

On construction of Islamic law in Indonesia through interpretation of Koran and Hadith as ruled by Majlis Tajrih of Muhammadiyah, modern Islamic movement in Indonesia.

On construction of Islamic law in Indonesia through interpretation of Koran and Hadith as ruled by Majlis Tajrih of Muhammadiyah, modern Islamic movement in Indonesia.

Fikih Al-Quran

Ayat-Ayat Hukum dalam Pandangan Imamiyah dan Ahlusunnah

Salam sejahtera bagi Nabi Muhammad saw yang diutus kepada seluruh manusia dan kepada keluarganya yang suci dan disucikan dari noda-noda dan dosa, para penafsir (sejati) firman Allah, khususnya ayat- ayat yang berkaitan dengan hukum. Di antara pembahasan penting dalam khazanah keislaman yang memiliki akar di dua disiplin ilmu-ilmu Islam adalah kajian ayat-ayat hukum atau yang sering kali diungkapkan dengan Fiqih al-Quran. Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

Dari satu sisi ia adalah bagian dari khazanah al-Quran karena mengkaji tentang ayat-ayatnya, tapi dari sisi yang lain dia termasuk dalam kajian fikih mengingat kupasannya tentang hukum-hukum praktis Islam.

Ijtihad ibn Taimiyyah dalam bidang fikih Islam

Thoughts of Ahmad ibn Abd. al-Halim ibn Taymiyah, 1263-1328, on ijtihad in the Islamic law.

Thoughts of Ahmad ibn Abd. al-Halim ibn Taymiyah, 1263-1328, on ijtihad in the Islamic law.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...

Fikih Kontemporer

Buku yang di hadapan Anda ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Melalui proses seleksi, dalam buku ini penulis mengangkat sedikitnya 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi ke dalam beberapa aspek kehidupan: 1) Keluarga, diantaranya tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, anakangkat dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan keluarga; 2) Zakat, di antaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak dan zakat, dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan zakat; 3) Ekonomi dan perbankan, di antaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saha perusahaan, percaloan, pasar uang, dan sebagainya; 4) Sosial kemasyarakatan, di antaranya undian dan lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, tentang bidah, transfusi darah, dan persolah penting lainnyayang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

KONTEMPORER. Tujuan Instruksional Umum 1. Pengertian syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya. Mahasiswa dapat mengerti makna syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya secara umum. 2. Pengertian fikih Kontemporer dan ruang lingkup ...

Fikih Sirah

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar. Inilah satu-satunya buku pegangan dasar tentang sirah Nabi Muhammad Saw. yang paling lengkap dan tepercaya. Sebagai ulama paling berpengaruh abad ini, otoritas sang pengarang sama sekali tidak diragukan. Beliau menyajikan karya ini dengan ungkapan sastrawi yang ringan dan renyah. Buku yang penuh kejutan, bahkan dari kisah hidup Rasulullah Saw. yang paling sederhana pun ternyata ada hikmah dan hukum yang patut kita renungkan. Buku ini wajib dibaca oleh siapa pun yang merindukan sosok ideal dalam menjalani hidupnya di dunia dan akhirat. [Mizan, Hikmah, Referensi, Agama, Islam, Indonesia]

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar.

Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih. Sebaliknya, kandungan buku fikih ini tidak lain hanya kutipan-kutipan dari sekian literatur kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Kutipan-kutipan ini pun tak ubah layaknya setetes air dari lautan yang seakan tidak bertepi, ia tidak menawarkan janji untuk dapat menghapus rasa dahaga. Namun buku fikih yang penyusun sodorkan ini setidaknya memberikan kontribusi untuk menjadi bahan kajian untuk lebih meningkatkan ghirah dan kualitas ibadah kita kepada Allah. Paling tidak buku fikih ini menggunakan edisi bahasa Indonesia dari sekian banyak literatur berbahasa Arab yang menjelaskan tentang kajian-kajian fikih.

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih.