Sebanyak 38251 item atau buku ditemukan

Perbankan Syariah di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.

Risalah Kongres Mujahidin kesatu dan Penegakan Syariah Islam

On Islam, politics, and state relating to implementation of sharia, Islamic law in Indonesia; papers of a congress.

On Islam, politics, and state relating to implementation of sharia, Islamic law in Indonesia; papers of a congress.

Antara Fiqih dan Syariah

Daftar Isi Kata Pengantar A. Latar Belakang B. Fiqih di Masa Awal C. Makna Syariah D. Apa itu Fiqih ? E. Perbedaan Syariah dan Fiqih 1. Syariah Tak Akan Pernah Salah 2. Syariah

Daftar Isi Kata Pengantar A. Latar Belakang B. Fiqih di Masa Awal C. Makna Syariah D. Apa itu Fiqih ? E. Perbedaan Syariah dan Fiqih 1. Syariah Tak Akan Pernah Salah 2. Syariah

Berdirinya Bank Syariah Pertama di Indonesia

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.

GEBYAR BISNIS SYARIAH

BANK-BANK SYARIAH TENGAH MENANTI RUJUKAN BARU, SEBAGAI PENGGANTI PASAR UANG ANTARBANK YANG MENETAPKAN BUNGA.

EMBATAN penyeberangan di kawasan Jalan Sudirman di jantung Kota Jakarta itu jelas bukan siratalmustaqim, titian suci yang diyakini umat Islam sebagai lorong menuju surga. Tapi iklan sebuah bank syariah yang terbentang di sana bisa mengganggu pikiran khalayak. ”Keluarlah dari Jalur Riba, Hijrahlah ke Jalur Halal”.

EMBATAN penyeberangan di kawasan Jalan Sudirman di jantung Kota Jakarta itu jelas bukan siratalmustaqim, titian suci yang diyakini umat Islam sebagai lorong menuju surga.