Buku ini memotret salah satu dari sekian banyaknya persoalan hukum ketatanegaraan di republik ini. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan keberwenangannya untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tentu saja hal ini mengguncang Hukum Tata Negara Indonesia. Sebab, Pasal 22 UUD 1945 menempatkan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada masa lalu undang-undang di Indonesia didominasi oleh lembaga eksekutif sejak dari perencanaan sampai pelaksanaan, bahkan pengesahannya tergantung pada Presiden. Kita mempunyai catatan tentang kasus Rancangan Undang-Undang Penyiaran ...
V I S I , F O R M U L A S I D A N T A N T A N G A N I M P L E M E N T A S I
Keberadaan suatu Undang-undang Keantariksaan yang visioner, komprehensif, berstandar internasional, sesuai dengan karakteristik serta mampu mengakomodasikan kepentingan nasional adalah merupakan suatu kebutuhan. Berkat kemajuan dan pencapaian manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi Keantariksaan serta visi yang tepat dari Pemerintah, pada tahun 1976 Indonesia menjadi Negara Berkembang pertama yang memiliki dan mengoperasikan satelit untuk kepentingan sistem komunikasi domestik. Dengan kondisi geografi s dan demografi s yang khusus, Indonesia memiliki ketergantungan kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta segenap aplikasinya untuk mengakomodasikan kepentingan nasional. Upaya pemenuhan kepentingan nasional tersebut harus diwadahi oleh suatu Undang-Undang Keantariksaan yang memiliki visi yang jelas dan berorientasi ke masa depan, diformulasikan secara jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang.
Bidang Penyiaran Salah satu bentuk aplikasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan adalah satelit siaran langsung (direct broadcasting satellite). Dengan pertimbangan tersebut dalam perumusan rancangan Undang-Undang ...
( 2 ) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berwenang mengabadikan ciptaan itu semata - mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya , Lembaga ...
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran; s. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan; t. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Perlindungan atas dang dalam kekayaan Atas bankan. tentang ...
Selanjutnya , diperlukan upaya - upaya memfasilitasi judicial review atas aspek - aspek sosial politik terhadap UU Penyiaran serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pers dan media massa , terutama yang berkenaan dengan rumusan ...
Masyarakat dihebohkan dengan munculnya video "syur" di Internet yang sosok pelakunya mirip presenter Luna Maya dan Cut Tari serta penyanyi Ariel Peterpan. Jika benar ketiganya "pemain" dalam video itu, mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sejumlah pihak, dari Komisi Penyiaran sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika, sibuk mempersoalkan peredaran video mesum itu. Para guru mendapat kesibukan tambahan karena harus merazia telepon seluler para siswa.
Agaknya tidak berlebihan bahwa semakin lama dijalankan dan diajarkan negara hukum, semakin kita sadari akan kekurangannya, yakni: negara hukum yang bagaimanakah? Corak negara hukum apa yang hendak dikembangkan? Konsep negara hukum yang manakah yang layak dan sebaiknya dianut dan dijalankan oleh suatu negara? Apakah ada konsep atau model negara hukum dan syarat-syarat apa sajakah yang seharusnya dimiliki oleh suatu negara hukum? Bukankah semua negara menamakan dirinya adalah negara hukum, oleh sebab semua negara dijalankan berdasarkan ketentuan dan pembatasan- pembatasan yang telah dibuat oleh rakyat negara yang bersangkutan? Adakah suatu model dan bentuk atau corak negara hukum yang merupakan “standard” negara hukum, ataukah negara hukum itu tergantung kepada sistem politik-hukum dan tata budaya dan kebiasaan yang berlaku dan yang dipandang patut oleh negara bersangkutan?1 Setidaknya hal ini haruslah sudah terjawab di tengah-tengah perkembangan hukum tata negara saat ini.
... Ombudsman RI; Badan Pertanahan Nasional; Badan Kreatif; Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas. Pengawasan dan Penyiaran Penyiaran Informasi Ekonomi Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang 6.
PILKADA merupakan pesta demokrasi terbesar bagi negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai PILKADA. Buku ini berisi Undang-Undang PILKADA terbaru dan terupdate, Selain itu, buku ini dilengkapi juga dengan peraturan-peraturan mekanisme pelaksanaan PILKADA baik peraturan lama maupun peraturan terbaru. Buku ini akan menuntun Anda untuk memahami pelaksanaan PILKADA secara lengkap dan tuntas. Sehingga Anda akan mengikuti pelaksanaan Pilkada dengan baik. Dengan begitu anda ikut perpartisipasi dengan aktif dan baik dalam pesta demokrasi Negara. Buku ini cocok juga untuk pemilih pemula.
(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik. (3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang ...